SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama
: [___]
Alamat
: [___]
Jabatan
: [___]
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama
Perusahaan
[___]
Yang
berkedudukan di [___]
Jenis
Usaha [___]
Selanjutnya
dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai [___] Pihak Pertama (Pengusaha)
2.
Nama :
[___]
Jenis
Kelamin
: [___]
Tempat
& Tgl lahir : [___]
Umur
: [___]
Agama
: [___]
Pendidikan
terakhir : [___]
Alamat
: [___]
No.KTP
: [___]
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua
sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang
tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan
Pihak Pertama dalam bidang tugas [___].
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal
masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan
dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara
(bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja
sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
·
Tunjangan
makan
Rp [___],-
·
Tunjangan
transport
Rp [___],-
·
Bonus
Rp [___],-
Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja
untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri
perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai,
kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat
pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan
perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku
ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki
KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi
dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini
akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat
diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para
pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau
tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai
yang berlaku.
Dibuat
di ………………………………
Tanggal,………………………………..
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
B
`
PERATURAN PERUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan :
Adalah
___________________ yang bergerak di bidang _____________, yang
didirikan
berdasarkan
akta notaris nomor _____________________, dibuat di hadapan notaris
_________________________.
2.
Direksi:
Terdiri
dari Direktur Utama dan para direktur sebagaimana tertuang di dalam akta
pendirian
Perusahaan yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS (Rapat Umum
Pemegang
Saham) dan bertanggungjawab kepada RUPS
3.
Karyawan:
Adalah
tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat
Keputusan
Pengangkatan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan
tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja
yang baik,
mengatur kewajiban dan hak karyawan terhadap Perusahaan ataupun sebaliknya
sehingga
terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja maksimal yang bermanfaat bagi
kedua
belah pihak.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Perusahaan
Peraturan
Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan
halhal
lain yang
belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan
Direksi.
Sepanjang
suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain
yang
dikeluarkan
oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan
peraturan
pemerintah yang berlaku.
BAB II
HUBUNGAN KERJA
Pasal 4
Perjanjian Kerja
1.
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan
pekerja
2.
Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
3.
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
4. Ada 2 jenis perjanjian
kerja yaitu:
a.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
b.
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Pasal 5
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
1. Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu; atau selesainya suatu
pekerjaan
tertentu.
2. Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
kerja.
3. Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat
tetap.
4. Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
5. Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu:
a.
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu
lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
c.
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
6. Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan
untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali
untuk
jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7. Selama karyawan
terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung sebagai
masa kerja
karyawan.
Pasal 6
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.
1. Perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling
lama 3
(tiga) bulan.
2. Masa percobaan
dihitung sebagai masa kerja karyawan.
3. Dalam masa percobaan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membayar
upah di
bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan Penerimaan Karyawan
1. Penerimaan karyawan
disesuaikan dengan rencana kebutuhan dan penambahan tenaga.
2. Penerimaan karyawan
dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh
perusahaan.
3. Calon Karyawan yang
diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan,
keahlian,
sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.
4. Calon karyawan yang
terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang dapat
menyelesaikan
masa percobaan dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan tetap.
5. Calon karyawan yang
terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang telah berakhir
masa
kerjanya dapat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan
perusahaan.
6. Karyawan tetap akan
mendapat surat pengangkatan yang ditetapkan
dengan Surat
Keputusan
Direksi.
BAB III
HAK KARYAWAN DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 8
Hak Karyawan
1. Setiap karyawan
berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisinya yang
ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi.
2. Setiap karyawan
berhak atas imbalan berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang
ditetapkan
sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
3. Setiap karyawan
berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
4. Setiap karyawan
berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan atas penyakit
yang
diderita sesuai peraturan yang berlaku.
5. Setiap karyawan
diikutsertakan dalam JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai
undang-undang
Republik Indonesia
nomor 3 tahun 1992, yang programnya meliputi jaminan
kecelakaan
kerja dan jaminan hari tua yang dikaitkan dengan jaminan kematian.
6. Setiap karyawan yang
terancam dan atau terkena tindakan hukum oleh yang berwajib dalam
rangka
menjalankan tugas yang diberikan oleh Perusahaan, berhak memperoleh pembelaan
hukum dari
Perusahaan atas biaya perusahaan.
Pasal 9
Kewajiban Melaksanakan Tugas
1. Melaksanakan tugas
dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
2. Bekerja dengan jujur,
tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
3. Memelihara dan
meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama
karyawan
perusahaan.
4. Menciptakan dan
memelihara suasana kerja yang baik.
5. Menggunakan dan
memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.
6. Membimbing bawahannya
dalam melaksanakan tugasnya.
7. Menjadi dan
memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
8. Mendorong bawahannya
untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
9. Memberikan kesempatan
kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
Pasal 10
Tata Tertib Kerja
1. Setiap karyawan wajib
memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja
atau akan
meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan
kerusakan
atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
2. Setiap karyawan wajib
memelihara ketertiban dan kebersihan di tempat kerja, serta menjaga
dan
memelihara kondisi dan keselamatan barang inventaris yang berada di bawah
tanggung
jawabnya.
3. Setiap karyawan wajib
bersikap, berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi
mereka
yang bekerja pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan
keseragaman
dan atau peralatan perlindungan diri, diharuskan memakai pakaian kerja dan
alat
pengaman yang telah ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.
4. Apabila karyawan
menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan
atau
Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang
terkait.
Pasal 11
Rahasia jabatan
1. Karyawan diwajibkan
menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
2. Karyawan tidak
dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga
atau
membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijin
khusus
dari Direksi.
3. Pada waktu pemutusan
hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen
yang
berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada
atasannya.
BAB IV
LARANGAN BAGI KARYAWAN
Pasal 12
Penggunaan Milik Perusahaan
1. Setiap karyawan
dilarang menyalahgunakan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan,
atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik
perusahaan.
2. Setiap karyawan
dilarang membawa ke luar lingkungan Perusahaan barang Inventaris tanpa
ijin
tertulis dari penanggungjawab.
3. Setiap karyawan
dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi
maupun
kepentingan lainnya, selain kepentingan Perusahaan.
4. Yang dimaksud dengan
barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau
barang-barang
yang tidak dipergunakan lagi.
Pasal 13
Pencegahan Bahaya Kebakaran
1. Setiap karyawan tidak
boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang
ditentukan
oleh Perusahaan.
2. Setiap karyawan
dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di
lingkungan
Perusahaan.
3. Pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan
dikenakan
hukuman pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk
membayar
segala kerugian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Larangan Menerima Pemberian
1. Setiap karyawan
dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan
pribadi.
2. Setiap karyawan
dilarang untuk meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga
ada
hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau hadiah
tersebut
merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugas
Perusahaan
3. Yang dimaksud hadiah
dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang
maupun
fasilitas dan lain sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan komisi.
Pasal 15
Kerja Rangkap Di Luar Perusahaan
1. Setiap karyawan
dilarang memiliki usaha, menjadi Direksi, Komisaris atau Pimpinan
perusahaan
lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha
yang dapat
menimbulkan conflict of interest, kecuali mendapat ijin tertulis dari
Direksi.
2. Setiap karyawan
dilarang bekerja rangkap di Instansi/Perusahaan lain kecuali untuk hal-hal
yang akan
mendapat pertimbangan seperti:
a.
Pengajar atau Dosen tidak tetap.
b. Menurut
penilaian Direksi mempunyai fungsi sosial dan kebudayaan yang dapat
mengangkat
nama karyawan dan Perusahaan.
c. Bekerja
di Kelompok Perusahaan.
3. Bagi yang bekerja
rangkap seperti butir 2 di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Harus
sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi
b.
Penggunaan waktu tidak lebih dari 6 (enam) jam seminggu.
BAB V
JABATAN
Pasal 16
Penetapan Jabatan
1. Direksi menetapkan
jabatan-jabatan yang perlu ada, sesuai dengan kebutuhan atau
pengembangan
Perusahaan yang dituangkan ke dalam struktur organisasi.
2. Persyaratan dan ruang
lingkup setiap jabatan ditetapkan oleh Direksi berdasarkan usulan
atasan
bagian terkait.
3. Direksi menempatkan
karyawan dalam suatu jabatan tertentu sesuai dengan kualifikasinya
agar
karyawan dapat bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.
Pasal 17
Perubahan Jabatan
1. Direksi dapat
mengalih-tugaskan karyawan setelah berkonsultasi dengan atasan yang
bersangkutan
dan Bagian Sumber Daya Manusia ke jabatan lain, sesuai dengan prestasi
kerjanya
dan tersedianya posisi dalam perusahaan.
2. Ada 3 jenis
perubahan jabatan yaitu :
􀂃
Promosi
:
Perubahan
jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan
prestasi
yang baik dan posisi yang ada.
􀂃
Mutasi
:
Perubahan
jabatan pada jenjang yang setara,berdasarkan pertimbangan
kebutuhan
organisasi dan kelancaran pekerjaan.
􀂃
Demosi
:
Perubahan
jabatan ke jenjang yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan
turunnya
prestasi dan kondite kerja karyawan yang bersangkutan.
Pasal 18
Ketentuan Perubahan Jabatan
1. Promosi, mutasi dan
demosi diusulkan oleh atasan karyawan yang bersangkutan dan
disetujui
oleh Direksi.
2. Dalam usulan
dicantumkan dasar pertimbangan mengenai prestasi, & kondite karyawan
maupun
kebutuhan dari bagian yang terkait
3. Apabila usulan
disetujui Direksi maka Bagian Sumber Daya Manusia akan menyiapkan
administrasi
dan menuangkan keputusan tersebut dalam SK Direksi.
4. SK Direksi
disampaikan oleh atasan karyawan yang bersangkutan
5. Karyawan yang
dipromosikan atau dimutasikan menjalani masa orientasi selama 3 (tiga)
bulan dan
dapat diperpanjang satu kali dengan waktu orientasi keseluruhan paling lama 6
(enam)
bulan.
6. Apabila karyawan
gagal menjalani masa orientasi maka akan menempati posisi semula.
7. Untuk karyawan yang
dipromosikan, selama orientasi mendapatkan gaji yang sama dengan
sebelumnya
namun tunjangan disesuaikan dengan jabatan baru. Penyesuaian gaji dilakukan
setelah
karyawan yang bersangkutan berhasil menjalani masa orientasi.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEMAMPUAN KARYAWAN
Pasal 19
Penilaian Prestasi Kerja
1. Untuk membantu
karyawan dalam meningkatkan prestasi kerja, atasan langsung secara
berkala
menilai prestasi kerja karyawan menurut ketentuan Perusahaan.
2. Hasil penilaian
prestasi kerja dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi kenaikan gaji dan
atau
promosi jabatan karyawan yang bersangkutan serta pemberian bonus karyawan.
Pasal 20
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
1. Untuk meningkatkan
kemampuan dan ketrampilan karyawan, Perusahaan memberikan
kesempatan
kepada karyawan yang dianggap perlu oleh Direksi untuk mendapatkan
tambahan
pengetahuan teori/praktek melalui pendidikan di dalam maupun di luar
Perusahaan.
2. Biaya pendidikan
ditanggung oleh Perusahaan
3. Selama menjalani
pendidikan yang ditugaskan oleh perusahaan, karyawan bersangkutan
tetap
mendapatkan gaji penuh dengan semua fasilitas dan tunjangan yang menjadi
haknya.
4. Karyawan yang
bersangkutan menandatangani sebuah surat
perjanjian yang
5. berisi ketentuan
pendidikan.
BAB VII
PENGGAJIAN
Pasal 21
Penetapan Gaji
1. Direksi menetapkan
sistem dan peraturan penggajian yang berlaku di Perusahaan dan diatur
dalam
ketentuan tersendiri
2. Kenaikan gaji
karyawan ditetapkan oleh Direksi dan dilakukan satu kali setiap awal tahun.
3. Besar kenaikan gaji
merujuk pada laju inflasi, prestasi & kondite karyawan serta kemampuan
perusahaan.
4. Penetapan gaji terendah
tidak kurang dari upah minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Pajak atas gaji
menjadi tanggungan perusahaan.
Pasal 22
Komponen Gaji
1. Komponen gaji
karyawan terdiri atas:
a. Gaji
Pokok.
b.
Tunjangan Tetap
􀂃
Tunjangan
Jabatan
􀂃
Tunjangan
keahlian/ fungsional
c.
Tunjangan Tidak Tetap
􀂃
Tunjangan
Makan
􀂃
Tunjangan
Transpor
􀂃
Tunjangan
Komunikasi/Operasional
2. Tunjangan jabatan
diberikan kepada karyawan yang menempati jabatan struktural dalam
perusahaan.
3. Tunjangan
keahlian/fungsional: Diberikan kepada karyawan yang memiliki kemampuan
teknis dan
atau ketrampilan sesuai bidang kerjanya yang dinilai baik oleh Direksi sehingga
menghasilkan
kualitas hasil kerja yang prima.
4. Pemberian tunjangan
keahlian dievaluasi setiap ___________ bulan, jika dari evaluasi
tersebut
karyawan dinilai tidak dapat mempertahankan kemampuannya maka tidak
mendapat
tunjangan keahlian
5. Tunjangan makan
diberikan kepada karyawan untuk _______ kali makan dalam _________.
6. Tunjangan transpor
diberikan kepada karyawan untuk perjalanan berangkat dan pulang
kerja.
7. Untuk tunjangan makan
dan tunjangan transpor berlaku ketentuan sebagai berikut:
􀂃 Dibayarkan kepada Karyawan secara ________ dan dihitung
berdasarkan
jumlah
kehadiran per ________.
􀂃 Karyawan yang tidak masuk kerja tidak mendapatkan
tunjangan makan
dantunjangan
transport.
􀂃 Penghitungan besarnya tunjangan makan & tunjangan
transpor untuk 1 bulan
adalah
tunjangan perhari dikalikan _________.
􀂃 Besar tunjangan makan dan tunjangan transpor ditetapkan
dalam ketentuan
tersendiri
8. Tunjangan
komunikasi/operasional diberikan kepada karyawan yang menjalankan tugas
tertentu
yang dalam pelaksanaan kerja membutuhkan banyak komunikasi dengan klien/relasi
perusahaan
dan besarannya tergantung dari aktivitas karyawan tersebut.
Pasal 23
Pembayaran Gaji
Gaji
karyawan dibayarkan selambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang
bersangkutan.
Pasal 24
Gaji Selama Sakit Berkepanjangan
1. Yang
dimaksud dengan gaji selama sakit berkepanjangan adalah gaji yang dibayarkan
pada
karyawan
yang mengalami sakit yang lama dan terus menerus yang dibuktikan dengan surat
keterangan
dokter.
2.
Besarnya pembayaran gaji tersebut berpedoman pada Undang-Undang No.13 tahun
2003
Pasal 93
yang besarnya sebagai berikut :
􀂃 untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus
perseratus) dari gaji;
􀂃 untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
gaji;
􀂃 untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus)
dari gaji;
􀂃 untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji
sebelum
pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
BAB VIII
KESEJAHTERAAN
Pasal 25
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Sesuai
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku perusahaan
mengikutsertakan
karyawan dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
2. Program
JAMSOSTEK yang diikuti oleh Perusahaan adalah: jaminan kecelakaan kerja,
jaminan
kematian dan jaminan hari tua dalam hubungan kerja.
Pasal 26
Tunjangan
Hari Raya Keagamaan
1. Yang
berhak mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah Karyawan tetap
dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi
Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai
karyawan
tetap selama _______________ diberikan ____________ kali THR.
b. Bagi
Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai
karyawan
tetap di bawah _______________, jumlah THR yang diberikan
dihitung
proporsional, yaitu 1/12 dari THR untuk tiap bulan masa kerja yang
genap.
c.
Karyawan yang _________________ atau lebih sebelum saat tanggal Hari Raya
telah
berhenti bekerja dari Perusahaan tidak berhak atas THR.
d. Besaran
1 (satu) kali THR adalah: _______________.
2. Bagi
karyawan honorer dan kontrak diberikan THR yang besarannya akan ditentukan oleh
Direksi.
Pasal 27
Tunjangan Perawatan Kesehatan
1.
Perusahaan menjamin terpeliharanya kesehatan karyawan dengan cara memberi
penggantian
biaya perawatan kesehatan.
2. Yang
dimaksudkan dengan perawatan kesehatan ialah usaha penyembuhan terhadap suatu
penyakit
atau gangguan kesehatan yang secara nyata dapat menghambat karyawan dalam
melaksanakan
tugasnya dan bukan usaha untuk menambah kekuatan kecantikan dan
sebagainya.
3.
Perusahaan tidak memberikan penggantian biaya bagi pemeriksaan, perawatan dan
pembelian
obat-obatan, alat-alat dan lain sebagainya untuk:
-
Perawatan kecantikan dan atau untuk keindahan tubuh.
-
Perawatan penyakit menular seksual
4.
Tunjangan kesehatan hanya diberikan kepada karyawan tetap, untuk karyawan
kontrak akan
diatur
tersendiri.
5. Jenis
perawatan kesehatan yang diganti perusahaan adalah:
a. Berlaku
untuk karyawan dan keluarganya:
i. Rawat
jalan
ii. Rawat
inap
iii. Biaya
melahirkan
iv.
v.
b. Berlaku
hanya untuk karyawan:
i.
Pembelian kacamata
ii.
General check up
iii.
iv.
6. Yang
dimaksud dengan keluarga adalah istri atau suami dan anak-anak paling banyak 2
(dua)
orang yang menjadi tanggungan karyawan, belum berusia 21 tahun, belum menikah
dan belum
bekerja.
7. Batasan
biaya dan prosedur pelaksanaan tunjangan kesehatan diatur dalam Ketentuan
khusus dan
tersendiri
Pasal 28
Tunjangan Kematian & Uang Duka
1. Bila
Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan
uang
pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarganya
atau ahli
warisnya diberikan:
a.
Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
b. Uang
duka.
c.
Santunan kematian yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan
perundangan
yang berlaku (UU No. 03 tahun 1992 jo PP No. 79 tahun 1998)
2. Bila
Karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan uang
pesangon
dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarga nya atau
ahli
warisnya diberikan:
-
Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
- Uang
duka.
- Santunan
kecelakaan kerja yang dilaksanakan melalui program jamsostek
sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku (UU No. 03 tahun 1992 jo PP No.
79 tahun
1998).
3. Bila
yang meninggal adalah istri /suami karyawan, anak karyawan, orang tua (bukan
mertua)
karyawan
maka akan diberikan uang duka.
4.
Besarnya uang duka ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 29
Hadiah Pernikahan
1.
Perusahaan memberikan hadiah pernikahan kepada karyawan yang baru melangsungkan
pernikahan
dan karyawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
2. Untuk
mendapatkan hadiah pernikahan, karyawan harus menyerahkan salinan akte nikah
kepada
Bagian Sumber Daya Manusia.
3.
Besarnya tunjangan pernikahan ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan
direksi.
Pasal 30
Hadiah Kelahiran
Perusahaan
memberikan hadiah kelahiran kepada karyawan yang anaknya baru lahir dan
karyawan
tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
Untuk
mendapatkan hadiah kelahiran, karyawan harus menyerahkan salinan surat keterangan
lahir
kepada bagian Sumber Daya Manusia.
Besarnya hadiah
kelahiran ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan direksi.
Pasal 31
Pinjaman
1. Untuk
meringankan beban Karyawan, Perusahaan memberikan bantuan keuangan berupa
pinjaman
tanpa bunga bagi Karyawan untuk keperluan yang dianggap penting dan
mendesak.
2.
Pinjaman diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal __________
berturut-turut.
3.
Besarnya pinjaman maksimal adalah _________ kali gaji total dan harus lunas
paling lambat
dalam
jangka waktu ________.
4.
Pinjaman dapat diberikan atau ditolak oleh Direksi tergantung kondisi keuangan
perusahaan.
5.
Permintaan pinjaman berikutnya akan diproses apabila pinjaman sebelumnya telah
dibayar
lunas
________ sebelum permohonan baru diajukan.
Pasal 32
Bonus Akhir Tahun
1.
Perusahaan akan memberikan bonus tahunan kepada karyawan, yang diambil dari
keuntungan
perusahaan yang besarnya tergantung pada kebijakan perusahaan.
2. Waktu
pembagian bonus disesuaikan dengan likuiditas perusahaan, paling lambat
________
setelah
akhir tahun.
Pasal 33
Insentif
1. Perusahaan
akan memberikan insentif kepada karyawan yang tergabung dalam tim sebesar
_______
dari laba proyek apabila tim dapat menyelesaikan proyek dengan hasil memuaskan
sebelum
tenggat waktu yang ditentukan.
2.
Pembagian besaran insentif terhadap karyawan yang tergabung dalam anggota tim
tersebut
ditentukan
oleh ketua tim dengan persetujuan Direksi.
3.
Insentif akan diberikan jika proyek tersebut telah dibayar lunas oleh klien.
Pasal 34
Tunjangan Masa Kerja
Karyawan
berhak mendapatkan ______ kali gaji total untuk setiap masa kerja ______ tahun
secara
terus menerus sebagai karyawan tetap
BAB IX
PERJALANAN DINAS
Pasal 35
Perjalanan Dinas
1.
Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar kota, daerah atau ke luar negeri yang
dilakukan
dalam
rangka tugas dan atas perintah atau persetujuan lebih dahulu dari atasan yang
berwenang.
2.
Besarnya biaya perjalanan dinas tersebut dan petunjuk pelaksanaannya ditetapkan
tersendiri
dengan
keputusan Direksi.
BAB X
WAKTU KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 36
Hari Kerja dan Jam Kerja
1. Dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan,
waktu
kerja diatur sebagai berikut:
a. 7
(tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, 6 (enam) hari kerja
atau
b. 8
(delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, 5 (lima) hari kerja.
Waktu
istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja tidak diperhitungkan
sebagai
waktu kerja.
2. Khusus
bagi karyawan yang karena sifat kerjanya terlibat dalam kerja shift,
hari kerja bagi
tiap
kelompok shift kerja diatur menurut kebutuhan, dengan sepengetahuan
atasan yang
berwenang
dan bagian Sumber Daya Manusia.
3. Hari
dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang
berwenang
dengan
sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.
Pasal 37
Hari Libur
1. Hari libur
Perusahaan adalah hari libur resmi yang ditentukan pemerintah dan hari lain
yang
dinyatakan
libur oleh Perusahaan.
2. Pada
hari libur resmi/hari raya yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan dibebaskan
untuk
tidak
bekerja dengan mendapat gaji penuh.
Pasal 38
Kerja Lembur
1. Apabila
Perusahaan memerlukan maka karyawan bersedia untuk melakukan kerja lembur
dengan
mengikuti peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.
2.
Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 40 jam seminggu adalah kerja lembur dan
mendapat
upah
lembur.
3. Ada karyawan yang tidak
mendapat upah lembur karena lembur untuk karyawan tersebut
dianggap
telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen gaji yang diterimanya, yaitu:
- Karyawan yang sedang dalam perjalanan
dinas.
- Karyawan yang karena sifat dari
pekerjaan sedemikian rupa sehingga tidak
terikat
oleh peraturan jam kerja.
- Karyawan dengan golongan gaji
tertentu.
4.
Karyawan tersebut pada poin 3 diatas mendapatkan uang makan dan transpor
apabila
melaksanakan
lembur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila melaksanakan lembur minimal
_____ jam (diluar waktu istirahat 1 jam)
akan
mendapatkan _____ kali uang makan.
- Apabila melaksanakan lembur minimal
_____ jam (diluar waktu istirahat 2 jam)
akan
mendapatkan _____ kali uang makan.
- Apabila lembur dilakukan diluar hari
kerja selain uang makan juga mendapatkan
_____ kali
uang transpor.
Pasal 39
Upah Lembur
Upah
lembur dihitung sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004, sebagai berikut:
1.
Perhitungan upah lembur didasarkan pada gaji bulanan. Bagi karyawan yang
dibayar harian,
maka
penghitungan besarnya honor sebulan adalah honor sehari dikalikan 25 (dua puluh
lima) bagi
karyawan yang bekerja 6 hari dalam 1(satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh
satu) bagi
karyawan yang bekerja 5 (lima)
hari kerja dalam 1 minggu.
2. Yang
dimaksud gaji sebulan untuk perhitungan upah lembur sesuai Kepmen No. 102 tahun
2004,
pasal 10 adalah:
a. Gaji
pokok + tunjangan tetap.
b. Apabila
gaji pokok + tunjangan tetap lebih kecil dari 75% total gaji (gaji pokok +
tunjangan
tetap + tunjangan tidak tetap) maka dasar perhitungan lembur perjam
adalah 75%
dari total gaji
3. Untuk
menghitung upah sejam adalah: 1/173 X upah sebulan
4. Apabila
kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:
a. Untuk
jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 x upah sejam.
b. Untuk
jam lembur selebihnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
5. Apabila
kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk
waktu
kerja 6 (enam) hari kerja seminggu maka:
a.
Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam
b. Jam
kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
c. Jam
lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
d. Apabila
hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek,perhitungan upah lembur
5 (lima) jam pertama dibayar
2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali
upah sejam
dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat)kali upah sejam.
6. Apabila
kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk
waktu
kerja 5 (lima)
hari kerja seminggu maka:
a.
Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua)
kali upah
sejam.
b. Jam
kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejamJam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat)
kali upah
sejam.
7. Karyawan
mendapat uang makan apabila lembur dilakukan selama minimal 3 (tiga) jam
(diluar
waktu istirahat 1 jam)
8. Upah
lembur yang dibayarkan adalah yang diketahui dan atau diinstruksikan oleh
atasan
yang
berwenang, yang dapat dilihat pada lembar kerja lembur.
Pasal 40
Tidak Hadir Karena Sakit
1. Apabila
karyawan tidak hadir kerja pada hari kerjanya karena sakit maka secepatnya yang
bersangkutan
/keluarganya wajib memberitahu atasan langsung dan bagian Sumber Daya
Manusia
secara lisan atau secara tertulis.
2.
Karyawan yang tidak hadir kerja pada hari kerjanya lebih dari 2(dua) hari
karena sakit
diharuskan
membawa Surat Keterangan Dokter
Pasal 41
Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat
Upah Penuh
1.
Berdasarkan UU No 13 tahun 2003 pasal 93, dalam hal-hal penting, karyawan dapat
diberi
ijin untuk
tidak hadir pada hari kerjanya tanpa dipotong cuti, dengan mendapat upah penuh
yaitu
untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
􀂃 Kematian suami/ isteri, orang tua/ mertua atau anak/
menantu : 2 (dua) hari
kerja
􀂃 Kematian anggota keluarga dalam satu rumah : 1 (satu)
hari kerja
􀂃 Pernikahan karyawan : 3 (tiga) hari kerja
􀂃 Pernikahan anak karyawan : 2 (dua) hari kerja
􀂃 Khitanan anak : 2 (dua) hari kerja
􀂃 Pembaptisan anak : 2 (dua) hari kerja
􀂃 Isteri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari
kerja
2. Bila
keperluan-keperluan seperti tersebut pada butir (1) di atas berlangsung di luar
kota,
maka ijin
tidak hadir dapat ditambah dengan waktu perjalanan tercepat.
3. Untuk
keperluan-keperluan tersebut pada butir (1) di atas, kecuali untuk kematian dan
kelahiran,
karyawan diharuskan mengajukan permohonan ijin kepada atasannya selambat -
lambatnya
2 (dua) minggu sebelumnya.
4. Atas
pertimbangan-pertimbangan Perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan di luar
ketentuan-ketentuan
di atas dapat diberikan tanpa upah.
Pasal 42
Tidak Hadir Tanpa Ijin/Mangkir
Karyawan
yang tidak hadir pada hari kerjanya tanpa ijin atau tanpa memberitahukan
atasannya,
dianggap
tidak hadir tanpa ijin / mangkir dan dapat diberi surat peringatan. Jumlah hari
ketidakhadiran
karena mangkir akan mengurangi jatah cuti.
BAB XI
C U T I
Pasal 43
Pengertian
1. Yang
dimaksud dengan cuti ialah istirahat kerja yang diberikan kepada karyawan
setelah
masa kerja
tertentu dengan mendapat gaji penuh.
2. Yang
dimaksud dengan cuti di luar tanggungan adalah istirahat kerja yang diambil
oleh
karyawan
di luar istirahat kerja yang menjadi hak karyawan, dengan ketentuan:
􀂃 Selama masa cutinya karyawan tidak menerima gaji serta
fasilitas dan
tunjangan
kesejahteraan lainnya.
􀂃 Masa cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.
Pasal 44
Cuti Tahunan
1.
Karyawan berhak cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja minimum 12 bulan
berturut-turut
dengan
mendapat gaji penuh.
2.
Karyawan dengan masa kerja diatas 3 tahun berhak cuti selama 14 hari kerja.
3.
Karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun boleh mengambil hak cutinya 3 bulan
lebih cepat
sebelum
hari jatuhnya cuti berdasarkan tahun masa kerjanya.
4. Hak
cuti tahunan karyawan diberikan dalam batas waktu 1 tahun setelah hari jatuhnya
cuti.
5. Hak
cuti yang tidak diambil setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap hapus
(gugur).
6. Cuti
yang belum diambil sama sekali dan masih berlaku untuk tahun yang berjalan,
dapat
digabung
pengambilannya dengan cuti tahun berikutnya dengan ijin khusus Direksi. Lama
cuti
gabungan maksimal 18 hari kerja.
7.
Perusahaan dapat menunda permohonan cuti tahunan paling lama 6 bulan terhitung
sejak
hari
jatuhnya cuti tahunan. Bila penundaan lebih dari 6 bulan maka cuti dapat
diganti dengan
uang.
8.
Perusahaan akan memberitahu karyawan apabila tiba hari jatuhnya cuti.
9. Bagi
karyawan yang sakit berkepanjangan lebih dari 3 bulan maka kepada yang
bersangkutan
tidak dapat diberikan hak cuti tahunan.
Pasal 45
Cuti Besar /Istirahat Panjang
1.
Karyawan berhak cuti besar / istirahat panjang setelah minimum bekerja 6 tahun
berturutturut
sebagai
karyawan tetap.
2. Sesuai
pasal 79 UU No. 13 tahun 2003, lamanya cuti besar /istirahat panjang ditetapkan
2
(dua)
bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 (satu)
bulan.
3. Pada
tahun ke-7 dan ke-8, karyawan tidak berhak atas cuti /istirahat tahunan.
4. Hak
cuti besar /istirahat panjang karyawan diberikan dalam batas waktu 6 tahun
setelah hari
jatuhnya
cuti.
5. Hak
cuti besar yang tidak diambil setelah 6 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap
hapus
(gugur).
Pasal 46
Cuti Melahirkan
Lamanya
cuti yang diberikan adalah 3 bulan, yang pengambilannya disesuaikan dengan
kondisi
kesehatan
yang bersangkutan.
Bagi
karyawan wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti selama 1,5 bulan
terhitung
dari hari kandungannya gugur atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan
atau bidan.
Untuk
menjaga kesehatan, maka cuti melahirkan dapat diperpanjang sampai paling lama 3
(tiga)
bulan,
berdasarkan surat
keterangan dokter.
Bagi
karyawan yang karena kondisi kesehatannya belum dapat bekerja setelah
perpanjangan
cuti
melahirkan (dibuktikan dengan surat
keterangan dokter) maka kepada yang
bersangkutan
berlaku ketentuan sakit berkepanjangan dengan ketentuan pembayaran gaji
sebagai
berikut :
bulan
keempat : 100%
bulan
kelima sampai dengan kedelapan : 75%
bulan
kesembilan sampai dengan keduabelas : 50%
untuk
bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima
perseratus) dari gaji
sebelum
pemutusan
hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Cuti
melahirkan tidak menghapus hak cuti tahunan maupun besar namun untuk cuti besar
pengambilannya
dilakukan paling cepat 1 tahun setelah cuti melahirkan.
Bagi
karyawan yang akan mengambil cuti melahirkan harus mengajukan permohonan
selambatlambatnya
satu
minggu sebelum cuti dimulai.
Pasal 47
Cuti Haid
Karyawan
perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada
perusahaan,
tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid, dengan
mendapat upah
penuh.
Kelalaian
memberitahukan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa ijin/ mangkir dan dapat
diberi
surat
peringatan.
Pasal 48
Prosedur Cuti
1.
Prosedur pengambilan cuti dilakukan melalui atasannya langsung
2.
Permohonan cuti diajukan paling lambat 2 minggu sebelumnya dengan mengisi
formulir yang
tersedia
di Bagian Sumber Daya Manusia.
3. Bagian
Sumber Daya Manusia memberi catatan pada formulir permohonan tentang
ketentuan
cuti antara lain tentang hak cuti dan cuti yang telah diambil.
4.
Penundaan cuti hanya diberikan atas persetujuan Direksi.
5. Untuk
kepentingan Perusahaan, Direksi dapat menunda waktu cuti karyawan. Dalam hal
ini,
kepada
karyawan yang bersangkutan diberikan kompensasi berupa cuti tambahan yang
lamanya
ditentukan oleh Direksi
BAB XII
SANKSI
Pasal 49
Ketentuan Umum
1. Setiap
ucapan, tulisan atau perbuatan karyawan yang melanggar ketentuan yang diatur
dalam
perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau kesepakaran kerja bersama dapat
dikenakan
sanksi.
2. Apabila
pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maka selain
dikenakan
sanksi, karyawan wajib mengganti kerugian kepada perusahaan.
3. Jenis
sanksi yang diberikan adalah pemberian surat
peringatan pertama, kedua dan ketiga.
4. Setelah
surat
peringatan ketiga, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
sesuai
pasal 161 UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 50
Pemberian Surat Peringatan
1. Surat peringatan pertama,
kedua dan ketiga tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya,
tapi
dinilai dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
2.
Tingkatan surat
peringatan ditentukan bersama oleh atasan langsung minimal setingkat
manajer
dengan bagian Sumber Daya Manusia dan disetujui oleh direksi.
3. Dalam
hal surat peringatan diterbitkan secara
berurutan maka surat
peringatan pertama
berlaku
untuk jangka 6 (enam) bulan.
4. Apabila
karyawan melakukan pelanggaran sebelum berakhirnya masa berlaku surat
peringatan
pertama, maka perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga
mempunyai
jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan
kedua.
5. Apabila
karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan kedua habis
masa
berlakunya, maka perusahaan dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang
berlaku
selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
6. Apabila
karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan ketiga (terakhir)
habis masa
berlakunya,maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
7. Dalam
hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sudah
terlampaui,
maka apabila karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka surat
peringatan
yang diterbitkan oleh perusahaan adalah kembali sebagai peringatan pertama,
kedua atau
ketiga sesuai besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
8.
Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik karyawan agar
dapat
memperbaiki
kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang
cukup bagi
pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan yang
bersangkutan.
Pasal 51
Skorsing
1. Selama
proses PHK, baik perusahaan maupun karyawan harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.
2.
Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam
proses PHK
dengan tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima
karyawan
(sesuai UU No. 13 tahun 2003 pasal 155 ayat 3)
BAB XIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 52
Ketentuan Umum
1. Hubungan kerja antara
karyawan dengan perusahaan putus karena:
􀂃 Karyawan mengundurkan diri
􀂃 Karyawan mencapai usia pensiun (50 tahun)
􀂃 Karyawan melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perusahaan dan
kesepakatan
kerja
􀂃 Terjadi pernikahan sesama karyawan
􀂃 Karyawan sakit berkepanjangan
􀂃 Karyawan meninggal dunia
􀂃 Karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena
perusahaan menyalahi
aturan
􀂃 Karyawan tidak hadir tanpa ijin/ mangkir 5 (lima) hari berturut-turut
􀂃 Karyawan ditahan oleh pihak berwajib
􀂃 Karyawan melakukan kesalahan Berat
􀂃 Perusahaan melakukan perubahan status dan karyawan tidak
bersedia
melanjutkan
hubungan kerja.
􀂃 Perusahaan melakukan perubahan status, perusahaan tidak
bersedia
melanjutkan
hubungan kerja
􀂃 Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
􀂃 Perusahaan tutup/ pailit
Pasal 53
PHK Karena Karyawan Mengundurkan Diri
1.
Karyawan yang ingin memutuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan, wajib
mengajukan
permintaan berhenti secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sebelumnya.Permohonan
tersebut diajukan kepada atasan langsung yang bersangkutan
dengan
tembusan kepada atasan yang lebih tinggi dan bagian Sumber Daya Manusia.
2. Sebelum
berhenti karyawan tersebut harus memenuhi syarat:
􀂃 Menyerahkan kembali semua milik perusahaan yang berada
dalam
penguasaannya
dan atau di bawah tanggung jawabnya, yang meliputi seluruh
barang
inventaris dan surat-surat serta naskah-naskah lain baik dalam bentuk
asli
maupun rekaman.
􀂃 Melakukan serah terima pekerjaan dengan atasannya atau
dengan karyawan
lain yang
ditunjuk oleh atasannya tersebut.
􀂃 Menyelesaikan hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban
keuangan lainnya
dengan
perusahaan.
􀂃 Tidak terikat dalam ikatan dinas
􀂃 Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
pengunduran diri.
Pasal 54
PHK Karena Mencapai Usia Pensiun
1. Seorang
karyawan yang telah mencapai usia genap 50 tahun, akan diputuskan hubungan
kerjanya
dengan hormat dari perusahaan.
2. Maksud
dari perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut akan disampaikan
secara
tertulis oleh bagian Sumber Daya Manusia kepada karyawan yang bersangkutan
sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun sebelumnya dan diulangi 11 (sebelas) bulan kemudian.
3.
Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan pada akhir bulan.
Pasal 55
PHK Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan
dan Kesepakatan Kerja
Perusahaan
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tetap melakukan
pelanggaran
pada saat surat
peringatan ketiga (terakhir) belum habis masa berlakunya.
Pasal 56
PHK Karena Terjadi Pernikahan Sesama Karyawan
Apabila
terjadi pernikahan antar-karyawan, maka salah seorang harus mengundurkan diri,
kecuali
ditentukan lain oleh Direksi.
Pasal 57
PHK Karena Karyawan sakit berkepanjangan
Perusahaan
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah melampaui batas 12 (dua
belas)
bulan kepada karyawan yang:
􀂃 Mengalami sakit berkepanjangan dan menurut keterangan
dokter tidak sehat
jasmani
dan atau rohani untuk melanjutkan pekerjaan
􀂃 Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan
pekerjaannya
Pasal 58
PHK Karena Karyawan Meninggal Dunia
Apabila
karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.
Pasal 59
PHK Karena Perusahaan Menyalahi Aturan
Karyawan
dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, dalam hal pengusaha
melakukan
perbuatan sebagai berikut :
􀂃 menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam
karyawan;
􀂃 membujuk dan/atau menyusuh karyawan untuk melakukan
perbuatan yang
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
􀂃 tidak membayar gaji tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 (tiga)
bulan
berturut-turut atau lebih;
􀂃 tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
karyawan;
􀂃 memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di
luar yang
diperjanjikan,
atau
􀂃 memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan dan
kesusilaan
karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
perjanjian
kerja.
Pasal 60
PHK Karena Karyawan Mangkir
Karyawan
yang tidak masuk kerja selama 5 (lima)
hari kerja berturut-turut tanpa ijin resmi
sebelumnya
dan karyawan tidak dapat memberikan keterangan dengan bukti yang sah yang
dapat
diterima oleh perusahaan, dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali
secara patut
dan
tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan
diri.
Pasal 61
PHK Karena Karyawan Ditahan Pihak Berwajib
1. Dalam
hal karyawan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
bukan atas
pengaduan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar gaji tetapi wajib
memberikan
bantuan kepada keluarga karyawan yang menjadi tanggungannya dengan
ketentuan
sebagai berikut:
􀂃 untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
􀂃 untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah
􀂃 untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari
upah;
􀂃 untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50% (lima puluh perseratus)
dari
upah;
2. Bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan
takwim
terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib.
3.
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang
setelah 6
(enam)
bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses
perkara
pidana.
4. Dalam
hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan
sebagaimana
dimaksud berakhir dan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan
wajib
mempekerjakan karyawan kembali.
5. Dalam
hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir
dan
karyawan dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan
kerja kepada karyawan yang bersangkutan.
Pasal 62
PHK Karena Kesalahan Berat
Perusahaan
dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan karyawan
telah
melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
melakukan
penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik
perusahaan;
memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
mabuk,
meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
melakukan
perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
menyerang,
menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
pengusaha
di lingkungan kerja;
membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
dengan
ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
barang
milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam
keadaan
bahaya di tempat kerja;
membongkar
atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan
kecuali
untuk kepentingan negara, atau melakukan perbuatan lainnya di
lingkungan
perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Kesalahan
berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai
berikut :
Karyawan
tertangkap tangan;
ada
pengakuan dari karyawan yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan
kejadian
yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang
bersangkutan
dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Pasal 63
PHK Karena Perusahaan Mengalami Perubahan
status
Pemutusan
hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan,
peleburan,
atau perubahan kepemilikan perusahaan dan :
Karyawan
tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau
Perusahaan
tidak bersedia menerima karyawan di perusahaannya
Pasal 64
PHK Karena Perusahaan melakukan Efisiensi
Perusahaan
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena
perusahaan
tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan
karena
keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.
Pasal 65
PHK Karena Perusahaan Tutup/ Pailit
Pengusaha
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan
tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus
selama 2
(dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dan atau perusahaan pailit.
Pasal 66
Kompensasi
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,
dan Penggantian Hak
1. Uang
pesangon adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan sebagai
akibat
adanya pemutusan hubungan kerja.
2. Uang
P.M.K (Penghargaan Masa Kerja) adalah pemberian berupa uang dari perusahaan
kepada
karyawan sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya pemutusan
hubungan
kerja.
3.
Penggantian Hak adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan
sebagai
pengganti istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke
tempat
dimana
karyawan diterima bekerja, fasilitas pengobatan, fasilitas perumahan sebagai
akibat
adanya
pemutusan hubungan kerja.
Pasal 67
Tabel PHK dan Besar Kompensasi
Sesuai UU
No. 13 tahun 2003, besar kompensasi yang diberikan menurut jenis penyebab
Pemutusan
Hubungan Kerja sebagai berikut :
KOMPENSASI
PENYEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA Pesangon
Penghargaan Masa
Kerja
Ganti
Hak
Mengundurkan
diri 1 kali
Memasuki
usia Pensiun (50 tahnu) 2 kali 1 kali 1 kali
Karyawan
melekukan pelanggaran peraturan
perusahaan
1 kali 1 kali 1 kali
Terjadi
pernikahan antar karyawan 1 kali
Karyawan
sakit berkepanjangan dan tidak
dapat
melakukan pekerjaan setelah 12 bulan 2 kali 2 kali 1 kali
Karyawan
meninggal dunia 2 kali 1 kali 1 kali
Karyawan
mengunduran diri karena
perusahaan
menyalahi peraturan 2 kali 1 kali 1 kali
Mangkir 5
hari berturut-turut 1 kali
Ditahan
pihak yang berwajib 1 kali 1 kali
Melakukan
kesalahan berat 1 kali
Status
perusahaan berubah dan karyawan
tidak mau
melanjutkan hubungan kerja 1 kali 1 kali 1 kali
Status
perusahaan berubah dan perusahaan
tidak mau
melanjutkan hubungan kerja 2 kali 1 kali 1 kali
KOMPENSASI
PENYEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA Peasangon
Penghargaan Masa
Kerja
Ganti
Hak
Perusahaan
melakukan efisiensi 2 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan
tutup karena rugi terus menerus
selama 2
tahun atau force majeur atau
perusahaan
pailit 1 kali 1 kali 1 kali
Pasal 68
Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa
Kerja dan Penggantian Hak
1. Uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dibayarkan satu
kali dan
sekaligus yang dilakukan pada saat pemutusan hubungan kerja berlaku yang
besarnya
adalah kelipatan gaji bulanan berdasarkan banyaknya masa kerja pada saat
pemutusan
hubungan kerja tersebut.
2.
Ketentuan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian
hak sesuai
dengan Undang- Undang no 13 tahun 2003 sebagai berikut:
a.
Besarnya uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :
b. Besarnya
uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
Masa kerja
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji
Masa kerja
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji
Masa kerja
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan gaji
Masa kerja
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan gaji
Masa kerja
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan gaji
Masa kerja
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan gaji
Masa kerja
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan gaji
Masa kerja
24 tahun atau lebih 10 bulan gaji
c.
Penggantian hak ditetapkan sekurang-kurangnya meliputi:
- Cuti /
istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Cuti /
istirahat panjang yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya
atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat
dimana
karyawan diterima bekerja.
-
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
sebesar
15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa
kerja bagi
yang memenuhi syarat.
3.
Komponen gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang
penghargaan
masa kerja, dan uang penggantian hak terdiri atas gaji pokok dan
tunjangan
tetap.
4. Dalam
hal penghasilan karyawan dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka
penghasilan
sebuan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
5. Dalam
penghasilan dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan
atau
komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per
Masa kerja
kurang dari 1 tahun 1 bulan gaji
Masa kerja
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan gaji
Masa kerja
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan gaji
Masa kerja
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan gaji
Masa kerja
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan gaji
Masa kerja
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan gaji
Masa kerja
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan gaji
Masa kerja
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan gaji
Masa kerja
8 tahun atau lebih 9 bulan gaji
hari
selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari
ketentuan
upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
6. Dalam
hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan penghasilan didasarkan pada
upah
borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua
belas)
bulan terakhir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 69
Penutup
Peraturan
Perusahaan ini dibagikan kepada semua karyawan.
Perusahaan
dapat mengadakan perubahan, penambahan maupun pengurangan terhadap
peraturan
ini bila dianggap perlu, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
Perubahan
dilakukan oleh Direksi dengan memperhatikan aspirasi yang ada di lingkungan
karyawan,
kondisi perusahaan serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pelaksanaan
teknis dan hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan perusahaan ini akan
diatur
tersendiri dengan keputusan Direksi.
Peraturan
perusahaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Apabila
dalam Peraturan Perusahaan ini terdapat persyaratan kerja yang kurang dari
peraturan
perundang-undangan
yang berlaku maka persyaratan kerja tersebut batal demi hukum dan
yang
diberlakukan adalah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.