Selasa, 22 November 2011

hukum pajak


Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

makalah hukum laut internasional


BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Tahun 1972, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127 nama pulau-pulau di Indonesia. Pada tahun 1987 Pusat Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya telah memiliki nama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada tahun 1992 menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia yang mencatat sebanyak 6.489 pulau bernama, termasuk 374 nama pulau di sungai.Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah. Data Departemen Dalam Negeri pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama
Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.Salah satunya adalah pulau terluar wilayah perairan indonesia dengan negara Singapura yaitu ‘Pulau Nipa’



B. Pembatasan Masalah
            Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penulis dapat memberikan batasan-batasan pada :
1.       Pulau nipa sebagai batas perairan terluar Indonesia dengan Singapura
2.       Hubungan kedua negara mengenai batas wilayah perairan terluar

 D. Tujuan Penulisan
            Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui dan memahami Pulau Nipa sebagai batas wilayah perairan RI dengan Singapura
2.      Mengetahui dan memahami Hubungan kedua negara mengenai batas wilayah perairan tersebut dan Perjanjian perbatasan maritim wilayah barat Indonesia dengan Singapura
E. Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan dalam memahami dan mengetahui Batas wilayah perairan terluar antara Indonesia dengan Singapura. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam proses pembelajaran Hukum Laut Internasional.
F. Metode Pengumpulan Data
            Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode studi kepustakaan. Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah pustaka. Selain itu, tim penulis juga memperoleh data dari internet. 


BAB II
PEMBAHASAN
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai
PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain. Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya Pulau Nipa


Letak  Geografis  Pulau  Nipa


Pulau Nipa, adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di perbatasan Indonesia dengan Singapura, dan merupakan wilayah dari pemerintah kota Batam, provinsi Kepulauan Riau. Pulau ini berada di sebelah barat laut dari pelabuhan Sekupang di pulau Batam yang dapat dilihat dalam jalur perjalanan ferry dari pelabuhan Sekupang menuju pelabuhan HarborFront di Singapura. Letak koordinat dari pulau Nipa adalah 1° 9 13 LU, 103° 39 11 BT,

Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.


Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
Pulau Nipah merupakan milik Indonesia yang langsung berbatasan dengan Negara Singapura. Pulau ini nyaris tenggelam akibat penambangan pasir secara illegal. Pulau dengan luas 62 Hektar ini terdiri dari 40 hektar daratan dan 20 hektar rawa yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai hutan bakau. Saat ini Pulau Nipa dijaga ketat oleh prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Lat (POSAL), Lanal Batam dan Satgas Marinir. Setelah direklamasi, kawasan utara Pulau Nipah akan dijadikan basis TNI Angkatan Laut sedangkan wilayah utara akan dikembangkan untuk sektor bisnis dan pariwisata bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia Indonesia memiliki hak maritim meliputi 17.499 pulau, luas pulau perairan 5.800.000 km persegi, luas laut territorial 3.100.000 km persegi, luas Zona Ekonomi Ekslusif 2.700.000 km persegi, dan panjang pantai 81.000 km. Indonesia memiliki 92 pulau terluar yang berpenghuni dan tidak berpenghuni, sementara 12 pulau diantaranya memiliki kerawanan dan dianggap memungkinkan menjadi sumber konflik perbatasan dengan negara tetangga apabila tidak diantisipasi sejak dini. Salah satu dari 12 pulau tersebut adalah Pulau Nipah di Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Negara Singapura, demikian di sampaikan Kadispen AL Laksamana Pertama Iskandar Sitompul dalam rilisnya.






Pulau Nipa Tetap Bagian NKRI





Pulau Nipa yang terletak di garis terluar wilayah laut Indonesia di Selat Malaka dipastikan tetap masuk peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lewat penandatanganan perjanjian perbatasan maritim wilayah barat Indonesia dengan Singapura di Jakarta, Selasa (10/3).
Menteri Luar Negeri RI Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo sepakat menandatangani perjanjian batas wilayah maritim barat, yang ditarik sepanjang 12,1 km dari batas maritim timur sebelumnya telah disepakati pada tahun 1973.
Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menyatakan perpanjangan batas wilayah laut ini akan sangat membantu TNI Angkatan Laut mengamankan Selat Malaka dan kedaulatan perairan Indonesia.
”Selama ini belum ada batas yang jelas, jadi pengamanan wilayah hanya dilakukan dengan perkiraan saja. Dengan adanya perjanjian batas ini tentu akan sangat membantu kita dalam mengamankan perairan Indonesia,” kata Djoko Santoso, saat menghadiri penandatanganan perjanjian kedua negara di Departemen Luar Negeri.
Panglima TNI tak menyanggah perjanjian batas wilayah ini memungkinkan TNI AL bertindak lebih tegas terhadap kegiatan ekspor ilegal pasir dari Kepulauan Riau ke Singapura.
Batas barat ini secara langsung juga secara tegas menolak pelebaran wilayah Pulau Singapura hasil reklamasi pantai.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Arief Havas menyatakan selama lima tahun negosiasi batas wilayah barat, Indonesia selalu menolak mengakui batas wilayah Singapura hasil reklamasi.
Ini berarti sekalipun Singapura telah memperluas garis pantai terluarnya lewat penimbunan pasir pantai, wilayah laut mereka tetap dihitung dari garis pantai semula sehingga tidak akan ”memakan” wilayah maritim Indonesia.
Proses negosiasi batas wilayah maritim dengan Singapura ini masih akan berlanjut untuk menentukan batas timur yang melibatkan Pulau Batam dan Bintan.
Dalam seminggu kedepan kedua menteri akan segera menentukan batas wilayah maritim Batam-Changi. Namun untuk wilayah maritim Bintan-South Ledge, kedua negara masih harus menunggu penyelesaian sengketa wilayah Singapura dan Malaysia.
”Perjanjian batas wilayah (Indonesia-Singapura) ini memang berdiri sendiri dan tidak menyentuh kepentingan Malaysia. Tapi untuk kedepannya, terutama untuk perjanjian maritim timur, kesepakatan Indonesia dan Singapura ini pada akhirnya juga akan melibatkan Malaysia,” kata Wirajuda , saat ditanya apakah negosiasi Indonesia dengan Singapura juga akan berimbas pada sengketa wilayah kedua negara dengan Malaysia.
Indonesia dan Singapura selama ini bersengketa wilayah dengan Malaysia, sejak negeri jiran itu mengeluarkan peta wilayah tahun 1979 dengan menarik garis kedaulatan di luar ketentuan hukum laut internasional.
Tahun lalu Singapura dan Malaysia sempat membawa sengketa wilayah pulau karang Pedra Branca dan Batu Puteh ke Makamah Internasional, yang berujung pada kemenangan Singapura. Sebaliknya Indonesia dalam kasus serupa, harus kehilangan Pulau Sipadan dan Legitan pada Malaysia di Makamah Internasional.
Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo menyatakan Singapura dan Malaysia saat ini pun masih bernegosiasi pasca putusan Makamah Internasional.
”Singapura dan Malaysia saat ini masih dalam tahap negosiasi menyelesaikan masalah (batas) karang, dan Singapura tidak memiliki keberatan apapun atas keputusan Makamah Internasional, termasuk untuk peta wilayah 1979,” kata Yeo.
Sambut Baik
Wakil Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan dan Politik Luar Negeri, Yusron Izha Mahendra menyambut baik  perjanjian perbatasan laut  RI-Singapura.
Menurut Yusron,  penandatanganan perjanjian perbatasan laut RI-Singapura diharapkan tidak menimbulkan sengketa di masa yang akan datang.
“Tentu hal ini akan sangat baik sekali untuk menyelesaikan perbatasan laut antara RI-Singapura. Saya juga berharap pemerintah bisa menyelesaikan perbatasan laut dengan negara lain sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Yusron kepada Jurnal Nasional, Selasa (10/3).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marcus Silano juga menyatakan setuju atas langkah yang diambil pemerintah.
“Saya setuju sekali action atau inisiatif lebih cepat dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah perbatasan,” katanya.
Marcus menilai dengan perjanjian tersebut, RI-Singapura memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyelesaikan masalah  pelayaran. (Jurnal Nasional)









Perjanjian Perbatasan Laut Indonesia dan Singapura
Indonesia adalah Negara Kepulauan dengan jumlah pulaunya sebanyak 17.508 pulau. Sebagai Negara Kepulauan Indonesia mempunyai panjang pantai seluas 80.791 Km. Indonesia juga memiliki luas wilayah yang termasuk dalam batas ZEE seluas 7,7 juta Km dan luas lautan sebesar 5,8 juta Km. Perbandingan luas wilayah darat dan laut adalah 1 : 3.
Pada perbatasan wilayah laut, Negara Kepulauan Indonesia berbatasan dengan 10 negara. Kesepuluh Negara tersebut adalah Negara India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Philipina, Palau, PNG, Australia, Timor Lorosae.
Salah satu perbatasan yang telah dimuat dalam sebuah perjanjian adalah perbatasan laut antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura. Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangi perjanjian perbatasan laut kedua Negara ini untuk perbatasan pada segmen barat.
Perjanjian yang ditandatangani ini adalah perjanjian laut pada bagian barat di dekat Tuas, Pulau Nipa. Perjanjian ini sebelumnya telah ditandatangani pada 25 Mei 1973. Langkah selanjutnya setelah perjanjian ini telah disepakati adalah penyelesaian batas kedua Negara di segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan.
Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam-Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ.

Keberhasilan kesepakatan perjanjian ini adalah hasil dari proses delapan putaran perundingan yang dilakukan oleh Negara Indonesia dan Negara Singapura sejak tahun 2005. Penentuan batas perbatasan tersebut ditentukan dengan menggunakan hokum Internasional.
Hukum Internasional yang digunakan adalah berdasarkan Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, di mana kedua negara adalah pihak pada konvensi. Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar.
Dengan demikian batas pada perbatasan segmen barat antara Negara Indonesia dan Negara Singapura telah jelas. Hal ini dapat memberikan kontribusi yang baik antara kedua belah pihak pada kedua Negara agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang batas Negara masing-masing. Sehingga diharapkan dapat menciptakan hubungan bilateral yang baik pada kedua Negara.
Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, Selasa 10 Maret 2009. Batas yang disepakati kedua negara yaitu di sekitar Tuas - Pulau Nipa.

Namun kedua pemerintah masih belum menyepakati beberapa wilayah lain yang terletak di antara kedua negara, terutama di dua sektor sebelah timur perairan yang membatasi kedua negara itu.

Kesepakatan batas maritim bagian barat ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Hassan Wirajuda, dan Menlu Singapura, George Yeo, di Gedung Pancasila, Jakarta. Penandatanganan itu juga dihadiri oleh Panglima TNI, Jenderal Djoko Santoso.
"Ada suatu kepastian tentang wilayah kita dengan Singapura. Pengendalian dan keamanan wilayah udara jadi lebih luas dan lebih mudah. Ini bukan masalah [perbatasan] diperluas atau diperlebar tapi kepastian pengendalian batas keamanan," kata Santoso menanggapi kesepakatan itu.
 
Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat ini akan mempermudah aparat keamanan dan pelaksana keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan ke dua negara. Sedangkan Wirajuda menyatakan bahwa perjanjian ini adalah hasil dari delapan putaran perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005.

Batas laut wilayah yang disepakati dalam Perjanjian ini adalah kelanjutan dari garis batas laut wilayah yang telah disepakati sebelumnya pada Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani pada tangga1 25 Mei 1973.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dari Departemen Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, mengungkapkan bahwa penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua Negara adalah Pihak pada Konvensi.

Dalam menentukan garis batas laut wilayah ini, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar. Garis pangkal ini adalah garis negara pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam UU 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbaharui dengan PP 38/2002 dan PP 37/2008.



Namun, masih terdapat segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan. Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam - Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca. "Itu karena masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut antara Singapura - Malaysia pasca keputusan ICJ [International Court of Justice] di Belanda," kata Oegroseno.

Maka, untuk perundingan tahap berikut, Indonesia dan Singapura akan mengutamakan penentuan batas segmen timur 1, yaitu Batam-Changi. Jadi berapa lama yang masih diperlukan Indonesia dan Singapura dalam merundingan kawasan-kawasan yang belum ditentukan?
"Itu tergantung keadaan," kata Oegroseno. "Dulu saat membicarakan perbatasan maritim dengan Vietnam, perlu waktu sampai 32 tahun. Dengan Singapura saat ini perlu waktu lima tahun. Jadi tergantung pihak-pihak yang berkepentingan," kata Oegroseno.    

Tim Teknis Perunding batas maritim Indonesia terdiri atas departemen dan instansi lintas sektoral yaitu Deplu, Dephan, DepHub, DKP, Dep ESDM, Mabes TNI, Bakosurtanal, Mabes TNI-AL dan Dinas Hidro-oseanographi AL. Tim juga memperoleh masukan dari Tim Pakar yang terdiri dari para pakar dan akademisi.
















Hubungan Indonesia dengan Singapura mengenai Pulau Nipa
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 02/2007 melarang kegiatan ekspor pasir ke Singapura. Bisa jadi keputusan tersebut membuat negeri jiran itu gusar, tetapi yang pasti, di dalam negeri kita berlega hati.
Betapa tidak? Ekspor pasir ke negara jiran itu telah berlangsung sejak 1970-an dan Indonesia mengalami kerugian lingkungan luar biasa. Bahkan, Pulau Nipah, di Kepulauan Riau, hampir tenggelam karena penggalian itu.
Singapura memaknai keputusan itu sebagai isyarat negatif. Sebab sudah barang pasti ambisi perluasan daratan negara kota itu akan terganggu. Pasir Indonesia adalah material utama reklamasi pantai Singapura.
Sekurang-kurangnya Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo, awal pekan ini, mengungkapkan kekhawatiran itu di hadapan parlemen. Ia menyayangkan bila larangan ekspor pasir dikaitkan dengan alotnya pembahasan perjanjian ekstradisi kedua negara oleh Indonesia.
Syukurlah, sebelum berdampak terlalu jauh, Menlu Hassan Wirajuda menegaskan larangan ekspor pasir ke Singapura tidak terkait dengan proses perundingan perjanjian ekstradisi. Namun, lebih karena adanya kerusakan lingkungan dan ekosistem pulau-pulau di perbatasan. Pernyataan proporsional seperti itu harus didukung dan terus dikuatkan.
Kesalahpahaman diplomatik yang mengganggu hubungan bilateral Indonesia-Singapura memang tidak perlu terjadi. Termasuk bila Indonesia memutuskan untuk menghentikan perdagangan komoditas yang sangat dibutuhkan Singapura seperti pasir.
Hak sepenuhnya Indonesia-lah memutuskan menghentikan ekspor pasir atau sebaliknya, melanjutkan dan bahkan meningkatkan volumenya. Yang terpenting adalah hal itu dilakukan dengan pertimbangan matang dan disampaikan secara proporsional sehingga Singapura pun dapat memahami.
Ada pula yang mengaitkan penghentian ekspor pasir dengan isu perluasan wilayah. Bahwa proyek reklamasi pantai berpuluh tahun telah membuat wilayah bekas jajahan Inggris itu bertambah menjorok ke laut hingga 12 km dan menyerobot wilayah perairan Indonesia. Bahkan, menurut Departemen Kelautan dan Perikanan, hingga 2001 saja ekspor pasir Indonesia telah menambah 20% luas daratan Singapura, dari 633 km2 menjadi 760 km2.
Kekhawatiran seperti itu sah-sah saja. Tetapi, hendaknya hal itu dilontarkan setelah melalui kajian mendalam, didasari argumentasi dan bukti-bukti yang tidak terbantahkan dalam perspektif hukum laut internasional. Bila tidak, klaim sejenis itu, selain dapat mengganggu hubungan bilateral, juga hanya akan menambah daftar kekalahan dalam sengketa perbatasan.
Namun, perluasan daratan Singapura itu juga dapat menjadi media introspeksi. Bila benar wilayah Singapura bertambah, itu hanya terjadi akibat kelengahan dan bahkan kesengajaan Indonesia sendiri. Dan, lagi-lagi, sumbernya pastilah tidak jauh-jauh, karena godaan uang. Bukankah ekspor pasir telah menjadi ladang bisnis yang amat menggiurkan?
Karena itu, setelah melarang ekspor pasir ke Singapura, pemerintah harus melanjutkan langkah itu dengan upaya penertiban, penindakan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan pasir laut. Jika tidak, Negara Kesatuan Republik Indonesia pun bisa ‘dijual’ setiap saat, kepada siapa saja.











KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras









SURAT PERJANJIAN KERJA


SURAT PERJANJIAN KERJA 
Yang bertanda tangan dibawah ini :
 1.     Nama                : [___]
        Alamat      : [___]
        Jabatan     : [___] 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
        Perusahaan [___]
        Yang berkedudukan di [___]
        Jenis Usaha [___]
        Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai [___] Pihak Pertama (Pengusaha)

2.     Nama                        : [___]
        Jenis Kelamin             : [___]
        Tempat & Tgl lahir       : [___]
        Umur                         : [___]
        Agama                       : [___]
        Pendidikan terakhir      : [___]
        Alamat                      : [___]
        No.KTP                      : [___] 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).  
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 

Pasal 1 

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [___]. 

Pasal 2 

Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.

Pasal 3 

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

·        Tunjangan makan                   Rp [___],-
·        Tunjangan transport                       Rp [___],-
·        Bonus                                   Rp [___],-
 Pasal 4 
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

 Pasal 5 

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan. 

Pasal 6 

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
 Pasal 7 
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.                                    
  
                                                Dibuat di ………………………………
                                                Tanggal,………………………………..

  
Pihak Pertama                                            Pihak Kedua
B

`
PERATURAN PERUSAHAAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan :
Adalah ___________________ yang bergerak di bidang _____________, yang didirikan
berdasarkan akta notaris nomor _____________________, dibuat di hadapan notaris
_________________________.
2. Direksi:
Terdiri dari Direktur Utama dan para direktur sebagaimana tertuang di dalam akta
pendirian Perusahaan yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) dan bertanggungjawab kepada RUPS
3. Karyawan:
Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat
Keputusan Pengangkatan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja
yang baik, mengatur kewajiban dan hak karyawan terhadap Perusahaan ataupun sebaliknya
sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja maksimal yang bermanfaat bagi
kedua belah pihak.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan halhal
lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan
Direksi.
Sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain yang
dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan
peraturan pemerintah yang berlaku.
BAB II
HUBUNGAN KERJA
Pasal 4
Perjanjian Kerja
1. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja
2. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
3. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Ada 2 jenis perjanjian kerja yaitu:
a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
b. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Pasal 5
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu; atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
kerja.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat
tetap.
4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu
lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
6. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7. Selama karyawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung sebagai
masa kerja karyawan.
Pasal 6
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.
1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling
lama 3 (tiga) bulan.
2. Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan.
3. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membayar
upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan Penerimaan Karyawan
1. Penerimaan karyawan disesuaikan dengan rencana kebutuhan dan penambahan tenaga.
2. Penerimaan karyawan dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh
perusahaan.
3. Calon Karyawan yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan,
keahlian, sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.
4. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang dapat
menyelesaikan masa percobaan dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan tetap.
5. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang telah berakhir
masa kerjanya dapat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan
perusahaan.
6. Karyawan tetap akan mendapat surat pengangkatan yang ditetapkan dengan Surat
Keputusan Direksi.
BAB III
HAK KARYAWAN DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 8
Hak Karyawan
1. Setiap karyawan berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisinya yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.
2. Setiap karyawan berhak atas imbalan berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang
ditetapkan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
3. Setiap karyawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
4. Setiap karyawan berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan atas penyakit
yang diderita sesuai peraturan yang berlaku.
5. Setiap karyawan diikutsertakan dalam JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai
undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1992, yang programnya meliputi jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan hari tua yang dikaitkan dengan jaminan kematian.
6. Setiap karyawan yang terancam dan atau terkena tindakan hukum oleh yang berwajib dalam
rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Perusahaan, berhak memperoleh pembelaan
hukum dari Perusahaan atas biaya perusahaan.
Pasal 9
Kewajiban Melaksanakan Tugas
1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
3. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama
karyawan perusahaan.
4. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
5. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.
6. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
7. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
8. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
9. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
Pasal 10
Tata Tertib Kerja
1. Setiap karyawan wajib memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja
atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan
kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
2. Setiap karyawan wajib memelihara ketertiban dan kebersihan di tempat kerja, serta menjaga
dan memelihara kondisi dan keselamatan barang inventaris yang berada di bawah tanggung
jawabnya.
3. Setiap karyawan wajib bersikap, berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi
mereka yang bekerja pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan
keseragaman dan atau peralatan perlindungan diri, diharuskan memakai pakaian kerja dan
alat pengaman yang telah ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.
4. Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan
atau Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang terkait.
Pasal 11
Rahasia jabatan
1. Karyawan diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
2. Karyawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga
atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijin
khusus dari Direksi.
3. Pada waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada
atasannya.
BAB IV
LARANGAN BAGI KARYAWAN
Pasal 12
Penggunaan Milik Perusahaan
1. Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik
perusahaan.
2. Setiap karyawan dilarang membawa ke luar lingkungan Perusahaan barang Inventaris tanpa
ijin tertulis dari penanggungjawab.
3. Setiap karyawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi
maupun kepentingan lainnya, selain kepentingan Perusahaan.
4. Yang dimaksud dengan barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau
barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
Pasal 13
Pencegahan Bahaya Kebakaran
1. Setiap karyawan tidak boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang
ditentukan oleh Perusahaan.
2. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di
lingkungan Perusahaan.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan
dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk
membayar segala kerugian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Larangan Menerima Pemberian
1. Setiap karyawan dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan
pribadi.
2. Setiap karyawan dilarang untuk meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga
ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau hadiah
tersebut merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugas
Perusahaan
3. Yang dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang
maupun fasilitas dan lain sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan komisi.
Pasal 15
Kerja Rangkap Di Luar Perusahaan
1. Setiap karyawan dilarang memiliki usaha, menjadi Direksi, Komisaris atau Pimpinan
perusahaan lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha
yang dapat menimbulkan conflict of interest, kecuali mendapat ijin tertulis dari Direksi.
2. Setiap karyawan dilarang bekerja rangkap di Instansi/Perusahaan lain kecuali untuk hal-hal
yang akan mendapat pertimbangan seperti:
a. Pengajar atau Dosen tidak tetap.
b. Menurut penilaian Direksi mempunyai fungsi sosial dan kebudayaan yang dapat
mengangkat nama karyawan dan Perusahaan.
c. Bekerja di Kelompok Perusahaan.
3. Bagi yang bekerja rangkap seperti butir 2 di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Harus sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi
b. Penggunaan waktu tidak lebih dari 6 (enam) jam seminggu.
BAB V
JABATAN
Pasal 16
Penetapan Jabatan
1. Direksi menetapkan jabatan-jabatan yang perlu ada, sesuai dengan kebutuhan atau
pengembangan Perusahaan yang dituangkan ke dalam struktur organisasi.
2. Persyaratan dan ruang lingkup setiap jabatan ditetapkan oleh Direksi berdasarkan usulan
atasan bagian terkait.
3. Direksi menempatkan karyawan dalam suatu jabatan tertentu sesuai dengan kualifikasinya
agar karyawan dapat bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.
Pasal 17
Perubahan Jabatan
1. Direksi dapat mengalih-tugaskan karyawan setelah berkonsultasi dengan atasan yang
bersangkutan dan Bagian Sumber Daya Manusia ke jabatan lain, sesuai dengan prestasi
kerjanya dan tersedianya posisi dalam perusahaan.
2. Ada 3 jenis perubahan jabatan yaitu :
􀂃 Promosi :
Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan
prestasi yang baik dan posisi yang ada.
􀂃 Mutasi :
Perubahan jabatan pada jenjang yang setara,berdasarkan pertimbangan
kebutuhan organisasi dan kelancaran pekerjaan.
􀂃 Demosi :
Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan
turunnya prestasi dan kondite kerja karyawan yang bersangkutan.

Pasal 18
Ketentuan Perubahan Jabatan
1. Promosi, mutasi dan demosi diusulkan oleh atasan karyawan yang bersangkutan dan
disetujui oleh Direksi.
2. Dalam usulan dicantumkan dasar pertimbangan mengenai prestasi, & kondite karyawan
maupun kebutuhan dari bagian yang terkait
3. Apabila usulan disetujui Direksi maka Bagian Sumber Daya Manusia akan menyiapkan
administrasi dan menuangkan keputusan tersebut dalam SK Direksi.
4. SK Direksi disampaikan oleh atasan karyawan yang bersangkutan
5. Karyawan yang dipromosikan atau dimutasikan menjalani masa orientasi selama 3 (tiga)
bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan waktu orientasi keseluruhan paling lama 6
(enam) bulan.
6. Apabila karyawan gagal menjalani masa orientasi maka akan menempati posisi semula.
7. Untuk karyawan yang dipromosikan, selama orientasi mendapatkan gaji yang sama dengan
sebelumnya namun tunjangan disesuaikan dengan jabatan baru. Penyesuaian gaji dilakukan
setelah karyawan yang bersangkutan berhasil menjalani masa orientasi.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEMAMPUAN KARYAWAN
Pasal 19
Penilaian Prestasi Kerja
1. Untuk membantu karyawan dalam meningkatkan prestasi kerja, atasan langsung secara
berkala menilai prestasi kerja karyawan menurut ketentuan Perusahaan.
2. Hasil penilaian prestasi kerja dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi kenaikan gaji dan
atau promosi jabatan karyawan yang bersangkutan serta pemberian bonus karyawan.
Pasal 20
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
1. Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan karyawan, Perusahaan memberikan
kesempatan kepada karyawan yang dianggap perlu oleh Direksi untuk mendapatkan
tambahan pengetahuan teori/praktek melalui pendidikan di dalam maupun di luar
Perusahaan.
2. Biaya pendidikan ditanggung oleh Perusahaan
3. Selama menjalani pendidikan yang ditugaskan oleh perusahaan, karyawan bersangkutan
tetap mendapatkan gaji penuh dengan semua fasilitas dan tunjangan yang menjadi haknya.
4. Karyawan yang bersangkutan menandatangani sebuah surat perjanjian yang
5. berisi ketentuan pendidikan.
BAB VII
PENGGAJIAN
Pasal 21
Penetapan Gaji
1. Direksi menetapkan sistem dan peraturan penggajian yang berlaku di Perusahaan dan diatur
dalam ketentuan tersendiri
2. Kenaikan gaji karyawan ditetapkan oleh Direksi dan dilakukan satu kali setiap awal tahun.
3. Besar kenaikan gaji merujuk pada laju inflasi, prestasi & kondite karyawan serta kemampuan
perusahaan.
4. Penetapan gaji terendah tidak kurang dari upah minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Pajak atas gaji menjadi tanggungan perusahaan.
Pasal 22
Komponen Gaji
1. Komponen gaji karyawan terdiri atas:
a. Gaji Pokok.
b. Tunjangan Tetap
􀂃 Tunjangan Jabatan
􀂃 Tunjangan keahlian/ fungsional
c. Tunjangan Tidak Tetap
􀂃 Tunjangan Makan
􀂃 Tunjangan Transpor
􀂃 Tunjangan Komunikasi/Operasional
2. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menempati jabatan struktural dalam
perusahaan.
3. Tunjangan keahlian/fungsional: Diberikan kepada karyawan yang memiliki kemampuan
teknis dan atau ketrampilan sesuai bidang kerjanya yang dinilai baik oleh Direksi sehingga
menghasilkan kualitas hasil kerja yang prima.
4. Pemberian tunjangan keahlian dievaluasi setiap ___________ bulan, jika dari evaluasi
tersebut karyawan dinilai tidak dapat mempertahankan kemampuannya maka tidak
mendapat tunjangan keahlian
5. Tunjangan makan diberikan kepada karyawan untuk _______ kali makan dalam _________.
6. Tunjangan transpor diberikan kepada karyawan untuk perjalanan berangkat dan pulang
kerja.
7. Untuk tunjangan makan dan tunjangan transpor berlaku ketentuan sebagai berikut:
􀂃 Dibayarkan kepada Karyawan secara ________ dan dihitung berdasarkan
jumlah kehadiran per ________.
􀂃 Karyawan yang tidak masuk kerja tidak mendapatkan tunjangan makan
dantunjangan transport.
􀂃 Penghitungan besarnya tunjangan makan & tunjangan transpor untuk 1 bulan
adalah tunjangan perhari dikalikan _________.
􀂃 Besar tunjangan makan dan tunjangan transpor ditetapkan dalam ketentuan
tersendiri
8. Tunjangan komunikasi/operasional diberikan kepada karyawan yang menjalankan tugas
tertentu yang dalam pelaksanaan kerja membutuhkan banyak komunikasi dengan klien/relasi
perusahaan dan besarannya tergantung dari aktivitas karyawan tersebut.
Pasal 23
Pembayaran Gaji
Gaji karyawan dibayarkan selambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.
Pasal 24
Gaji Selama Sakit Berkepanjangan
1. Yang dimaksud dengan gaji selama sakit berkepanjangan adalah gaji yang dibayarkan pada
karyawan yang mengalami sakit yang lama dan terus menerus yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
2. Besarnya pembayaran gaji tersebut berpedoman pada Undang-Undang No.13 tahun 2003
Pasal 93 yang besarnya sebagai berikut :
􀂃 untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari gaji;
􀂃 untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
gaji;
􀂃 untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji;
􀂃 untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
BAB VIII
KESEJAHTERAAN
Pasal 25
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku perusahaan
mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
2. Program JAMSOSTEK yang diikuti oleh Perusahaan adalah: jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian dan jaminan hari tua dalam hubungan kerja.


Pasal 26
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
1. Yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah Karyawan tetap
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai
karyawan tetap selama _______________ diberikan ____________ kali THR.
b. Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai
karyawan tetap di bawah _______________, jumlah THR yang diberikan
dihitung proporsional, yaitu 1/12 dari THR untuk tiap bulan masa kerja yang
genap.
c. Karyawan yang _________________ atau lebih sebelum saat tanggal Hari Raya
telah berhenti bekerja dari Perusahaan tidak berhak atas THR.
d. Besaran 1 (satu) kali THR adalah: _______________.
2. Bagi karyawan honorer dan kontrak diberikan THR yang besarannya akan ditentukan oleh
Direksi.
Pasal 27
Tunjangan Perawatan Kesehatan
1. Perusahaan menjamin terpeliharanya kesehatan karyawan dengan cara memberi
penggantian biaya perawatan kesehatan.
2. Yang dimaksudkan dengan perawatan kesehatan ialah usaha penyembuhan terhadap suatu
penyakit atau gangguan kesehatan yang secara nyata dapat menghambat karyawan dalam
melaksanakan tugasnya dan bukan usaha untuk menambah kekuatan kecantikan dan
sebagainya.
3. Perusahaan tidak memberikan penggantian biaya bagi pemeriksaan, perawatan dan
pembelian obat-obatan, alat-alat dan lain sebagainya untuk:
- Perawatan kecantikan dan atau untuk keindahan tubuh.
- Perawatan penyakit menular seksual
4. Tunjangan kesehatan hanya diberikan kepada karyawan tetap, untuk karyawan kontrak akan
diatur tersendiri.
5. Jenis perawatan kesehatan yang diganti perusahaan adalah:
a. Berlaku untuk karyawan dan keluarganya:
i. Rawat jalan
ii. Rawat inap
iii. Biaya melahirkan
iv.
v.
b. Berlaku hanya untuk karyawan:
i. Pembelian kacamata
ii. General check up
iii.
iv.
6. Yang dimaksud dengan keluarga adalah istri atau suami dan anak-anak paling banyak 2
(dua) orang yang menjadi tanggungan karyawan, belum berusia 21 tahun, belum menikah
dan belum bekerja.
7. Batasan biaya dan prosedur pelaksanaan tunjangan kesehatan diatur dalam Ketentuan
khusus dan tersendiri
Pasal 28
Tunjangan Kematian & Uang Duka
1. Bila Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan
uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarganya
atau ahli warisnya diberikan:
a. Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
b. Uang duka.
c. Santunan kematian yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku (UU No. 03 tahun 1992 jo PP No. 79 tahun 1998)
2. Bila Karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan uang
pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarga nya atau
ahli warisnya diberikan:
- Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
- Uang duka.
- Santunan kecelakaan kerja yang dilaksanakan melalui program jamsostek
sesuai ketentuan perundangan yang berlaku (UU No. 03 tahun 1992 jo PP No.
79 tahun 1998).
3. Bila yang meninggal adalah istri /suami karyawan, anak karyawan, orang tua (bukan mertua)
karyawan maka akan diberikan uang duka.
4. Besarnya uang duka ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 29
Hadiah Pernikahan
1. Perusahaan memberikan hadiah pernikahan kepada karyawan yang baru melangsungkan
pernikahan dan karyawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
2. Untuk mendapatkan hadiah pernikahan, karyawan harus menyerahkan salinan akte nikah
kepada Bagian Sumber Daya Manusia.
3. Besarnya tunjangan pernikahan ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan direksi.
Pasal 30
Hadiah Kelahiran
Perusahaan memberikan hadiah kelahiran kepada karyawan yang anaknya baru lahir dan
karyawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
Untuk mendapatkan hadiah kelahiran, karyawan harus menyerahkan salinan surat keterangan
lahir kepada bagian Sumber Daya Manusia.
Besarnya hadiah kelahiran ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan direksi.
Pasal 31
Pinjaman
1. Untuk meringankan beban Karyawan, Perusahaan memberikan bantuan keuangan berupa
pinjaman tanpa bunga bagi Karyawan untuk keperluan yang dianggap penting dan
mendesak.
2. Pinjaman diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal __________ berturut-turut.
3. Besarnya pinjaman maksimal adalah _________ kali gaji total dan harus lunas paling lambat
dalam jangka waktu ________.
4. Pinjaman dapat diberikan atau ditolak oleh Direksi tergantung kondisi keuangan perusahaan.
5. Permintaan pinjaman berikutnya akan diproses apabila pinjaman sebelumnya telah dibayar
lunas ________ sebelum permohonan baru diajukan.
Pasal 32
Bonus Akhir Tahun
1. Perusahaan akan memberikan bonus tahunan kepada karyawan, yang diambil dari
keuntungan perusahaan yang besarnya tergantung pada kebijakan perusahaan.
2. Waktu pembagian bonus disesuaikan dengan likuiditas perusahaan, paling lambat ________
setelah akhir tahun.
Pasal 33
Insentif
1. Perusahaan akan memberikan insentif kepada karyawan yang tergabung dalam tim sebesar
_______ dari laba proyek apabila tim dapat menyelesaikan proyek dengan hasil memuaskan
sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
2. Pembagian besaran insentif terhadap karyawan yang tergabung dalam anggota tim tersebut
ditentukan oleh ketua tim dengan persetujuan Direksi.
3. Insentif akan diberikan jika proyek tersebut telah dibayar lunas oleh klien.
Pasal 34
Tunjangan Masa Kerja
Karyawan berhak mendapatkan ______ kali gaji total untuk setiap masa kerja ______ tahun
secara terus menerus sebagai karyawan tetap



