Selasa, 22 November 2011

SURAT PERJANJIAN KERJA


SURAT PERJANJIAN KERJA 
Yang bertanda tangan dibawah ini :
 1.     Nama                : [___]
        Alamat      : [___]
        Jabatan     : [___] 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
        Perusahaan [___]
        Yang berkedudukan di [___]
        Jenis Usaha [___]
        Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai [___] Pihak Pertama (Pengusaha)

2.     Nama                        : [___]
        Jenis Kelamin             : [___]
        Tempat & Tgl lahir       : [___]
        Umur                         : [___]
        Agama                       : [___]
        Pendidikan terakhir      : [___]
        Alamat                      : [___]
        No.KTP                      : [___] 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).  
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 

Pasal 1 

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [___]. 

Pasal 2 

Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.

Pasal 3 

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

·        Tunjangan makan                   Rp [___],-
·        Tunjangan transport                       Rp [___],-
·        Bonus                                   Rp [___],-
 Pasal 4 
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

 Pasal 5 

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan. 

Pasal 6 

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
 Pasal 7 
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.                                    
  
                                                Dibuat di ………………………………
                                                Tanggal,………………………………..

  
Pihak Pertama                                            Pihak Kedua
B

`
PERATURAN PERUSAHAAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan :
Adalah ___________________ yang bergerak di bidang _____________, yang didirikan
berdasarkan akta notaris nomor _____________________, dibuat di hadapan notaris
_________________________.
2. Direksi:
Terdiri dari Direktur Utama dan para direktur sebagaimana tertuang di dalam akta
pendirian Perusahaan yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) dan bertanggungjawab kepada RUPS
3. Karyawan:
Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat
Keputusan Pengangkatan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja
yang baik, mengatur kewajiban dan hak karyawan terhadap Perusahaan ataupun sebaliknya
sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja maksimal yang bermanfaat bagi
kedua belah pihak.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan halhal
lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan
Direksi.
Sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain yang
dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan
peraturan pemerintah yang berlaku.
BAB II
HUBUNGAN KERJA
Pasal 4
Perjanjian Kerja
1. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja
2. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
3. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Ada 2 jenis perjanjian kerja yaitu:
a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
b. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Pasal 5
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu; atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
kerja.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat
tetap.
4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu
lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
6. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7. Selama karyawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung sebagai
masa kerja karyawan.
Pasal 6
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.
1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling
lama 3 (tiga) bulan.
2. Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan.
3. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membayar
upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan Penerimaan Karyawan
1. Penerimaan karyawan disesuaikan dengan rencana kebutuhan dan penambahan tenaga.
2. Penerimaan karyawan dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh
perusahaan.
3. Calon Karyawan yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan,
keahlian, sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.
4. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang dapat
menyelesaikan masa percobaan dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan tetap.
5. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang telah berakhir
masa kerjanya dapat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan
perusahaan.
6. Karyawan tetap akan mendapat surat pengangkatan yang ditetapkan dengan Surat
Keputusan Direksi.
BAB III
HAK KARYAWAN DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 8
Hak Karyawan
1. Setiap karyawan berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisinya yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.
2. Setiap karyawan berhak atas imbalan berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang
ditetapkan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
3. Setiap karyawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
4. Setiap karyawan berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan atas penyakit
yang diderita sesuai peraturan yang berlaku.
5. Setiap karyawan diikutsertakan dalam JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai
undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1992, yang programnya meliputi jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan hari tua yang dikaitkan dengan jaminan kematian.
6. Setiap karyawan yang terancam dan atau terkena tindakan hukum oleh yang berwajib dalam
rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Perusahaan, berhak memperoleh pembelaan
hukum dari Perusahaan atas biaya perusahaan.
Pasal 9
Kewajiban Melaksanakan Tugas
1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
3. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama
karyawan perusahaan.
4. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
5. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.
6. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
7. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
8. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
9. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
Pasal 10
Tata Tertib Kerja
1. Setiap karyawan wajib memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja
atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan
kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
2. Setiap karyawan wajib memelihara ketertiban dan kebersihan di tempat kerja, serta menjaga
dan memelihara kondisi dan keselamatan barang inventaris yang berada di bawah tanggung
jawabnya.
3. Setiap karyawan wajib bersikap, berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi
mereka yang bekerja pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan
keseragaman dan atau peralatan perlindungan diri, diharuskan memakai pakaian kerja dan
alat pengaman yang telah ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.
4. Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan
atau Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang terkait.
Pasal 11
Rahasia jabatan
1. Karyawan diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
2. Karyawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga
atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijin
khusus dari Direksi.
3. Pada waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada
atasannya.
BAB IV
LARANGAN BAGI KARYAWAN
Pasal 12
Penggunaan Milik Perusahaan
1. Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik
perusahaan.
2. Setiap karyawan dilarang membawa ke luar lingkungan Perusahaan barang Inventaris tanpa
ijin tertulis dari penanggungjawab.
3. Setiap karyawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi
maupun kepentingan lainnya, selain kepentingan Perusahaan.
4. Yang dimaksud dengan barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau
barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
Pasal 13
Pencegahan Bahaya Kebakaran
1. Setiap karyawan tidak boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang
ditentukan oleh Perusahaan.
2. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di
lingkungan Perusahaan.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan
dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk
membayar segala kerugian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Larangan Menerima Pemberian
1. Setiap karyawan dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan
pribadi.
2. Setiap karyawan dilarang untuk meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga
ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau hadiah
tersebut merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugas
Perusahaan
3. Yang dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang
maupun fasilitas dan lain sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan komisi.
Pasal 15
Kerja Rangkap Di Luar Perusahaan
1. Setiap karyawan dilarang memiliki usaha, menjadi Direksi, Komisaris atau Pimpinan
perusahaan lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha
yang dapat menimbulkan conflict of interest, kecuali mendapat ijin tertulis dari Direksi.
2. Setiap karyawan dilarang bekerja rangkap di Instansi/Perusahaan lain kecuali untuk hal-hal
yang akan mendapat pertimbangan seperti:
a. Pengajar atau Dosen tidak tetap.
b. Menurut penilaian Direksi mempunyai fungsi sosial dan kebudayaan yang dapat
mengangkat nama karyawan dan Perusahaan.
c. Bekerja di Kelompok Perusahaan.
3. Bagi yang bekerja rangkap seperti butir 2 di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Harus sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi
b. Penggunaan waktu tidak lebih dari 6 (enam) jam seminggu.
BAB V
JABATAN
Pasal 16
Penetapan Jabatan
1. Direksi menetapkan jabatan-jabatan yang perlu ada, sesuai dengan kebutuhan atau
pengembangan Perusahaan yang dituangkan ke dalam struktur organisasi.
2. Persyaratan dan ruang lingkup setiap jabatan ditetapkan oleh Direksi berdasarkan usulan
atasan bagian terkait.
3. Direksi menempatkan karyawan dalam suatu jabatan tertentu sesuai dengan kualifikasinya
agar karyawan dapat bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.
Pasal 17
Perubahan Jabatan
1. Direksi dapat mengalih-tugaskan karyawan setelah berkonsultasi dengan atasan yang
bersangkutan dan Bagian Sumber Daya Manusia ke jabatan lain, sesuai dengan prestasi
kerjanya dan tersedianya posisi dalam perusahaan.
2. Ada 3 jenis perubahan jabatan yaitu :
􀂃 Promosi :
Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan
prestasi yang baik dan posisi yang ada.
􀂃 Mutasi :
Perubahan jabatan pada jenjang yang setara,berdasarkan pertimbangan
kebutuhan organisasi dan kelancaran pekerjaan.
􀂃 Demosi :
Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan
turunnya prestasi dan kondite kerja karyawan yang bersangkutan.

Pasal 18
Ketentuan Perubahan Jabatan
1. Promosi, mutasi dan demosi diusulkan oleh atasan karyawan yang bersangkutan dan
disetujui oleh Direksi.
2. Dalam usulan dicantumkan dasar pertimbangan mengenai prestasi, & kondite karyawan
maupun kebutuhan dari bagian yang terkait
3. Apabila usulan disetujui Direksi maka Bagian Sumber Daya Manusia akan menyiapkan
administrasi dan menuangkan keputusan tersebut dalam SK Direksi.
4. SK Direksi disampaikan oleh atasan karyawan yang bersangkutan
5. Karyawan yang dipromosikan atau dimutasikan menjalani masa orientasi selama 3 (tiga)
bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan waktu orientasi keseluruhan paling lama 6
(enam) bulan.
6. Apabila karyawan gagal menjalani masa orientasi maka akan menempati posisi semula.
7. Untuk karyawan yang dipromosikan, selama orientasi mendapatkan gaji yang sama dengan
sebelumnya namun tunjangan disesuaikan dengan jabatan baru. Penyesuaian gaji dilakukan
setelah karyawan yang bersangkutan berhasil menjalani masa orientasi.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEMAMPUAN KARYAWAN
Pasal 19
Penilaian Prestasi Kerja
1. Untuk membantu karyawan dalam meningkatkan prestasi kerja, atasan langsung secara
berkala menilai prestasi kerja karyawan menurut ketentuan Perusahaan.
2. Hasil penilaian prestasi kerja dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi kenaikan gaji dan
atau promosi jabatan karyawan yang bersangkutan serta pemberian bonus karyawan.
Pasal 20
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
1. Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan karyawan, Perusahaan memberikan
kesempatan kepada karyawan yang dianggap perlu oleh Direksi untuk mendapatkan
tambahan pengetahuan teori/praktek melalui pendidikan di dalam maupun di luar
Perusahaan.
2. Biaya pendidikan ditanggung oleh Perusahaan
3. Selama menjalani pendidikan yang ditugaskan oleh perusahaan, karyawan bersangkutan
tetap mendapatkan gaji penuh dengan semua fasilitas dan tunjangan yang menjadi haknya.
4. Karyawan yang bersangkutan menandatangani sebuah surat perjanjian yang
5. berisi ketentuan pendidikan.
BAB VII
PENGGAJIAN
Pasal 21
Penetapan Gaji
1. Direksi menetapkan sistem dan peraturan penggajian yang berlaku di Perusahaan dan diatur
dalam ketentuan tersendiri
2. Kenaikan gaji karyawan ditetapkan oleh Direksi dan dilakukan satu kali setiap awal tahun.
3. Besar kenaikan gaji merujuk pada laju inflasi, prestasi & kondite karyawan serta kemampuan
perusahaan.
4. Penetapan gaji terendah tidak kurang dari upah minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Pajak atas gaji menjadi tanggungan perusahaan.
Pasal 22
Komponen Gaji
1. Komponen gaji karyawan terdiri atas:
a. Gaji Pokok.
b. Tunjangan Tetap
􀂃 Tunjangan Jabatan
􀂃 Tunjangan keahlian/ fungsional
c. Tunjangan Tidak Tetap
􀂃 Tunjangan Makan
􀂃 Tunjangan Transpor
􀂃 Tunjangan Komunikasi/Operasional
2. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menempati jabatan struktural dalam
perusahaan.
3. Tunjangan keahlian/fungsional: Diberikan kepada karyawan yang memiliki kemampuan
teknis dan atau ketrampilan sesuai bidang kerjanya yang dinilai baik oleh Direksi sehingga
menghasilkan kualitas hasil kerja yang prima.
4. Pemberian tunjangan keahlian dievaluasi setiap ___________ bulan, jika dari evaluasi
tersebut karyawan dinilai tidak dapat mempertahankan kemampuannya maka tidak
mendapat tunjangan keahlian
5. Tunjangan makan diberikan kepada karyawan untuk _______ kali makan dalam _________.
6. Tunjangan transpor diberikan kepada karyawan untuk perjalanan berangkat dan pulang
kerja.
7. Untuk tunjangan makan dan tunjangan transpor berlaku ketentuan sebagai berikut:
􀂃 Dibayarkan kepada Karyawan secara ________ dan dihitung berdasarkan
jumlah kehadiran per ________.
􀂃 Karyawan yang tidak masuk kerja tidak mendapatkan tunjangan makan
dantunjangan transport.
􀂃 Penghitungan besarnya tunjangan makan & tunjangan transpor untuk 1 bulan
adalah tunjangan perhari dikalikan _________.
􀂃 Besar tunjangan makan dan tunjangan transpor ditetapkan dalam ketentuan
tersendiri
8. Tunjangan komunikasi/operasional diberikan kepada karyawan yang menjalankan tugas
tertentu yang dalam pelaksanaan kerja membutuhkan banyak komunikasi dengan klien/relasi
perusahaan dan besarannya tergantung dari aktivitas karyawan tersebut.
Pasal 23
Pembayaran Gaji
Gaji karyawan dibayarkan selambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.
Pasal 24
Gaji Selama Sakit Berkepanjangan
1. Yang dimaksud dengan gaji selama sakit berkepanjangan adalah gaji yang dibayarkan pada
karyawan yang mengalami sakit yang lama dan terus menerus yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
2. Besarnya pembayaran gaji tersebut berpedoman pada Undang-Undang No.13 tahun 2003
Pasal 93 yang besarnya sebagai berikut :
􀂃 untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari gaji;
􀂃 untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
gaji;
􀂃 untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji;
􀂃 untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
BAB VIII
KESEJAHTERAAN
Pasal 25
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku perusahaan
mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
2. Program JAMSOSTEK yang diikuti oleh Perusahaan adalah: jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian dan jaminan hari tua dalam hubungan kerja.


Pasal 26
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
1. Yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah Karyawan tetap
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai
karyawan tetap selama _______________ diberikan ____________ kali THR.
b. Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai
karyawan tetap di bawah _______________, jumlah THR yang diberikan
dihitung proporsional, yaitu 1/12 dari THR untuk tiap bulan masa kerja yang
genap.
c. Karyawan yang _________________ atau lebih sebelum saat tanggal Hari Raya
telah berhenti bekerja dari Perusahaan tidak berhak atas THR.
d. Besaran 1 (satu) kali THR adalah: _______________.
2. Bagi karyawan honorer dan kontrak diberikan THR yang besarannya akan ditentukan oleh
Direksi.
Pasal 27
Tunjangan Perawatan Kesehatan
1. Perusahaan menjamin terpeliharanya kesehatan karyawan dengan cara memberi
penggantian biaya perawatan kesehatan.
2. Yang dimaksudkan dengan perawatan kesehatan ialah usaha penyembuhan terhadap suatu
penyakit atau gangguan kesehatan yang secara nyata dapat menghambat karyawan dalam
melaksanakan tugasnya dan bukan usaha untuk menambah kekuatan kecantikan dan
sebagainya.
3. Perusahaan tidak memberikan penggantian biaya bagi pemeriksaan, perawatan dan
pembelian obat-obatan, alat-alat dan lain sebagainya untuk:
- Perawatan kecantikan dan atau untuk keindahan tubuh.
- Perawatan penyakit menular seksual
4. Tunjangan kesehatan hanya diberikan kepada karyawan tetap, untuk karyawan kontrak akan
diatur tersendiri.
5. Jenis perawatan kesehatan yang diganti perusahaan adalah:
a. Berlaku untuk karyawan dan keluarganya:
i. Rawat jalan
ii. Rawat inap
iii. Biaya melahirkan
iv.
v.
b. Berlaku hanya untuk karyawan:
i. Pembelian kacamata
ii. General check up
iii.
iv.
6. Yang dimaksud dengan keluarga adalah istri atau suami dan anak-anak paling banyak 2
(dua) orang yang menjadi tanggungan karyawan, belum berusia 21 tahun, belum menikah
dan belum bekerja.
7. Batasan biaya dan prosedur pelaksanaan tunjangan kesehatan diatur dalam Ketentuan
khusus dan tersendiri
Pasal 28
Tunjangan Kematian & Uang Duka
1. Bila Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan
uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarganya
atau ahli warisnya diberikan:
a. Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
b. Uang duka.
c. Santunan kematian yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku (UU No. 03 tahun 1992 jo PP No. 79 tahun 1998)
2. Bila Karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan uang
pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarga nya atau
ahli warisnya diberikan:
- Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
- Uang duka.
- Santunan kecelakaan kerja yang dilaksanakan melalui program jamsostek
sesuai ketentuan perundangan yang berlaku (UU No. 03 tahun 1992 jo PP No.
79 tahun 1998).
3. Bila yang meninggal adalah istri /suami karyawan, anak karyawan, orang tua (bukan mertua)
karyawan maka akan diberikan uang duka.
4. Besarnya uang duka ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 29
Hadiah Pernikahan
1. Perusahaan memberikan hadiah pernikahan kepada karyawan yang baru melangsungkan
pernikahan dan karyawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
2. Untuk mendapatkan hadiah pernikahan, karyawan harus menyerahkan salinan akte nikah
kepada Bagian Sumber Daya Manusia.
3. Besarnya tunjangan pernikahan ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan direksi.
Pasal 30
Hadiah Kelahiran
Perusahaan memberikan hadiah kelahiran kepada karyawan yang anaknya baru lahir dan
karyawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
Untuk mendapatkan hadiah kelahiran, karyawan harus menyerahkan salinan surat keterangan
lahir kepada bagian Sumber Daya Manusia.
Besarnya hadiah kelahiran ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan direksi.
Pasal 31
Pinjaman
1. Untuk meringankan beban Karyawan, Perusahaan memberikan bantuan keuangan berupa
pinjaman tanpa bunga bagi Karyawan untuk keperluan yang dianggap penting dan
mendesak.
2. Pinjaman diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal __________ berturut-turut.
3. Besarnya pinjaman maksimal adalah _________ kali gaji total dan harus lunas paling lambat
dalam jangka waktu ________.
4. Pinjaman dapat diberikan atau ditolak oleh Direksi tergantung kondisi keuangan perusahaan.
5. Permintaan pinjaman berikutnya akan diproses apabila pinjaman sebelumnya telah dibayar
lunas ________ sebelum permohonan baru diajukan.
Pasal 32
Bonus Akhir Tahun
1. Perusahaan akan memberikan bonus tahunan kepada karyawan, yang diambil dari
keuntungan perusahaan yang besarnya tergantung pada kebijakan perusahaan.
2. Waktu pembagian bonus disesuaikan dengan likuiditas perusahaan, paling lambat ________
setelah akhir tahun.
Pasal 33
Insentif
1. Perusahaan akan memberikan insentif kepada karyawan yang tergabung dalam tim sebesar
_______ dari laba proyek apabila tim dapat menyelesaikan proyek dengan hasil memuaskan
sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
2. Pembagian besaran insentif terhadap karyawan yang tergabung dalam anggota tim tersebut
ditentukan oleh ketua tim dengan persetujuan Direksi.
3. Insentif akan diberikan jika proyek tersebut telah dibayar lunas oleh klien.
Pasal 34
Tunjangan Masa Kerja
Karyawan berhak mendapatkan ______ kali gaji total untuk setiap masa kerja ______ tahun
secara terus menerus sebagai karyawan tetap



BAB IX
PERJALANAN DINAS
Pasal 35
Perjalanan Dinas
1. Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar kota, daerah atau ke luar negeri yang dilakukan
dalam rangka tugas dan atas perintah atau persetujuan lebih dahulu dari atasan yang
berwenang.
2. Besarnya biaya perjalanan dinas tersebut dan petunjuk pelaksanaannya ditetapkan tersendiri
dengan keputusan Direksi.
BAB X
WAKTU KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 36
Hari Kerja dan Jam Kerja
1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan,
waktu kerja diatur sebagai berikut:
a. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, 6 (enam) hari kerja
atau
b. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, 5 (lima) hari kerja.
Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja tidak diperhitungkan
sebagai waktu kerja.
2. Khusus bagi karyawan yang karena sifat kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja bagi
tiap kelompok shift kerja diatur menurut kebutuhan, dengan sepengetahuan atasan yang
berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia.
3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang
dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.
Pasal 37
Hari Libur
1. Hari libur Perusahaan adalah hari libur resmi yang ditentukan pemerintah dan hari lain yang
dinyatakan libur oleh Perusahaan.
2. Pada hari libur resmi/hari raya yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan dibebaskan untuk
tidak bekerja dengan mendapat gaji penuh.
Pasal 38
Kerja Lembur
1. Apabila Perusahaan memerlukan maka karyawan bersedia untuk melakukan kerja lembur
dengan mengikuti peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.
2. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 40 jam seminggu adalah kerja lembur dan mendapat
upah lembur.
3. Ada karyawan yang tidak mendapat upah lembur karena lembur untuk karyawan tersebut
dianggap telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen gaji yang diterimanya, yaitu:
- Karyawan yang sedang dalam perjalanan dinas.
- Karyawan yang karena sifat dari pekerjaan sedemikian rupa sehingga tidak
terikat oleh peraturan jam kerja.
- Karyawan dengan golongan gaji tertentu.
4. Karyawan tersebut pada poin 3 diatas mendapatkan uang makan dan transpor apabila
melaksanakan lembur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila melaksanakan lembur minimal _____ jam (diluar waktu istirahat 1 jam)
akan mendapatkan _____ kali uang makan.
- Apabila melaksanakan lembur minimal _____ jam (diluar waktu istirahat 2 jam)
akan mendapatkan _____ kali uang makan.
- Apabila lembur dilakukan diluar hari kerja selain uang makan juga mendapatkan
_____ kali uang transpor.
Pasal 39
Upah Lembur
Upah lembur dihitung sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004, sebagai berikut:
1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada gaji bulanan. Bagi karyawan yang dibayar harian,
maka penghitungan besarnya honor sebulan adalah honor sehari dikalikan 25 (dua puluh
lima) bagi karyawan yang bekerja 6 hari dalam 1(satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh
satu) bagi karyawan yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.
2. Yang dimaksud gaji sebulan untuk perhitungan upah lembur sesuai Kepmen No. 102 tahun
2004, pasal 10 adalah:
a. Gaji pokok + tunjangan tetap.
b. Apabila gaji pokok + tunjangan tetap lebih kecil dari 75% total gaji (gaji pokok +
tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) maka dasar perhitungan lembur perjam
adalah 75% dari total gaji
3. Untuk menghitung upah sejam adalah: 1/173 X upah sebulan
4. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:
a. Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 x upah sejam.
b. Untuk jam lembur selebihnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
5. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk
waktu kerja 6 (enam) hari kerja seminggu maka:
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam
b. Jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
c. Jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
d. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek,perhitungan upah lembur
5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali
upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat)kali upah sejam.
6. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk
waktu kerja 5 (lima) hari kerja seminggu maka:
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah
sejam.
b. Jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejamJam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat)
kali upah sejam.
7. Karyawan mendapat uang makan apabila lembur dilakukan selama minimal 3 (tiga) jam
(diluar waktu istirahat 1 jam)
8. Upah lembur yang dibayarkan adalah yang diketahui dan atau diinstruksikan oleh atasan
yang berwenang, yang dapat dilihat pada lembar kerja lembur.
Pasal 40
Tidak Hadir Karena Sakit
1. Apabila karyawan tidak hadir kerja pada hari kerjanya karena sakit maka secepatnya yang
bersangkutan /keluarganya wajib memberitahu atasan langsung dan bagian Sumber Daya
Manusia secara lisan atau secara tertulis.
2. Karyawan yang tidak hadir kerja pada hari kerjanya lebih dari 2(dua) hari karena sakit
diharuskan membawa Surat Keterangan Dokter
Pasal 41
Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Penuh
1. Berdasarkan UU No 13 tahun 2003 pasal 93, dalam hal-hal penting, karyawan dapat diberi
ijin untuk tidak hadir pada hari kerjanya tanpa dipotong cuti, dengan mendapat upah penuh
yaitu untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
􀂃 Kematian suami/ isteri, orang tua/ mertua atau anak/ menantu : 2 (dua) hari
kerja
􀂃 Kematian anggota keluarga dalam satu rumah : 1 (satu) hari kerja
􀂃 Pernikahan karyawan : 3 (tiga) hari kerja
􀂃 Pernikahan anak karyawan : 2 (dua) hari kerja
􀂃 Khitanan anak : 2 (dua) hari kerja
􀂃 Pembaptisan anak : 2 (dua) hari kerja
􀂃 Isteri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari kerja
2. Bila keperluan-keperluan seperti tersebut pada butir (1) di atas berlangsung di luar kota,
maka ijin tidak hadir dapat ditambah dengan waktu perjalanan tercepat.
3. Untuk keperluan-keperluan tersebut pada butir (1) di atas, kecuali untuk kematian dan
kelahiran, karyawan diharuskan mengajukan permohonan ijin kepada atasannya selambat -
lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
4. Atas pertimbangan-pertimbangan Perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan di luar
ketentuan-ketentuan di atas dapat diberikan tanpa upah.
Pasal 42
Tidak Hadir Tanpa Ijin/Mangkir
Karyawan yang tidak hadir pada hari kerjanya tanpa ijin atau tanpa memberitahukan atasannya,
dianggap tidak hadir tanpa ijin / mangkir dan dapat diberi surat peringatan. Jumlah hari
ketidakhadiran karena mangkir akan mengurangi jatah cuti.
BAB XI
C U T I
Pasal 43
Pengertian
1. Yang dimaksud dengan cuti ialah istirahat kerja yang diberikan kepada karyawan setelah
masa kerja tertentu dengan mendapat gaji penuh.
2. Yang dimaksud dengan cuti di luar tanggungan adalah istirahat kerja yang diambil oleh
karyawan di luar istirahat kerja yang menjadi hak karyawan, dengan ketentuan:
􀂃 Selama masa cutinya karyawan tidak menerima gaji serta fasilitas dan
tunjangan kesejahteraan lainnya.
􀂃 Masa cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.
Pasal 44
Cuti Tahunan
1. Karyawan berhak cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja minimum 12 bulan berturut-turut
dengan mendapat gaji penuh.
2. Karyawan dengan masa kerja diatas 3 tahun berhak cuti selama 14 hari kerja.
3. Karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun boleh mengambil hak cutinya 3 bulan lebih cepat
sebelum hari jatuhnya cuti berdasarkan tahun masa kerjanya.
4. Hak cuti tahunan karyawan diberikan dalam batas waktu 1 tahun setelah hari jatuhnya cuti.
5. Hak cuti yang tidak diambil setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap hapus (gugur).
6. Cuti yang belum diambil sama sekali dan masih berlaku untuk tahun yang berjalan, dapat
digabung pengambilannya dengan cuti tahun berikutnya dengan ijin khusus Direksi. Lama
cuti gabungan maksimal 18 hari kerja.
7. Perusahaan dapat menunda permohonan cuti tahunan paling lama 6 bulan terhitung sejak
hari jatuhnya cuti tahunan. Bila penundaan lebih dari 6 bulan maka cuti dapat diganti dengan
uang.
8. Perusahaan akan memberitahu karyawan apabila tiba hari jatuhnya cuti.
9. Bagi karyawan yang sakit berkepanjangan lebih dari 3 bulan maka kepada yang
bersangkutan tidak dapat diberikan hak cuti tahunan.
Pasal 45
Cuti Besar /Istirahat Panjang
1. Karyawan berhak cuti besar / istirahat panjang setelah minimum bekerja 6 tahun berturutturut
sebagai karyawan tetap.
2. Sesuai pasal 79 UU No. 13 tahun 2003, lamanya cuti besar /istirahat panjang ditetapkan 2
(dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 (satu)
bulan.
3. Pada tahun ke-7 dan ke-8, karyawan tidak berhak atas cuti /istirahat tahunan.
4. Hak cuti besar /istirahat panjang karyawan diberikan dalam batas waktu 6 tahun setelah hari
jatuhnya cuti.
5. Hak cuti besar yang tidak diambil setelah 6 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap hapus
(gugur).
Pasal 46
Cuti Melahirkan
Lamanya cuti yang diberikan adalah 3 bulan, yang pengambilannya disesuaikan dengan kondisi
kesehatan yang bersangkutan.
Bagi karyawan wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti selama 1,5 bulan
terhitung dari hari kandungannya gugur atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan.
Untuk menjaga kesehatan, maka cuti melahirkan dapat diperpanjang sampai paling lama 3 (tiga)
bulan, berdasarkan surat keterangan dokter.
Bagi karyawan yang karena kondisi kesehatannya belum dapat bekerja setelah perpanjangan
cuti melahirkan (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) maka kepada yang
bersangkutan berlaku ketentuan sakit berkepanjangan dengan ketentuan pembayaran gaji
sebagai berikut :
bulan keempat : 100%
bulan kelima sampai dengan kedelapan : 75%
bulan kesembilan sampai dengan keduabelas : 50%
untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji
sebelum
pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Cuti melahirkan tidak menghapus hak cuti tahunan maupun besar namun untuk cuti besar
pengambilannya dilakukan paling cepat 1 tahun setelah cuti melahirkan.
Bagi karyawan yang akan mengambil cuti melahirkan harus mengajukan permohonan selambatlambatnya
satu minggu sebelum cuti dimulai.
Pasal 47
Cuti Haid
Karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada
perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid, dengan
mendapat upah penuh.
Kelalaian memberitahukan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa ijin/ mangkir dan dapat diberi
surat peringatan.
Pasal 48
Prosedur Cuti
1. Prosedur pengambilan cuti dilakukan melalui atasannya langsung
2. Permohonan cuti diajukan paling lambat 2 minggu sebelumnya dengan mengisi formulir yang
tersedia di Bagian Sumber Daya Manusia.
3. Bagian Sumber Daya Manusia memberi catatan pada formulir permohonan tentang
ketentuan cuti antara lain tentang hak cuti dan cuti yang telah diambil.
4. Penundaan cuti hanya diberikan atas persetujuan Direksi.
5. Untuk kepentingan Perusahaan, Direksi dapat menunda waktu cuti karyawan. Dalam hal ini,
kepada karyawan yang bersangkutan diberikan kompensasi berupa cuti tambahan yang
lamanya ditentukan oleh Direksi
BAB XII
SANKSI
Pasal 49
Ketentuan Umum
1. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan karyawan yang melanggar ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau kesepakaran kerja bersama dapat
dikenakan sanksi.
2. Apabila pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maka selain
dikenakan sanksi, karyawan wajib mengganti kerugian kepada perusahaan.
3. Jenis sanksi yang diberikan adalah pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
4. Setelah surat peringatan ketiga, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
sesuai pasal 161 UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 50
Pemberian Surat Peringatan
1. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya,
tapi dinilai dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
2. Tingkatan surat peringatan ditentukan bersama oleh atasan langsung minimal setingkat
manajer dengan bagian Sumber Daya Manusia dan disetujui oleh direksi.
3. Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama
berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan.
4. Apabila karyawan melakukan pelanggaran sebelum berakhirnya masa berlaku surat
peringatan pertama, maka perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga
mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan
kedua.
5. Apabila karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan kedua habis
masa berlakunya, maka perusahaan dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang
berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
6. Apabila karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan ketiga (terakhir)
habis masa berlakunya,maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
7. Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sudah
terlampaui, maka apabila karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka surat
peringatan yang diterbitkan oleh perusahaan adalah kembali sebagai peringatan pertama,
kedua atau ketiga sesuai besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
8. Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik karyawan agar dapat
memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang
cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan yang
bersangkutan.
Pasal 51
Skorsing
1. Selama proses PHK, baik perusahaan maupun karyawan harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.
2. Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam
proses PHK dengan tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima
karyawan (sesuai UU No. 13 tahun 2003 pasal 155 ayat 3)
BAB XIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 52
Ketentuan Umum
1. Hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan putus karena:
􀂃 Karyawan mengundurkan diri
􀂃 Karyawan mencapai usia pensiun (50 tahun)
􀂃 Karyawan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan dan
kesepakatan kerja
􀂃 Terjadi pernikahan sesama karyawan
􀂃 Karyawan sakit berkepanjangan
􀂃 Karyawan meninggal dunia
􀂃 Karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena perusahaan menyalahi
aturan
􀂃 Karyawan tidak hadir tanpa ijin/ mangkir 5 (lima) hari berturut-turut
􀂃 Karyawan ditahan oleh pihak berwajib
􀂃 Karyawan melakukan kesalahan Berat
􀂃 Perusahaan melakukan perubahan status dan karyawan tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja.
􀂃 Perusahaan melakukan perubahan status, perusahaan tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja
􀂃 Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
􀂃 Perusahaan tutup/ pailit
Pasal 53
PHK Karena Karyawan Mengundurkan Diri
1. Karyawan yang ingin memutuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan, wajib
mengajukan permintaan berhenti secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sebelumnya.Permohonan tersebut diajukan kepada atasan langsung yang bersangkutan
dengan tembusan kepada atasan yang lebih tinggi dan bagian Sumber Daya Manusia.
2. Sebelum berhenti karyawan tersebut harus memenuhi syarat:
􀂃 Menyerahkan kembali semua milik perusahaan yang berada dalam
penguasaannya dan atau di bawah tanggung jawabnya, yang meliputi seluruh
barang inventaris dan surat-surat serta naskah-naskah lain baik dalam bentuk
asli maupun rekaman.
􀂃 Melakukan serah terima pekerjaan dengan atasannya atau dengan karyawan
lain yang ditunjuk oleh atasannya tersebut.
􀂃 Menyelesaikan hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya
dengan perusahaan.
􀂃 Tidak terikat dalam ikatan dinas
􀂃 Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pasal 54
PHK Karena Mencapai Usia Pensiun
1. Seorang karyawan yang telah mencapai usia genap 50 tahun, akan diputuskan hubungan
kerjanya dengan hormat dari perusahaan.
2. Maksud dari perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut akan disampaikan
secara tertulis oleh bagian Sumber Daya Manusia kepada karyawan yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelumnya dan diulangi 11 (sebelas) bulan kemudian.
3. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan pada akhir bulan.
Pasal 55
PHK Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tetap melakukan
pelanggaran pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habis masa berlakunya.
Pasal 56
PHK Karena Terjadi Pernikahan Sesama Karyawan
Apabila terjadi pernikahan antar-karyawan, maka salah seorang harus mengundurkan diri,
kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
Pasal 57
PHK Karena Karyawan sakit berkepanjangan
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah melampaui batas 12 (dua
belas) bulan kepada karyawan yang:
􀂃 Mengalami sakit berkepanjangan dan menurut keterangan dokter tidak sehat
jasmani dan atau rohani untuk melanjutkan pekerjaan
􀂃 Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan
pekerjaannya
Pasal 58
PHK Karena Karyawan Meninggal Dunia
Apabila karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.
Pasal 59
PHK Karena Perusahaan Menyalahi Aturan
Karyawan dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, dalam hal pengusaha
melakukan perbuatan sebagai berikut :
􀂃 menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam karyawan;
􀂃 membujuk dan/atau menyusuh karyawan untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
􀂃 tidak membayar gaji tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih;
􀂃 tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan;
􀂃 memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan, atau
􀂃 memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan
kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
perjanjian kerja.
Pasal 60
PHK Karena Karyawan Mangkir
Karyawan yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa ijin resmi
sebelumnya dan karyawan tidak dapat memberikan keterangan dengan bukti yang sah yang
dapat diterima oleh perusahaan, dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut
dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.


Pasal 61
PHK Karena Karyawan Ditahan Pihak Berwajib
1. Dalam hal karyawan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
bukan atas pengaduan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar gaji tetapi wajib
memberikan bantuan kepada keluarga karyawan yang menjadi tanggungannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
􀂃 untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
􀂃 untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah
􀂃 untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
􀂃 untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50% (lima puluh perseratus) dari
upah;
2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan
takwim terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib.
3. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang setelah 6
(enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses
perkara pidana.
4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud berakhir dan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan
wajib mempekerjakan karyawan kembali.
5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir
dan karyawan dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja kepada karyawan yang bersangkutan.
Pasal 62
PHK Karena Kesalahan Berat
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan karyawan
telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik
perusahaan;
memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
pengusaha di lingkungan kerja;
membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam
keadaan bahaya di tempat kerja;
membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan
kecuali untuk kepentingan negara, atau melakukan perbuatan lainnya di
lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai
berikut :
Karyawan tertangkap tangan;
ada pengakuan dari karyawan yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan
kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang
bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Pasal 63
PHK Karena Perusahaan Mengalami Perubahan status
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan,
peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan :
Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau
Perusahaan tidak bersedia menerima karyawan di perusahaannya
Pasal 64
PHK Karena Perusahaan melakukan Efisiensi
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena
perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.
Pasal 65
PHK Karena Perusahaan Tutup/ Pailit
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus
selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dan atau perusahaan pailit.
Pasal 66
Kompensasi
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak
1. Uang pesangon adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan sebagai
akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
2. Uang P.M.K (Penghargaan Masa Kerja) adalah pemberian berupa uang dari perusahaan
kepada karyawan sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya pemutusan
hubungan kerja.
3. Penggantian Hak adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan
sebagai pengganti istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke tempat
dimana karyawan diterima bekerja, fasilitas pengobatan, fasilitas perumahan sebagai akibat
adanya pemutusan hubungan kerja.
Pasal 67
Tabel PHK dan Besar Kompensasi
Sesuai UU No. 13 tahun 2003, besar kompensasi yang diberikan menurut jenis penyebab
Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut :
KOMPENSASI
PENYEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA Pesangon
Penghargaan Masa
Kerja
Ganti
Hak
Mengundurkan diri 1 kali
Memasuki usia Pensiun (50 tahnu) 2 kali 1 kali 1 kali
Karyawan melekukan pelanggaran peraturan
perusahaan 1 kali 1 kali 1 kali
Terjadi pernikahan antar karyawan 1 kali
Karyawan sakit berkepanjangan dan tidak
dapat melakukan pekerjaan setelah 12 bulan 2 kali 2 kali 1 kali
Karyawan meninggal dunia 2 kali 1 kali 1 kali
Karyawan mengunduran diri karena
perusahaan menyalahi peraturan 2 kali 1 kali 1 kali
Mangkir 5 hari berturut-turut 1 kali
Ditahan pihak yang berwajib 1 kali 1 kali
Melakukan kesalahan berat 1 kali
Status perusahaan berubah dan karyawan
tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1 kali 1 kali 1 kali
Status perusahaan berubah dan perusahaan
tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2 kali 1 kali 1 kali






KOMPENSASI
PENYEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA Peasangon
Penghargaan Masa
Kerja
Ganti
Hak
Perusahaan melakukan efisiensi 2 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan tutup karena rugi terus menerus
selama 2 tahun atau force majeur atau
perusahaan pailit 1 kali 1 kali 1 kali


Pasal 68
Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak
1. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dibayarkan satu
kali dan sekaligus yang dilakukan pada saat pemutusan hubungan kerja berlaku yang
besarnya adalah kelipatan gaji bulanan berdasarkan banyaknya masa kerja pada saat
pemutusan hubungan kerja tersebut.
2. Ketentuan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian
hak sesuai dengan Undang- Undang no 13 tahun 2003 sebagai berikut:
a. Besarnya uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :
b. Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan gaji
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan gaji
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan gaji
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan gaji
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan gaji
Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan gaji
c. Penggantian hak ditetapkan sekurang-kurangnya meliputi:
- Cuti / istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Cuti / istirahat panjang yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat
dimana karyawan diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat.
3. Komponen gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak terdiri atas gaji pokok dan
tunjangan tetap.
4. Dalam hal penghasilan karyawan dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka
penghasilan sebuan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
5. Dalam penghasilan dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan
atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per
Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan gaji
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan gaji
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan gaji
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan gaji
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan gaji
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan gaji
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan gaji
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan gaji
Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan gaji
hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari
ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
6. Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan penghasilan didasarkan pada
upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua
belas) bulan terakhir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 69
Penutup
Peraturan Perusahaan ini dibagikan kepada semua karyawan.
Perusahaan dapat mengadakan perubahan, penambahan maupun pengurangan terhadap
peraturan ini bila dianggap perlu, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
Perubahan dilakukan oleh Direksi dengan memperhatikan aspirasi yang ada di lingkungan
karyawan, kondisi perusahaan serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pelaksanaan teknis dan hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan perusahaan ini akan
diatur tersendiri dengan keputusan Direksi.
Peraturan perusahaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Apabila dalam Peraturan Perusahaan ini terdapat persyaratan kerja yang kurang dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku maka persyaratan kerja tersebut batal demi hukum dan
yang diberlakukan adalah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Entri Populer