Jumat, 18 Maret 2011

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL 


I.                   ISTILAH DAN PENGERTIAN

I.I Istilah
Private International Law
International Private Law
Internationales Privatrecht
Droit International Prive
Diritto Internazionale Privato

I.IIPengertian

HPI (Sudargo Gautama): adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga (warga) Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih Negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.
II. Istilah Hukum Perdata Internasional
HPI bukan merupakan hukum internasional akan tetapi hukum nasional. Istilah internasional disini tidak menunjuk pada sumber hukumnya, akan tetapi istilah ini menunjuk pada fakta-faktanya (materinya). Dikatakan internasional karena ada unsur-unsur asing dari luar.
Banyak pertentangan akan istilah Internasional dan Istilah Perdata dalam HPI itu sendiri yang disebut dengan ”Contradicto in terminis” (pertentangan dalam istilah itu sendiri).
Karena HPI merupakan Hukum nasional, yang mana setiap negara-negara mempunyai Kedaulatan masing-masing maka tentulah tidak mungkin mencita-citakan HPI menjadi internasionalis.


III. Masalah-masalah pokok Hukum Perdata Internasional
1. Choice of Law
Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur atau menyelesaikan persoalan-persoalan yuriis yang mengandungf unsur asing. Terdapat pertentangan seolah-olah kedaulatan negara sedang berkonflik sehingga para hakim dalam mimilih hukum yang harus dipakainya terpengaruh untuk memakai hukumnya sendiri karena kedaulatan dari negaranya turut bicara. Ada 3 batasan dalam pilihan Hukum:

a. Pilihan Hukum arus dilakukan kepada sistem Hukum yang terkait dengan perjanjian peristiwa kasus parapihak HPI tersebut, hal ini biasanya diberlakukan oleh negara-negara yang menganut sistem Hukum Civil Law, sedangjan yang Common law, plihan hukumnya boleh dilakukan terhadap sistem hukum dari negara-negara yang tidak terkait dengan kasus
yang dihadapi oleh para pihak asalkan piliha ukum tersebut bermamfaat bagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak.

b. Plihan Hukum tidak boleh mengandung unsur Penyelundupan Hukum , dimana para pihak berupaya untuk menghindarkan Pemberlakuan suatu ketentuan Hukum dari suatu negara dengan maksut untuk memperoleh tujuan menghindarkan akibat hukum yang tidak diiginkan oleh para pihak.
Contoh: Sepasang kekasih Marybeth dan Victor Wood adalah Warga Negara Fiipina dan beragama Katolik. Keduanya hendak mengadakan pernikahan di Filipina. Apapun alasannya, pernikahan itu tidak dapat dilaksanakan di Filipina sebab Victor Woodmasih terikat dengan seorang perempuan di Mini Haha. Di Filipina perceraian tidak boleh dilakukan karena menganut kepercayaan katolik yang tidak mengenal perceraian hidup. Untuk mensiasati kondisi ini Wood pergi ke Dominika untuk minta perceraian, setelah itu barulah terbuka baginya untuk melangsungkan pernikahan.
Nah bagaimana akibat hukum dari suatu peristiwa penyelundupan Hukum?
Ada 2 pendapat, Pendapat I: Perbuatan penyelundupan hukum harus dibatalkan
Pendapat II: Perbuatan penyelundupan Hukum tetap sah, sebab orang yang melakukan yang melakukan penyelundupan Hukum bukan melakukan suatu al yang tidak pantas.
c. Pilihan Hukum Tidak boleh melanggar ketertiban Umum

2. Choice of Jurisdiction
Hakim atau badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur asing.
3. Recognition and Enforcement of foreign judgement
Sejauh mana suatu pengadilan arus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan hakim asing atau mengakui hak-hak an kewajiban-kewajiban hukum yang terbit berdasarkan putusan hakim asing.

IV. ASAS DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
1. Asas LEX REI SITAE (Pasal 16 AB), yaitu bahwa hukum yang harus berlaku atas suatu benda adalah hukum dimana tempat benda itu berada.
2. Asas LEX LOCI CONTRACTUS (Pasal 17 AB), yaitu menyatakan hukum yang berlaku terhadap suatu perjanjian adalah hukum dimana tempat perjanjian itu dibuat.
3. Asas LEX DOMISILI (Pasal 18 AB), adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan adalah hukum tempat orang itu berdiam.

V. SISTEMATIKA HPI
1. Pembagian HPI substansif atau materil
a. Hukum Pribadi (Law of person)
- Status personal (personal status)
- Kewarganegaraan (Nationality)
- Domisili (domicilie)
- Pribadi Hukum (Corporations)
b. Hukum Harta Kekayaan
- Harta kekayaan materil (benda tetap dan benda bergerak)
- Harta kekayaaan Immateril
- Perikatan (Obligations) yaitu perjanjian dan Perbuatan melawan Hukum
c. Hukum Keluarga (Family law)
Yaitu perkawinan, Hubungan Orang tua dengan anak, pengangkatan anak, harta perkawinan.
d. Hukum Waris
2. Pembagian HPI Ajektif(Formal)
Pembagian HPI yang ketentuannya timbul dari praktek-praktek penyelesaian perkara HPI, yaitu: Kualifikasi, Persoalan Pendahuluan, Penyelundupan Hukum, Pengakuan hak-hak yang telah diperoleh, ketertiban umum, asas timbal balik, penyesuaian, pemakaian hukum asing, renvoi, pelaksanaan keputusan Hukum asing.

VI. KUALIFIKASI
Kualifikasi dapat dikatakan sebagai penerjemahan fakta sehari-hari ke dalam kategori Hukum tertentu (Translated into legaal term).
Kualifikasi merupakan langkah awal dalam HPI untu kelihatan apakah dalam suatu peristiwa Hukum mengandung unsur HPI atau tidak.
Macam-macam Kualifikasi:
1. Kualifikasi Fakta, kualifikasi yang dilakukan terhadap fakta dalam suatu peristiwa Hukum berdasarkan kategori Hukum dan kaidah-kaidah Hukum dari sistem Hukum yang dianggap seharusnya berlaku (lex causae)
2. Kualifikasi Hukum, penggolongan atau pembagian seluru kaidah hukum ke dalam kategori hukum tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Teori Kualifikasi:
a. Kualifikasi menurut Lex Fori ( Menurut Kacamata Hakim)
Biasanya kualifikasi ini dikatakan taap pertama, yaitu kualifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan-ketrntuan Hukum dari Hakim yang memeriksa perkarayang bersangkutan, yaitu Hakim dari tempat dimana perkara itu diajukan untuk diminta penyelesaiannya.
b. Kualifikasi Menurut Lex Causae (Yang harus sesuai dengan Hukum yang berlaku)
Proses kualifikasi ini dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya diberlakukan yang tela ditentukan berdasarkan titik taut sekunder.
c. Kualifikasi Ottonom (berdasarkan kaidah-kaidah atau produk-produk Hukum yang disepakati bersama). Mis. Soal adopsi dan Soal arbitrase.
Contoh: Dalam UU no.30 Tahun 1999 tentang Pengadilan Arbitrase, pasal 5 mengatakan: Suatu perjanjian yang didalamnya dimuat klausal arbitrase yang diiginkan maka hakim pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

VII. RENVOI
Arti : Penunjukan kembali terhadap Hukum mana yang akan berlaku (Lex cause) mengenai suatu perkara HPI.
Renvoi timbul karena adanya aneka warna sistem HPI masing-masing negara. Misalnya dalam menentukan status dan kewenangan personal seseorang akan ditemukan 2 sistem yangberbeda yaitu berdasarkan prinsip nasionalitas dan prinsip domisili.
Renvoi akan terjadi bilamana hukum asing akan ditunjuk oleh Lex Fori menunjuk kembali kepada Hukum Lex Fori, atau kepada sistem hukum yang lain (penunjukan lebih jauh/transmisson).
Contoh: Seorang warga negara Kanada yang berdomisili di Ontario, kemudian dia meninggalnya di Jerman dan tidak sempat membuat surat Wasiat terhadap harta-hartanya, sehingga dapat dikatakan domosili akhirnya di Jerman.
Menurut kaidah HPI Kanada: “Pewarisan benda-benda bergerak tanpa wasiat itu diatur berdasarkan domisili akhir yaitu Jerman, sebaliknya kaidah HPI Jerman mengatakan bahwa masalah waris diatur dalam nasionalitas pewaris yaitu Kanada.

VIII. PERSOALAN PENDAHULUAN
Yang menjadi pendahuluan adalah kepastian tentang dimana perkara diajukan.
Hal ini penting karena berkaitan dengan: Hukum yang akan digunakan pertama sekali
Kewenangan dari suatulembaga peradilan
Kewenangan Hakim

Untuk menentukan suatukewenangan lembaga peradilan maka kita menggunakan Asas formell Rechtelijk lex fori: Untuk menentukan kewengan suatu lembaga peradilan yang akan dipergunakan untuk memeriksa perkara dalam tahap awal, ditentukan berdasarkan tempat dimana perkara itu diajukan.


IX.TITIK TAUT HUKUM
Secara sederhana, titik-titik taut didefinisikan sebagai Fakta-fakta di dalam sekumpulan fakta perkara (HPI) yang menunjukkan pertautan antara perkara itu dengan suatu tempat di Negara tertentu, dan karena itu menciptakan relevensi antara perkara yang bersankutan dengan kemungkinan berlakunya system/aturan hukum intern dari tempat itu. titik taut adalah keadaan yang menciptakan hubungan perdata internasional serta mencari sistem hukumnya

Dalam Hukum Perdata Internasional titik taut dibagi lagi dalam beberapa macam, yaitu:

1.Titik Taut Primer (Primary Points of Contact)

Yaitu fakta-fakta di dalam sebuah perkara atau peristiwa hukum, yang menunjukkan bahwa peristiwa hukum ini mengandung unsur-unsur asing (foreign elements) dan peristiwa hukum yang dihadapi adalah peristiwa HPI, bukan peristiwa hukum intern/domestic semata. Atau secara singkat adalah faktor-faktor atau keadaan-keadaan atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan HPI
Yang tergolong titik taut primer :
Kewarganegaraan
Bendera kapal atau pesawat udara
Domisili
Tempat kediaman (Residence)
Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat)
Pilihan hukum dalam hubungan hukum internasional.
Tempat dilaksanakannya perbuatan hukum

KEWARGANEGARAAN
Perbedaan kewarganegaraan (nasionalitas) pihak-pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum akan melahirkan permasalahan HPI.
Contoh : seorang pria berkebangsaan Indonesia menikah dengan seorang wanita berkebangsaan Singapura.
BENDERA KAPAL DAN PESAWAT UDARA
Dalam konteks hukum kapal dan pesawat udara memiliki kebangsaan
Kebangsaan kapal dan pesawat udara ditentukan berdasarkan dimana mereka didaftarkan.
Jika kapal milik perusahaan badan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, tetapi didasaftarkan di Panaman, maka kebangsaan kapal tersebut adalah Panaman.
Jika WNI melakukan perjanjian kerja atau perjanjian pengangkutan laut dengan perusahaan pelayaran yang menggunakan kapal berbendera asing, maka akan melahirkan hubungan hukum yang memiliki unsur HPI

DOMISILI
Faktor perbedaan domisili (domicile) subjek hukum yang melakukan suatu hubungan hukum dapat pula menimbulkan suatu hubungan hukum yang memiliki unsur HPI
Misalnya Caroline, WN Inggris yang berdomisili di Colorado, USA menikah dengan John Denver yang juga WN Inggris, tetapi berdomisili di London akan melahirkan hubungan hukum HPI

TEMPAT KEDIAMAN
Dalam sistem common law, berkaitan dengan kediaman, dibedakan antara domisili dan tempat kediaman (residence).
Kediaman lebih mengacu pada tempat kediaman sehari-hari.
Misalnya dua orang WN Inggris yang sementara waktu bekerja di Texas, USA dan memiliki kediaman di Texas melakukan pernikahan di Texas juga akan melahirkan hubungan hukum HPI.

KEBANGSAAN BADAN HUKUM
Badan hukum sebagai subjek hukum memiliki kebangsaan (nasionalitas)
Nasionalitas badan hukum menentukan kepada hukum negara mana badan hukum itu tunduk
Nasionalitas badan hukum ditentukan oleh tempat dimana badan hukum itu didirikan dan didaftatarkan
Misalnya, PT. Angkasa Raya bersama dengan Nan Yang Ltd dan Malaysian Industrial Bhd. membentuk sebuah perusahaan patungan di Singapore, maka kebangsaan dari perusahaan patungan tersebut adalah Singapura

2. Titik Taut Sekunder (Secondary Points of Contact)

Yaitu fakta-fakta dalam perkara HPI yang akan membantu penentuan hukum manakah yang harus diberlakukan dalam menyelesaikan persoalan HPI yang sedang dihadapi. Titik taut sekunder ini sering disebut dengan titik taut penentu karena fungsinya akan menentukan hukum dari tempat manakah yang akan digunakan sebagai the applicable law dalam menyelesaikan suatu perkara.
Titik Taut Sekunder (penentu)
1. Tempat terletaknya benda (lex situs = lex rei sitae)
2. Kewarganegaraan atau domisili pemilik benda bergerak (mobilia sequuntur personam)
3. Tempat dilangsungkannya perbuatan hukum (lex loci actus)
4. Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum (lec loci delicti commissi)
5. Tempat diresmikannya pernikahan (lex loci celebrationis)
6. Tempat ditandatanganinya kontrak (lex loci contractus)
7. Tempat dilaksanakannya kontrak (lex loci solutionis = lex loci exccutionis)
8. Pilihan hukum (choice of law)
9. Kewarganegaraan (lex patriae)
10. Domisili (lex domicilii)
11. Bendera kapal atau pesawat udara
12. Tempat kediaman
13. Tempat kedudukan atau kebangsaan badan hukum .

2 komentar:

Entri Populer