BAB IX
PERJALANAN DINAS
Pasal 35
Perjalanan Dinas
1. Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar kota, daerah atau ke luar negeri yang dilakukan
dalam rangka tugas dan atas perintah atau persetujuan lebih dahulu dari atasan yang
berwenang.
2. Besarnya biaya perjalanan dinas tersebut dan petunjuk pelaksanaannya ditetapkan tersendiri
dengan keputusan Direksi.
BAB X
WAKTU KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 36
Hari Kerja dan Jam Kerja
1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan,
waktu kerja diatur sebagai berikut:
a. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, 6 (enam) hari kerja
atau
b. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, 5 (lima) hari kerja.
Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja tidak diperhitungkan
sebagai waktu kerja.
2. Khusus bagi karyawan yang karena sifat kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja bagi
tiap kelompok shift kerja diatur menurut kebutuhan, dengan sepengetahuan atasan yang
berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia.
3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang
dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.
Pasal 37
Hari Libur
1. Hari libur Perusahaan adalah hari libur resmi yang ditentukan pemerintah dan hari lain yang
dinyatakan libur oleh Perusahaan.
2. Pada hari libur resmi/hari raya yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan dibebaskan untuk
tidak bekerja dengan mendapat gaji penuh.
Pasal 38
Kerja Lembur
1. Apabila Perusahaan memerlukan maka karyawan bersedia untuk melakukan kerja lembur
dengan mengikuti peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.
2. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 40 jam seminggu adalah kerja lembur dan mendapat
upah lembur.
3. Ada karyawan yang tidak mendapat upah lembur karena lembur untuk karyawan tersebut
dianggap telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen gaji yang diterimanya, yaitu:
- Karyawan yang sedang dalam perjalanan dinas.
- Karyawan yang karena sifat dari pekerjaan sedemikian rupa sehingga tidak
terikat oleh peraturan jam kerja.
- Karyawan dengan golongan gaji tertentu.
4. Karyawan tersebut pada poin 3 diatas mendapatkan uang makan dan transpor apabila
melaksanakan lembur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila melaksanakan lembur minimal _____ jam (diluar waktu istirahat 1 jam)
akan mendapatkan _____ kali uang makan.
- Apabila melaksanakan lembur minimal _____ jam (diluar waktu istirahat 2 jam)
akan mendapatkan _____ kali uang makan.
- Apabila lembur dilakukan diluar hari kerja selain uang makan juga mendapatkan
_____ kali uang transpor.
Pasal 39
Upah Lembur
Upah lembur dihitung sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004, sebagai berikut:
1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada gaji bulanan. Bagi karyawan yang dibayar harian,
maka penghitungan besarnya honor sebulan adalah honor sehari dikalikan 25 (dua puluh
lima) bagi karyawan yang bekerja 6 hari dalam 1(satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh
satu) bagi karyawan yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.
2. Yang dimaksud gaji sebulan untuk perhitungan upah lembur sesuai Kepmen No. 102 tahun
2004, pasal 10 adalah:
a. Gaji pokok + tunjangan tetap.
b. Apabila gaji pokok + tunjangan tetap lebih kecil dari 75% total gaji (gaji pokok +
tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) maka dasar perhitungan lembur perjam
adalah 75% dari total gaji
3. Untuk menghitung upah sejam adalah: 1/173 X upah sebulan
4. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:
a. Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 x upah sejam.
b. Untuk jam lembur selebihnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
5. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk
waktu kerja 6 (enam) hari kerja seminggu maka:
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam
b. Jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
c. Jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
d. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek,perhitungan upah lembur
5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali
upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat)kali upah sejam.
6. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk
waktu kerja 5 (lima) hari kerja seminggu maka:
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah
sejam.
b. Jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejamJam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat)
kali upah sejam.
7. Karyawan mendapat uang makan apabila lembur dilakukan selama minimal 3 (tiga) jam
(diluar waktu istirahat 1 jam)
8. Upah lembur yang dibayarkan adalah yang diketahui dan atau diinstruksikan oleh atasan
yang berwenang, yang dapat dilihat pada lembar kerja lembur.
Pasal 40
Tidak Hadir Karena Sakit
1. Apabila karyawan tidak hadir kerja pada hari kerjanya karena sakit maka secepatnya yang
bersangkutan /keluarganya wajib memberitahu atasan langsung dan bagian Sumber Daya
Manusia secara lisan atau secara tertulis.
2. Karyawan yang tidak hadir kerja pada hari kerjanya lebih dari 2(dua) hari karena sakit
diharuskan membawa Surat Keterangan Dokter
Pasal 41
Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Penuh
1. Berdasarkan UU No 13 tahun 2003 pasal 93, dalam hal-hal penting, karyawan dapat diberi
ijin untuk tidak hadir pada hari kerjanya tanpa dipotong cuti, dengan mendapat upah penuh
yaitu untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
􀂃 Kematian suami/ isteri, orang tua/ mertua atau anak/ menantu : 2 (dua) hari
kerja
􀂃 Kematian anggota keluarga dalam satu rumah : 1 (satu) hari kerja
􀂃 Pernikahan karyawan : 3 (tiga) hari kerja
􀂃 Pernikahan anak karyawan : 2 (dua) hari kerja
􀂃 Khitanan anak : 2 (dua) hari kerja
􀂃 Pembaptisan anak : 2 (dua) hari kerja
􀂃 Isteri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari kerja
2. Bila keperluan-keperluan seperti tersebut pada butir (1) di atas berlangsung di luar kota,
maka ijin tidak hadir dapat ditambah dengan waktu perjalanan tercepat.
3. Untuk keperluan-keperluan tersebut pada butir (1) di atas, kecuali untuk kematian dan
kelahiran, karyawan diharuskan mengajukan permohonan ijin kepada atasannya selambat -
lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
4. Atas pertimbangan-pertimbangan Perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan di luar
ketentuan-ketentuan di atas dapat diberikan tanpa upah.
Pasal 42
Tidak Hadir Tanpa Ijin/Mangkir
Karyawan yang tidak hadir pada hari kerjanya tanpa ijin atau tanpa memberitahukan atasannya,
dianggap tidak hadir tanpa ijin / mangkir dan dapat diberi surat peringatan. Jumlah hari
ketidakhadiran karena mangkir akan mengurangi jatah cuti.
BAB XI
C U T I
Pasal 43
Pengertian
1. Yang dimaksud dengan cuti ialah istirahat kerja yang diberikan kepada karyawan setelah
masa kerja tertentu dengan mendapat gaji penuh.
2. Yang dimaksud dengan cuti di luar tanggungan adalah istirahat kerja yang diambil oleh
karyawan di luar istirahat kerja yang menjadi hak karyawan, dengan ketentuan:
􀂃 Selama masa cutinya karyawan tidak menerima gaji serta fasilitas dan
tunjangan kesejahteraan lainnya.
􀂃 Masa cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.
Pasal 44
Cuti Tahunan
1. Karyawan berhak cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja minimum 12 bulan berturut-turut
dengan mendapat gaji penuh.
2. Karyawan dengan masa kerja diatas 3 tahun berhak cuti selama 14 hari kerja.
3. Karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun boleh mengambil hak cutinya 3 bulan lebih cepat
sebelum hari jatuhnya cuti berdasarkan tahun masa kerjanya.
4. Hak cuti tahunan karyawan diberikan dalam batas waktu 1 tahun setelah hari jatuhnya cuti.
5. Hak cuti yang tidak diambil setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap hapus (gugur).
6. Cuti yang belum diambil sama sekali dan masih berlaku untuk tahun yang berjalan, dapat
digabung pengambilannya dengan cuti tahun berikutnya dengan ijin khusus Direksi. Lama
cuti gabungan maksimal 18 hari kerja.
7. Perusahaan dapat menunda permohonan cuti tahunan paling lama 6 bulan terhitung sejak
hari jatuhnya cuti tahunan. Bila penundaan lebih dari 6 bulan maka cuti dapat diganti dengan
uang.
8. Perusahaan akan memberitahu karyawan apabila tiba hari jatuhnya cuti.
9. Bagi karyawan yang sakit berkepanjangan lebih dari 3 bulan maka kepada yang
bersangkutan tidak dapat diberikan hak cuti tahunan.
Pasal 45
Cuti Besar /Istirahat Panjang
1. Karyawan berhak cuti besar / istirahat panjang setelah minimum bekerja 6 tahun berturutturut
sebagai karyawan tetap.
2. Sesuai pasal 79 UU No. 13 tahun 2003, lamanya cuti besar /istirahat panjang ditetapkan 2
(dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 (satu)
bulan.
3. Pada tahun ke-7 dan ke-8, karyawan tidak berhak atas cuti /istirahat tahunan.
4. Hak cuti besar /istirahat panjang karyawan diberikan dalam batas waktu 6 tahun setelah hari
jatuhnya cuti.
5. Hak cuti besar yang tidak diambil setelah 6 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap hapus
(gugur).
Pasal 46
Cuti Melahirkan
Lamanya cuti yang diberikan adalah 3 bulan, yang pengambilannya disesuaikan dengan kondisi
kesehatan yang bersangkutan.
Bagi karyawan wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti selama 1,5 bulan
terhitung dari hari kandungannya gugur atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan.
Untuk menjaga kesehatan, maka cuti melahirkan dapat diperpanjang sampai paling lama 3 (tiga)
bulan, berdasarkan surat keterangan dokter.
Bagi karyawan yang karena kondisi kesehatannya belum dapat bekerja setelah perpanjangan
cuti melahirkan (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) maka kepada yang
bersangkutan berlaku ketentuan sakit berkepanjangan dengan ketentuan pembayaran gaji
sebagai berikut :
bulan keempat : 100%
bulan kelima sampai dengan kedelapan : 75%
bulan kesembilan sampai dengan keduabelas : 50%
untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji
sebelum
pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Cuti melahirkan tidak menghapus hak cuti tahunan maupun besar namun untuk cuti besar
pengambilannya dilakukan paling cepat 1 tahun setelah cuti melahirkan.
Bagi karyawan yang akan mengambil cuti melahirkan harus mengajukan permohonan selambatlambatnya
satu minggu sebelum cuti dimulai.
Pasal 47
Cuti Haid
Karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada
perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid, dengan
mendapat upah penuh.
Kelalaian memberitahukan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa ijin/ mangkir dan dapat diberi
surat peringatan.
Pasal 48
Prosedur Cuti
1. Prosedur pengambilan cuti dilakukan melalui atasannya langsung
2. Permohonan cuti diajukan paling lambat 2 minggu sebelumnya dengan mengisi formulir yang
tersedia di Bagian Sumber Daya Manusia.
3. Bagian Sumber Daya Manusia memberi catatan pada formulir permohonan tentang
ketentuan cuti antara lain tentang hak cuti dan cuti yang telah diambil.
4. Penundaan cuti hanya diberikan atas persetujuan Direksi.
5. Untuk kepentingan Perusahaan, Direksi dapat menunda waktu cuti karyawan. Dalam hal ini,
kepada karyawan yang bersangkutan diberikan kompensasi berupa cuti tambahan yang
lamanya ditentukan oleh Direksi
BAB XII
SANKSI
Pasal 49
Ketentuan Umum
1. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan karyawan yang melanggar ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau kesepakaran kerja bersama dapat
dikenakan sanksi.
2. Apabila pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maka selain
dikenakan sanksi, karyawan wajib mengganti kerugian kepada perusahaan.
3. Jenis sanksi yang diberikan adalah pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
4. Setelah surat peringatan ketiga, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
sesuai pasal 161 UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 50
Pemberian Surat Peringatan
1. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya,
tapi dinilai dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
2. Tingkatan surat peringatan ditentukan bersama oleh atasan langsung minimal setingkat
manajer dengan bagian Sumber Daya Manusia dan disetujui oleh direksi.
3. Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama
berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan.
4. Apabila karyawan melakukan pelanggaran sebelum berakhirnya masa berlaku surat
peringatan pertama, maka perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga
mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan
kedua.
5. Apabila karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan kedua habis
masa berlakunya, maka perusahaan dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang
berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
6. Apabila karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan ketiga (terakhir)
habis masa berlakunya,maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
7. Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sudah
terlampaui, maka apabila karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka surat
peringatan yang diterbitkan oleh perusahaan adalah kembali sebagai peringatan pertama,
kedua atau ketiga sesuai besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
8. Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik karyawan agar dapat
memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang
cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan yang
bersangkutan.
Pasal 51
Skorsing
1. Selama proses PHK, baik perusahaan maupun karyawan harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.
2. Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam
proses PHK dengan tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima
karyawan (sesuai UU No. 13 tahun 2003 pasal 155 ayat 3)
BAB XIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 52
Ketentuan Umum
1. Hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan putus karena:
􀂃 Karyawan mengundurkan diri
􀂃 Karyawan mencapai usia pensiun (50 tahun)
􀂃 Karyawan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan dan
kesepakatan kerja
􀂃 Terjadi pernikahan sesama karyawan
􀂃 Karyawan sakit berkepanjangan
􀂃 Karyawan meninggal dunia
􀂃 Karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena perusahaan menyalahi
aturan
􀂃 Karyawan tidak hadir tanpa ijin/ mangkir 5 (lima) hari berturut-turut
􀂃 Karyawan ditahan oleh pihak berwajib
􀂃 Karyawan melakukan kesalahan Berat
􀂃 Perusahaan melakukan perubahan status dan karyawan tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja.
􀂃 Perusahaan melakukan perubahan status, perusahaan tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja
􀂃 Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
􀂃 Perusahaan tutup/ pailit
Pasal 53
PHK Karena Karyawan Mengundurkan Diri
1. Karyawan yang ingin memutuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan, wajib
mengajukan permintaan berhenti secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sebelumnya.Permohonan tersebut diajukan kepada atasan langsung yang bersangkutan
dengan tembusan kepada atasan yang lebih tinggi dan bagian Sumber Daya Manusia.
2. Sebelum berhenti karyawan tersebut harus memenuhi syarat:
􀂃 Menyerahkan kembali semua milik perusahaan yang berada dalam
penguasaannya dan atau di bawah tanggung jawabnya, yang meliputi seluruh
barang inventaris dan surat-surat serta naskah-naskah lain baik dalam bentuk
asli maupun rekaman.
􀂃 Melakukan serah terima pekerjaan dengan atasannya atau dengan karyawan
lain yang ditunjuk oleh atasannya tersebut.
􀂃 Menyelesaikan hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya
dengan perusahaan.
􀂃 Tidak terikat dalam ikatan dinas
􀂃 Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pasal 54
PHK Karena Mencapai Usia Pensiun
1. Seorang karyawan yang telah mencapai usia genap 50 tahun, akan diputuskan hubungan
kerjanya dengan hormat dari perusahaan.
2. Maksud dari perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut akan disampaikan
secara tertulis oleh bagian Sumber Daya Manusia kepada karyawan yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelumnya dan diulangi 11 (sebelas) bulan kemudian.
3. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan pada akhir bulan.
Pasal 55
PHK Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tetap melakukan
pelanggaran pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habis masa berlakunya.
Pasal 56
PHK Karena Terjadi Pernikahan Sesama Karyawan
Apabila terjadi pernikahan antar-karyawan, maka salah seorang harus mengundurkan diri,
kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
Pasal 57
PHK Karena Karyawan sakit berkepanjangan
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah melampaui batas 12 (dua
belas) bulan kepada karyawan yang:
􀂃 Mengalami sakit berkepanjangan dan menurut keterangan dokter tidak sehat
jasmani dan atau rohani untuk melanjutkan pekerjaan
􀂃 Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan
pekerjaannya
Pasal 58
PHK Karena Karyawan Meninggal Dunia
Apabila karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.
Pasal 59
PHK Karena Perusahaan Menyalahi Aturan
Karyawan dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, dalam hal pengusaha
melakukan perbuatan sebagai berikut :
􀂃 menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam karyawan;
􀂃 membujuk dan/atau menyusuh karyawan untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
􀂃 tidak membayar gaji tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih;
􀂃 tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan;
􀂃 memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan, atau
􀂃 memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan
kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
perjanjian kerja.
Pasal 60
PHK Karena Karyawan Mangkir
Karyawan yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa ijin resmi
sebelumnya dan karyawan tidak dapat memberikan keterangan dengan bukti yang sah yang
dapat diterima oleh perusahaan, dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut
dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.


Pasal 61
PHK Karena Karyawan Ditahan Pihak Berwajib
1. Dalam hal karyawan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
bukan atas pengaduan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar gaji tetapi wajib
memberikan bantuan kepada keluarga karyawan yang menjadi tanggungannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
􀂃 untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
􀂃 untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah
􀂃 untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
􀂃 untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50% (lima puluh perseratus) dari
upah;
2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan
takwim terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib.
3. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang setelah 6
(enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses
perkara pidana.
4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud berakhir dan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan
wajib mempekerjakan karyawan kembali.
5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir
dan karyawan dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja kepada karyawan yang bersangkutan.
Pasal 62
PHK Karena Kesalahan Berat
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan karyawan
telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik
perusahaan;
memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
pengusaha di lingkungan kerja;
membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam
keadaan bahaya di tempat kerja;
membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan
kecuali untuk kepentingan negara, atau melakukan perbuatan lainnya di
lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai
berikut :
Karyawan tertangkap tangan;
ada pengakuan dari karyawan yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan
kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang
bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Pasal 63
PHK Karena Perusahaan Mengalami Perubahan status
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan,
peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan :
Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau
Perusahaan tidak bersedia menerima karyawan di perusahaannya
Pasal 64
PHK Karena Perusahaan melakukan Efisiensi
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena
perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.
Pasal 65
PHK Karena Perusahaan Tutup/ Pailit
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus
selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dan atau perusahaan pailit.
Pasal 66
Kompensasi
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak
1. Uang pesangon adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan sebagai
akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
2. Uang P.M.K (Penghargaan Masa Kerja) adalah pemberian berupa uang dari perusahaan
kepada karyawan sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya pemutusan
hubungan kerja.
3. Penggantian Hak adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan
sebagai pengganti istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke tempat
dimana karyawan diterima bekerja, fasilitas pengobatan, fasilitas perumahan sebagai akibat
adanya pemutusan hubungan kerja.
Pasal 67
Tabel PHK dan Besar Kompensasi
Sesuai UU No. 13 tahun 2003, besar kompensasi yang diberikan menurut jenis penyebab
Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut :
KOMPENSASI
PENYEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA Pesangon
Penghargaan Masa
Kerja
Ganti
Hak
Mengundurkan diri 1 kali
Memasuki usia Pensiun (50 tahnu) 2 kali 1 kali 1 kali
Karyawan melekukan pelanggaran peraturan
perusahaan 1 kali 1 kali 1 kali
Terjadi pernikahan antar karyawan 1 kali
Karyawan sakit berkepanjangan dan tidak
dapat melakukan pekerjaan setelah 12 bulan 2 kali 2 kali 1 kali
Karyawan meninggal dunia 2 kali 1 kali 1 kali
Karyawan mengunduran diri karena
perusahaan menyalahi peraturan 2 kali 1 kali 1 kali
Mangkir 5 hari berturut-turut 1 kali
Ditahan pihak yang berwajib 1 kali 1 kali
Melakukan kesalahan berat 1 kali
Status perusahaan berubah dan karyawan
tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1 kali 1 kali 1 kali
Status perusahaan berubah dan perusahaan
tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2 kali 1 kali 1 kali






KOMPENSASI
PENYEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA Peasangon
Penghargaan Masa
Kerja
Ganti
Hak
Perusahaan melakukan efisiensi 2 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan tutup karena rugi terus menerus
selama 2 tahun atau force majeur atau
perusahaan pailit 1 kali 1 kali 1 kali


Pasal 68
Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak
1. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dibayarkan satu
kali dan sekaligus yang dilakukan pada saat pemutusan hubungan kerja berlaku yang
besarnya adalah kelipatan gaji bulanan berdasarkan banyaknya masa kerja pada saat
pemutusan hubungan kerja tersebut.
2. Ketentuan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian
hak sesuai dengan Undang- Undang no 13 tahun 2003 sebagai berikut:
a. Besarnya uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :
b. Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan gaji
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan gaji
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan gaji
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan gaji
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan gaji
Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan gaji
c. Penggantian hak ditetapkan sekurang-kurangnya meliputi:
- Cuti / istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Cuti / istirahat panjang yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat
dimana karyawan diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat.
3. Komponen gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak terdiri atas gaji pokok dan
tunjangan tetap.
4. Dalam hal penghasilan karyawan dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka
penghasilan sebuan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
5. Dalam penghasilan dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan
atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per
Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan gaji
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan gaji
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan gaji
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan gaji
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan gaji
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan gaji
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan gaji
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan gaji
Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan gaji
hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari
ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
6. Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan penghasilan didasarkan pada
upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua
belas) bulan terakhir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 69
Penutup
Peraturan Perusahaan ini dibagikan kepada semua karyawan.
Perusahaan dapat mengadakan perubahan, penambahan maupun pengurangan terhadap
peraturan ini bila dianggap perlu, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
Perubahan dilakukan oleh Direksi dengan memperhatikan aspirasi yang ada di lingkungan
karyawan, kondisi perusahaan serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pelaksanaan teknis dan hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan perusahaan ini akan
diatur tersendiri dengan keputusan Direksi.
Peraturan perusahaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Apabila dalam Peraturan Perusahaan ini terdapat persyaratan kerja yang kurang dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku maka persyaratan kerja tersebut batal demi hukum dan
yang diberlakukan adalah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Entri Populer