DELIK
HUKUM PIDANA
(Penipuan
dan Penggelapan)
TINDAK
PIDANA APA
|
NAMA
DAN ALAMAT SAKSI
|
-
Penipuan
dan Penggelapan
-
Pasal
: 378,371 KUHPidana
|
1. Nama/
suku : DESIYANAWATI, umur : 36 Th, agama islam,
Alamat
: Jln. Cemara Lk.G Sakti Kec. Menggala/ Tuba.
2. Nama/
suku : DENTIWANTI, umur 40 Th, agama islam, alamat: Belakang PLN Menggala,
Ujung Gunung Kec. Menggala/Tuba.
|
BARANG
BUKTI
|
URAIAN
SINGKAT KEJADIAN
|
1 (satu) Lembar surat
pernyataan perjanjian, Tanggal 03 September 2006.
|
----
Pada hari senin tanggal 24 juli 2006,
sekitar Pukul 14.00 WIB, Pelaku datang kerumah nama DESIYANAWATI untuk
menawarkan Kursi jati kepada Korban Nama MISMAWATI, atas panggilan dari
DESIYANAWATI, lalu pelaku berunding dengan Korban dan setuju kursi jati
tersebut dipesan seharga Rp. 1.350.000, selang berapa hari pelaku datang
kerumah korban dan menawarkan kursi yang lebih bagus, dan korban setuju
dengan manambah uang sebesar Rp. 1.300.000, namun setelah ityu pelaku tidak
mengantar kursi dan tidak mengembalikan uang korban.----
|
I.
DASAR
Laporan
Polisi No Pol : LP / 18 / B / XI / 2006 / SPK, Tanggal 20 November 2006,
Tentang Kasus Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal
378KUHPidana dan 372 KUHPidana, korban.
II.
PERKARA
Pada
hari Senin tanggal 24 Juli 2006, sekitar Pukul 14.00 WIB, telah terjadi Tindak
Pidana Penipuan dan Penggelapan Di Rumah di Jln. Cempaka Lk. Gunung Sakti Kel.
Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang yang dilakukan oleh Pelaku
An. AISAH Binti ALI dan Korban dari Peristiwa tersebut adalah An. MISMAWATI.Spd
Binti MAROLAN.
III.
ANALISA
KASUS
a. Berdasarkan
hasil pemeriksaan ditempat kejadian perkara yaitu di jln. Cempaka Lk. Gunung Sakti
kel. Menggala selatan kec. Menggala kab. Tulang Bawang, telah terjadi Penipuan
dan Penggelapan pada hari Senin Tanggal 24 Juli 2006 Sekitar Pukul 14.00 WIB,
dan barang yang telah Tipu dan Digelapkan adalah beberapa uang sebesar Rp.
2.650.000 (dua Juta Enam ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Berdasarkan
keterangan saksi An. DESIYANAWATI Binti RADEN Telah terjadi Penipuan dan Penggelapan
dirumah nya di Jln. Cempaka Lk. Gunung sakti kel. Menggala selatan Kec.
Menggala Kab Tulang BAwang.
c. Berdasarkan
keterangan saksi An. FURHADI GUTOMO Bin SARMAN benar telah terjadi Penipuasn
dan Penggelapan dirumah An. DESIYANAWATI di Jln. Cempakan Lk. Gunung Sakti Kel.
Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
d. Berdasarkan
keterangan tersangkan An. AISAH Binti ALI membenarkan dan mengakui bahwa telah
melakukan Penipuan dan Penggelapan
uang milik Korban An. MISMAWANTI Sebesar Rp. 2.650.000 pada hari Senin tanggal
24 Juli 2006.
IV.
ANALISA
YURIDIS
UNsur-unsur
PAsal 372 KUHPidana :
Barang
siapa memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama selaki dan atau
Sebagian
nya milik orang lain dan barang itu ada dalam tangan nya bukan karena kejahatan,
dihukum karena Penggelapan dengan
hukuman Penjara selama- lamanya 4 (empat) tahun Penjara.
-
Barang Siapa
Yang
dimaksud dengan barang siapa adalah Subyek berarti orang atau Pelakunya yaitu
Saudari AISAH Binti ALI
-
Dengan Sengaja Memiliki
Yang
dimaksud dengan sengaja memiliki adalah barang tersebut berupa uang sebesar Rp.
2.650.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang dibawa oleh tersangka An.
AISAH Binti ALI, untuk dimiliki secara pribadi.
-
Melawan hak
Bahwa
tersangka tersebut membawa uang milik korban dengan sebagian atau sama sekali
kepunyaan orang lain dengan melawan hukuj atau melawan hak.
V.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi bahwa
benar telah terjadi penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari senin
tanggal 24 Juli 2006 sekitar Pukul 14.00 WIB, dirumah saudari DESIYANAWATI di
jln. Cempaka Lk. Gunung Sakti Kel Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang
Bawang, dan uang yang telah digelapkan oleh pelaku adalah Sebesar Rp. 2.650.000
(dua juta lima puluh ribu rupiah_. Korban dari peristiwa tersebut adalah An.
MISMAWANTI Spd, serta pelaku dari Peristiwa tersebut adalah An. AISAH Binti ALI
NAMA :
SULIS TRIANTO
NPM :
0812011079
KELAS :
A1
DELIK
HUKUM PIDANA
(PENCURIAN
DENGAN PEMBERATAN)
I.
PERKARA
Pada hari Minggu tanggal 26 Maret
2007 sekitar jam :23.30 WIB, telah terjadi tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
yang dilakukan oleh 4 (empat) orang tersangka yang bernama HERDI, SAID (DPO)
dan JONI HANDOKO Bin CIK RADEN serta ENJEIN MUHTADIN bin WAGIMIN di kampong
Gedung Kec Tulang Bawang Udik Kab : Tulang Bawang yang mengakibatkan korban
mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
II. ANALISIS KASUS
Keterangan
saksi/korban KISAMTO Bin Hi. Muhidir (pihak pln) benar pada hari minggu tanggal
25 Maret 2007 telah terjadi Tindak
Pidana PENCURIAN yang dilakukan oleh tersangka yang mengakibatkan Korban
Pihak PLN mengalami kerugian dan yang hilang berupa kawat jenis tembaga yang
ada pada tiang listrik pinggir jalan kampong Gedung Ratu kec Tulang Bawang Udik
Kab Tulang Bawangdan kawat yang telah
dipotong dan dicuri tersebut sepanjang 25 meter yang ditaksir seharga
Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
III. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan
analisa kasus tersebut diatas bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian
dengan Pemberatan dikampung Gedung Ratu Kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang
Bawang yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 4 (empat) orang bernama HERDI,
SAID (DPO), JONI HANDOKO bin CIK RADEN, EJEIN MUHTADIN bin WAGIMIN yang
dilakukan dengan cara memanjat tiang listrik dan memotong kawat tembaga yang
mengakibatkan korban (pihak PLN) mengalami kehilangan, kerugian barang berupa
kawat jenis tembaga sepanjang 18 meter yang ditaksir seharga Rp 5.000.000 (lima
juta rupiah) serta dapt mengakibatkan gangguan terhadap konsumen pemakai
listrik apabila ada gangguan petir dan yang lainnya.
PENJELASAN PASAL 363 ayat 4.e dan 5.e KUHP
Ayat 4.e :
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
a. Yang
dimaksud dalam unsur ini bahwa si pelaku JONI HANDOKO bin CIK RADEN dan ENJEIN
MUHTADIN bin WAGIMIN serta dua orang teman (HERDI, SAID) benar telah melakukan
pencurian yang dilakukan oleh empat orang.
b. Unsur
tersebut telah dipenuhi.
c. Terhadap
tersangka JONI HANDOKO DAN ENJEIN MUHTADIN dapat disangka telah melakukan
Tindak Pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 4e KUHP.
Ayat 5.e :
Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu
atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, mencapai atau
memanjat.
a. Terhadap
tersangka JONI HANDOKO dan ENJEIN MUHTADIN serta temannya SAID dan HERDI dapat
disangka telah melakukan pencurian dengan cara memanjat tiang listrik.
b. Unsur
tersebut telah terpenuhi.
c. Terhadap
tersangka JONI HANDOKO dan ENJEIN MUHTADIN disangka telah melakukan pencurian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 5e KUHP.
PENJELASAN PASAL 55 ayat 1e dan 56 ayat 1e KUHP
Pasal 55 ayat 1e : orang yang
melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu.
Pasal 56 ayat 1e : Barangsiapa
dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.
- Penjelasan barangsiapa yang telah turut serta melakukan perbuatan/membantu melakukan perbuatan kejahatan sudah terpenuhi pada tersangka JONI HANDOKO dan ENJEIN MUHTADIN yang mana tersangka telah membantu tersangka HERDI dan SAID melakukan pencurian terhadap korban (pihak PLN).
- Dari rangkuman diatas nama JONI HANDOKO dan ENJEIN MUHTADIN yang telah melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP juncto 55 ayat 1e, 56 ayat 1e KUHP.
NAMA : ABDI VODKA DENI P
NPM :
0812011089
KELAS : A1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar