Selasa, 22 November 2011

DELIK HUKUM PIDANA


DELIK HUKUM PIDANA
(Penipuan dan Penggelapan)


TINDAK PIDANA APA
NAMA DAN ALAMAT SAKSI
-          Penipuan dan Penggelapan





-          Pasal : 378,371 KUHPidana
1.      Nama/ suku : DESIYANAWATI, umur : 36 Th, agama islam,
Alamat : Jln. Cemara Lk.G Sakti Kec. Menggala/ Tuba.
2.      Nama/ suku : DENTIWANTI, umur 40 Th, agama islam, alamat: Belakang PLN Menggala, Ujung Gunung Kec. Menggala/Tuba.
BARANG BUKTI
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
1 (satu) Lembar surat pernyataan perjanjian, Tanggal 03 September 2006.
---- Pada hari senin tanggal 24 juli 2006, sekitar Pukul 14.00 WIB, Pelaku datang kerumah nama DESIYANAWATI untuk menawarkan Kursi jati kepada Korban Nama MISMAWATI, atas panggilan dari DESIYANAWATI, lalu pelaku berunding dengan Korban dan setuju kursi jati tersebut dipesan seharga Rp. 1.350.000, selang berapa hari pelaku datang kerumah korban dan menawarkan kursi yang lebih bagus, dan korban setuju dengan manambah uang sebesar Rp. 1.300.000, namun setelah ityu pelaku tidak mengantar kursi dan tidak mengembalikan uang korban.----

I.                   DASAR
Laporan Polisi No Pol : LP / 18 / B / XI / 2006 / SPK, Tanggal 20 November 2006, Tentang Kasus Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378KUHPidana dan 372 KUHPidana, korban.


II.                PERKARA
Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2006, sekitar Pukul 14.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Di Rumah di Jln. Cempaka Lk. Gunung Sakti Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang yang dilakukan oleh Pelaku An. AISAH Binti ALI dan Korban dari Peristiwa tersebut adalah An. MISMAWATI.Spd Binti MAROLAN.

III.             ANALISA KASUS
a.       Berdasarkan hasil pemeriksaan ditempat kejadian perkara yaitu di jln. Cempaka Lk. Gunung Sakti kel. Menggala selatan kec. Menggala kab. Tulang Bawang, telah terjadi Penipuan dan Penggelapan pada hari Senin Tanggal 24 Juli 2006 Sekitar Pukul 14.00 WIB, dan barang yang telah Tipu dan Digelapkan adalah beberapa uang sebesar Rp. 2.650.000 (dua Juta Enam ratus lima puluh ribu rupiah).
b.      Berdasarkan keterangan saksi An. DESIYANAWATI Binti RADEN Telah terjadi Penipuan dan Penggelapan dirumah nya di Jln. Cempaka Lk. Gunung sakti kel. Menggala selatan Kec. Menggala Kab Tulang BAwang.
c.       Berdasarkan keterangan saksi An. FURHADI GUTOMO Bin SARMAN benar telah terjadi Penipuasn dan Penggelapan dirumah An. DESIYANAWATI di Jln. Cempakan Lk. Gunung Sakti Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
d.      Berdasarkan keterangan tersangkan An. AISAH Binti ALI membenarkan dan mengakui bahwa telah melakukan Penipuan dan Penggelapan uang milik Korban An. MISMAWANTI Sebesar Rp. 2.650.000 pada hari Senin tanggal 24 Juli 2006.

IV.             ANALISA YURIDIS
UNsur-unsur PAsal 372 KUHPidana :
Barang siapa memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama selaki dan atau
Sebagian nya milik orang lain dan barang itu ada dalam tangan nya bukan karena kejahatan, dihukum karena Penggelapan dengan hukuman Penjara selama- lamanya 4 (empat) tahun Penjara.
-          Barang Siapa
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah Subyek berarti orang atau Pelakunya yaitu Saudari AISAH Binti ALI
-          Dengan Sengaja Memiliki
Yang dimaksud dengan sengaja memiliki adalah barang tersebut berupa uang sebesar Rp. 2.650.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang dibawa oleh tersangka An. AISAH Binti ALI, untuk dimiliki secara pribadi.
-          Melawan hak
Bahwa tersangka tersebut membawa uang milik korban dengan sebagian atau sama sekali kepunyaan orang lain dengan melawan hukuj atau melawan hak.

V.                KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi bahwa benar telah terjadi penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari senin tanggal 24 Juli 2006 sekitar Pukul 14.00 WIB, dirumah saudari DESIYANAWATI di jln. Cempaka Lk. Gunung Sakti Kel Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, dan uang yang telah digelapkan oleh pelaku adalah Sebesar Rp. 2.650.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah_. Korban dari peristiwa tersebut adalah An. MISMAWANTI Spd, serta pelaku dari Peristiwa tersebut adalah An. AISAH Binti ALI








NAMA            : SULIS TRIANTO
NPM               : 0812011079
KELAS           : A1



DELIK HUKUM PIDANA
(PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN)

I.       PERKARA
Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2007 sekitar jam :23.30 WIB, telah terjadi tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN yang dilakukan oleh 4 (empat) orang tersangka yang bernama HERDI, SAID (DPO) dan JONI HANDOKO Bin CIK RADEN serta ENJEIN MUHTADIN bin WAGIMIN di kampong Gedung Kec Tulang Bawang Udik Kab : Tulang Bawang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).


II.  ANALISIS KASUS
Keterangan saksi/korban KISAMTO Bin Hi. Muhidir (pihak pln) benar pada hari minggu tanggal 25 Maret 2007 telah terjadi Tindak Pidana PENCURIAN yang dilakukan oleh tersangka yang mengakibatkan Korban Pihak PLN mengalami kerugian dan yang hilang berupa kawat jenis tembaga yang ada pada tiang listrik pinggir jalan kampong Gedung Ratu kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawangdan kawat yang  telah dipotong dan dicuri tersebut sepanjang 25 meter yang ditaksir seharga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

III.  ANALISA YURIDIS
Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dikampung Gedung Ratu Kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 4 (empat) orang bernama HERDI, SAID (DPO), JONI HANDOKO bin CIK RADEN, EJEIN MUHTADIN bin WAGIMIN yang dilakukan dengan cara memanjat tiang listrik dan memotong kawat tembaga yang mengakibatkan korban (pihak PLN) mengalami kehilangan, kerugian barang berupa kawat jenis tembaga sepanjang 18 meter yang ditaksir seharga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) serta dapt mengakibatkan gangguan terhadap konsumen pemakai listrik apabila ada gangguan petir dan yang lainnya.



PENJELASAN PASAL 363 ayat 4.e dan 5.e KUHP
Ayat 4.e : pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
a.       Yang dimaksud dalam unsur ini bahwa si pelaku JONI HANDOKO bin CIK RADEN dan ENJEIN MUHTADIN bin WAGIMIN serta dua orang teman (HERDI, SAID) benar telah melakukan pencurian yang dilakukan oleh empat orang.
b.      Unsur tersebut telah dipenuhi.
c.       Terhadap tersangka JONI HANDOKO DAN ENJEIN MUHTADIN dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 4e KUHP.
Ayat 5.e : Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, mencapai atau memanjat.
a.       Terhadap tersangka JONI HANDOKO dan ENJEIN MUHTADIN serta temannya SAID dan HERDI dapat disangka telah melakukan pencurian dengan cara memanjat tiang listrik.
b.      Unsur tersebut telah terpenuhi.
c.       Terhadap tersangka JONI HANDOKO dan ENJEIN MUHTADIN disangka telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 5e KUHP.

PENJELASAN PASAL 55 ayat 1e dan 56 ayat 1e KUHP
Pasal 55 ayat 1e : orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu.
Pasal 56 ayat 1e : Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.
  1. Penjelasan barangsiapa yang telah turut serta melakukan perbuatan/membantu melakukan perbuatan kejahatan sudah terpenuhi pada tersangka JONI HANDOKO dan ENJEIN MUHTADIN yang mana tersangka telah membantu tersangka HERDI dan SAID melakukan pencurian terhadap korban (pihak PLN).
  2. Dari rangkuman diatas nama JONI HANDOKO dan ENJEIN MUHTADIN yang telah melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP juncto 55 ayat 1e, 56 ayat 1e KUHP.

NAMA            : ABDI VODKA DENI P
NPM               : 0812011089
KELAS           : A1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer