Sabtu, 19 Maret 2011

Kebebasan Internet dan Demokrasi



Internet telah menjadi ruang publik paling utama di abad ke-21.
Jum'at, 18 Februari 2011, 21:30 WIB
Renne R.A Kawilarang
VIVAnews - Hanya setahun lalu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Clinton, menyerukan komitmen global bagi kebebasan Internet. Berdasarkan kerangka dasar hak asasi manusia universal, Kebebasan Internet--atau seperti yang didefinisikan oleh Menlu Clinton sebagai kebebasan berkoneksi--menjamin kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berkumpul di dunia maya. 

Saat ini, dengan terjadinya berbagai peristiwa global, komitmen ini menjadi jauh lebih penting dari sebelumnya. Dengan menjaga hak-hak ini di era digital, kita juga akan menjaga potensi dan janji masa depan Internet untuk menjadi sebuah tempat pertukaran ide, inovasi, koneksi dan pertumbuhan ekonomi. 

Dengan latar belakang kejadian di Mesir baru-baru ini, dan penutupan Internet terbesar yang terjadi di masa kita, kita telah mendengar berbagai permintaan dari Presiden Obama, Menteri Luar Negeri Clinton, dan para pemimpin dunia agar kita semua menghormati kebebasan untuk berkoneksi dan berkomunikasi, khususnya dalam pencarian dan pertukaran informasi lewat Internet.

Indonesia memiliki komunitas Facebook terbesar kedua di dunia, dan pengguna ketiga terbesar untuk Twitter, dan juga “rumah” bagi jutaan blog dengan segala macam topik: fotografi, politik, agama, olahraga, dan fesyen, yang merupakan topik-topik umum yang dibaca dan ditulis.

Internet telah menjadi ruang publik paling utama di abad ke-21--telah menjadi tempat bertemu bagi seluruh warga dunia. Bangsa Indonesia hidup di negara bebas di mana undang-undang dasar menjamin kebebasan individu seperti kebebasan berkumpul, berhimpun, dan berekspresi.
Oleh sebab itu Indonesia tidak mengenal jenis kelamin, agama, etnis, atau latar belakang ekonomi untuk memiliki akses Internet secara terbuka yang akan digunakan untuk mendapatkan informasi, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul bersama-sama secara online.

Berbagai aksi-aksi sipil damai yang telah kita lihat seperti Indonesian Unite dan “Koin untuk Prita”, mulai bermunculan di Internet. Warga-warga dari seluruh dunia setiap hari bertemu dan saling berhubungan lewat Internet untuk melihat berita dan bertukar informasi tentang apa yang terjadi di dunia atau untuk menjamin agar suara mereka didengar.

Lewat berbagai dialog ini, baik secara online atau percakapan langsung, berbagai dimensi baru dalam perdebatan yang telah kita lakukan selama berabad-abad mulai muncul, seperti: cara-cara memerintah yang terbaik, cara-cara untuk menegakkan keadilan, cara-cara untuk meraih kemakmuran dan cara-cara menciptakan kondisi-kondisi yang mendukung pembangunan jangka panjang, baik di dalam maupun di luar negeri kita.

Pilihan solusi
Keterhubungan yang muncul di era digital telah menciptakan dorongan baru mencari solusi bagi berbagai isu-isu lama tersebut. Untuk itu, pemerintah-pemerintah dunia saat ini harus mengambil keputusan-keputusan sulit yang akan menentukan masa depan Internet.

Kita mengenal pilihan-pilihan tersebut, tetapi kita tidak mengetahui cara untuk menolak pilihan-pilihan itu. Bagaimana kita bisa memilih untuk melindungi antara kebebasan dan keamanan? Antara transparansi dan kerahasiaan? Antara kebebasan berekspresi dan toleransi serta kerukunan?

Pertama, kebebasan dan keamanan terlalu sering dipandang sebagai sesuatu yang saling berdiri sendiri, tetapi kita harus mempunyai keduanya, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Kita diperingatkan setiap hari akan janji sekaligus bahaya era informasi. Kita harus memiliki keamanan yang cukup untuk mewujudkan kebebasan, tetapi jangan terlalu banyak, hingga akan membahayakan kebebasan. Dalam menyeimbangkan antara kebebasan dan keamanan, tolok ukurnya adalah aturan hukum. Kepatuhan kita pada aturan hukum tidak hilang begitu saja di dunia maya.

Begitu pula komitmen kita terhadap kebebasan sipil. Amerika Serikat mempunyai tekad yang sama kuatnya baik di dunia nyata maupun di dunia maya untuk melacak dan menghentikan tindak terorisme dan kejahatan. Dalam dua sisi itu, kita berupaya meraih tujuan tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut.

Bukan rahasia lagi bahwa “keamanan” sering dijadikan pembenaran untuk menghancurkan kebebasan Internet. Pemerintahan yang menangkapi para blogger, yang mencampuri kegiatan warganya, dan yang membatasi atau menutup akses ke informasi dengan alasan menjaga keamanan tidaklah dibenarkan. Membungkam gagasan tidak akan membuat gagasan itu hilang.

Kedua, kita wajib melindungi baik transparansi maupun kerahasiaan. Transparansi itu penting. Kita bisa dan harus memberikan warga negara informasi mengenai pemerintah mereka dan membuka pintu bagi mereka untuk berbisnis yang dulunya tertutup bagi sebagian besar orang. Namun, kerahasiaan juga merupakan hal yang penting.

Kerahasiaan menjaga kemampuan organisasi dan pemerintahan dalam menjalankan misi mereka dan dalam melayani kepentingan masyarakat.  Pemerintahan memang memiliki standar yang lebih tinggi dalam menjaga kerahasiaan karena mereka melayani kepentingan masyarakat.

Akan tetapi, semua pemerintahan menerapkan derajat kerahasiaan tertentu ketika menangani masalah-masalah seperti keselamatan umum dan keamanan nasional. Sebagai contoh, tidaklah wajar untuk mempublikasikan detail perundingan sensitif antarnegara tentang bagaimana menempatkan dan membuang bahan nuklir, atau bagaimana memerangi kekerasan oleh mafia narkoba

Ketiga, kita harus berusaha untuk melindungi kebebasan berekspresi, dan pada saat yang sama memupuk toleransi. Sama seperti alun-alun kota, Internet adalah rumah bagi setiap jenis pidato: palsu, ofensif, konstruktif dan inovatif. Dengan populasi online lebih dari dua milyar yang berkembang pesat, sifat dan variasi pidato-pidato secara online juga akan berkembang.

Tidak dapat dipungkiri, sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, semua orang memiliki hak untuk bebas berekspresi. Tantangannya adalah untuk memenuhi komitmen kebebasan berekspresi secara online dengan menekankan pentingnya manfaat Internet untuk memajukan toleransi dan perdamaian.

Kami percaya bahwa cara terbaik untuk melakukan ini adalah mempromosikan kebebasan berbicara lebih banyak dan tidak membatasinya. Mengekspos dan menantang pidato ofensif, bukan menekannya, akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk  merespons and mengawasi. Ide-ide dan gagasan akan menjadi lebih kuat, dan mereka yang tidak memiliki dasar akan pudar seiring dengan waktu.

Melalui kebebasan Internet, kita memiliki kesempatan langka untuk mengikat masalah hak asasi manusia dengan aspirasi kami untuk kemakmuran ekonomi bersama. Prinsip-prinsip kebebasan Internet berakar pada keterbukaan sehingga Internet dapat tetap menjadi mesin ide-ide, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Pasar yang terbuka bagi produk dan jasa yang baru mejadi katalisator kewirausahaan, inovasi, dan investasi. Kita telah melihat investasi dan inovasi di pasar Internet global untuk negara-negara yang berupaya membuka kebijakan Internet mereka.

Ketika kita bergerak maju dan "alun-alun Internet" terus berkembang, kami yakin bahwa kita akan dapat melindungi dan memajukan prinsip-prinsip kebebasan dan keamanan; transparansi dan kerahasiaan, dan kebebasan berbicara dan toleransi. Secara keseluruhan, semua unsur itu merupakan pilar dari suatu dunia maya yang gratis dan terbuka untuk semua.

*Artikel ini ditulis oleh Scot Marciel, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia.
• VIVAnews

Korban Tsunami Jepang Tembus Angka 18.000 Ini bencana paling dahsyat yang dialami Jepang sejak tahun 1923, Gempa Besar Kanto.



Sabtu, 19 Maret 2011, 17:27 WIB
Elin Yunita Kristanti
VIVAnews -- Delapan hari berlalu paska gempa 9,0 skala Richter dan tsunami yang meluluhlantakkan tiga wilayah setingkat provinsi di Jepang, yakni: Fukushima, Miyagi, dan Iwate. Ribuan nyawa terenggut dalam musibah ini.

Hari ini, kepolisian Jepang merilis data jumlah korban bencana sebanyak 18.000 orang, jauh lebih besar dari perkiraan sebelumnya yang 10.000 jiwa.

Menurut Data, sebanyak 7.197 jiwa dipastikan meninggal dunia, sementara 10.905 lainnya resmi dinyatakan hilang. Jadi, hingga pukul 09.000 waktu setempat, Sabtu 19 Maret 2011, jumlah korban mencapai 18.102 orang.

Harapan untuk menemukan korban selamat di antara puing-puing mengecil mengingat saat ini cuaca dingin melanda timur laut Jepang -- membuat kawasan bencana terselimuti salju. Penemuan seorang pemuda yang terperangkap 8 hari di antara puing-puing di Kesennuma, adalah sebuah keajaiban.

Jumlah korban jiwa akibat gempa dan tsunami ini jauh lebih besar dibandingkan bencana gema 7,2 skala Richter yang menggunjang Kobe pada tahun 1995. Kala itu, 6.434 orang tewas.

Namun, angka yang dikantongi polisi diyakini bakal berubah lebih banyak. Sebab, itu belum termasuk jumlah korban yang dilaporkan hilang di wilayah sepanjang pantai yang terkena tsunami.

Sebelumnya, seperti dimuat Kyodo News, Wali kota Ishinomaki di Prefektur Miyagi Rabu lalu melaporkan, jumlah warganya yang hilang diperkirakan sekitar 10.000 orang. Sementara hari ini, kantor berita NHK melaporkan, sekitar 10.000 orang belum ditemukan di pelabuhan Kota Minamisanriku di prefektur yang sama.

Bencana gempa dan tsunami yang menggulung Jepang, Jumat 11 Maret 2011 adalah bencana paling mematikan sejak tahun 1923 -- di tahun itu terjadi musibah Gempa Besar Kanto (Great Kanto Earthquake) yang menewaskan 142.000 orang. (The Age)
• VIVAnews

Revisi UU KPK, Komisi III DPR Bantah akan Pangkas Kewenangan KPK

Minggu, 20/03/2011 01:30 WIB
Revisi UU KPK, Komisi III DPR Bantah akan Pangkas Kewenangan KPK 
Hery Winarno - detikNews

Jakarta - Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam prolegnas 2011. UU tersebut nantinya akan direvisi oleh DPR. Namun, Komisi III DPR yang akan membedah UU tersebut membantah akan memangkas kewenangan KPK.

"Kita bukan mau memenggal atau memangkas kewenangan KPK. Itu berprasangka buruk namanya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/3/2011) malam.

Menurut Aziz, semua UU yang terkait hukum akan direvisi tahun ini. Termasuk UU KPK, Kepolisian, Keimigrasian dan Kejaksaan.

"Ini memang agenda prolegnas, dan tidak cuma UU KPK, semua yang terkait hukum akan direvisi. Tapi kenapa yang selalu di soal hanya UU KPK?, semua kita bahas kok," terangnya.

Politis Golkar ini menuturkan bila di tahun 2011 ada 54 UU yang sudah masuk dalam prolegnas DPR, salah satunya memang UU KPK.
"Nanti dibahas semua, jadi tidak benar kalau kita mau memangkas kewenangan KPK," imbuhnya.

Sebelumnya KPK meminta supaya UU No 30 Tahun 2002 jangan lagi diutak-atik. Selama ini proses penanganan kasus di KPK sudah efektif sehingga tidak ada lagi yang perlu ditambah atau dikurangi.

"Kalau sekarang efektif, kenapa harus diubah," tegas Wakil Ketua KPK, M Jasin di kantornya beberapa waktu lalu.

Jasin menerangkan kenapa KPK akhirnya bisa sampai hadir di Indonesia. Lembaga ini sengaja dibentuk untuk bisa meningkatkan daya gedor penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Salah satu kelemahan yang ada di penegak hukum, biasanya seputar masalah kelengkapan berkas. Tidak satu atapnya proses penyidikan dan penuntutan, membuat setiap berkas perkara bisa terkatung-katung di tengah jalan.

"Sehingga dengan hadirnya KPK untuk mengatasi permasalahan itu yang bolak balik antara kepolisian dan kejaksaan. Kewenangan itu dijadikan satu atap yaitu penyelidikan-penyidikan-penuntutan," paparnya.

wisata China




China memiliki beberapa tempat yang sayang jika Anda lewatkan saat berlibur ke sana. Berikut tempat-tempat istimewa itu.
Tian’anmen
Bisa dibilang Tian’anmen adalah gerbang paling monumental di dunia. Salah satu alasannya karena ukurannya yang begitu besar. Panjangnya sekitar 66m dengan lebar 37m dan tinggi 32m. Bangunan yang dominasi warna merah ini dulu berfungsi sebagai gerbang utama menuju Imperial Palace. Dari sini gerbang utama Anda bisa menuju Tian’anmen Square yang merupakan alun-alun terbesar di dunia. Di ruang terbuka seluas
440.000m2 atau kira-kira setara 69 kali luas lapangan sepak bola ini Anda bisa melihat Tiananmen Tower dan Monument to the People’s Heroes yang dikelilingi tembok marmer berukir tokoh pahlawan modern China.
Forbidden city
Semasa pemerintahan dinasti Ming dan Qing, Forbidden city (Gu Gong) adalah istana tempat tinggal kaisar. Bangunan di Utara Tiananmen Square ini merupakan istana terbesar di dunia. Dibangun di atas lahan seluas 74 ha, istana tersebut dikelilingi oleh parit sedalam 6m dan tembok setinggi 10m. Yang menakjubkan, Forbidden City punya 9.999 kamar yang dulu jadi tempat tinggal para selir dan tamu raja.
Temple of heaven
Siapkan stamina Anda untuk berkeliling Temple of Heaven, Kuil yang didirikan tahun 1420 ini luasnya tiga kali Forbidden City. Bangunan utamanya adalah Altar of Prayer for Good Harvests, Imperial Vault of Heaven dan Circular Mound Altar. Diantara ketiganya yang paling unik adalah The Circular Mount Altar, yang konon merupakan tempat Kaisar berdoa pada para dewa di surga. Tepat di tengah altar tersebut ada batu bulat yang disebut  sebagai Center of Heaven Stone. Batu ini akan bergema bila Anda berteriak didepannya.
Great wall
Dari kejauhan, tembok raksasa sepanjang 8.851,8 km tersebut terlihat seperti ular naga yang meliuk-liuk. Sekalipun berusia lebih dari 2.000 tahun, bangunan yang pernah terpilih sebagai satu dari 7 keajaiban dunia ini tak kehilangan pesonanya.
Summer palace
Menurut kisah, istana ini adalah hadiah yang diberikan Kaisar Qing kepada sang ibu suri sebagai tempat untuk bersantai. Bangunan tersebut memang sempat terbakar saat penyerangan tentara Prancis pada 1860, dan baru sekitar tahun 1888 istana ini direnovasi serta diperluas oleh ratu CiXi. Summer Palace didominasi oleh taman-taman indah yang memadukan antara gaya taman khas daerah Utara dan Selatan China.
Ming Tomb
Merupakan areal pemakaman 13 dari 15 kaisar yang berkuasa di era  Dynasti Ming. Di antara ke 13 makam tersebut, ada satu yang unik, yakni makam Kaisar Wanli. Kaisar yang dikenal nyeleneh ini sudah mendesain makamnya sejak ia berumur sangat muda.  Butuh waktu 7 tahun untuk menuntaskan pembangunan makam tersebut.
Olympic Bird Nest Stadium
Di sinilah Olimpiade tahun 2008 lalu digelar. Seperti namanya, stadion tersebut terlihat unik dengan desain mirip sarang burung raksasa. Pembangunan Bird’s Nest Stadium atau yang lebih dikenal dengan nama Beijing National Stadium menelan biaya cukup spektakuler, yakni 3.5 Milyar Yuan atau sekitar UD$500 juta.
Little potala palace
Namanya dalam bahas setempat adalah Putuo Zongcheng Temple yang berarti Little Potala Palace. Kuil yang menyerupai Potala Palace di Tibet ini merupakan bagian dari Eight Outer Temples. Bangunannya memadukan antara gaya arsitektural China dan Tibet. Luas keseluruhan kuil tersebut 220.000m2.

Tur-Keliling-China-dan-Sungai-Yangtze

ANDA ingin melihat dan merasakan langsung bagaimana pesona Sungai Yangtze di China? Dengan membayar US$1619 (sekitar Rp14,2 juta) per orang (tidak termasuk tiket pesawat), Anda bisa mengikuti tur China & Yangtze selama 12 hari yang ditawarkan travelchinaguide.com. Berikut rincian kegiatan selama tur berlangsung:

1. Hari pertama (Beijing)

Setibanya di Beijing, China, pemandu akan menjemput Anda di bandara dan mengantar ke hotel bintang empat Inn Central Plaza.

2. Hari Kedua (Beijing)

Kegiatan di hari kedua dimulai dengan mengunjungi alun-alun kota terbesar di dunia, Alun-alun Tiananmen. lalu ke Kota Terlarang, Kuil Surga, dan melihat pertunjukan Kung Fu pada malam harinya di Red Theatre.

3. Hari Ketiga (Beijing)

Kegiatan di hari ketiga ialah mengunjungi Tembok Besar China, di mana Anda akan mengunjungi salah satu bagian terbaiknya yaitu Badaling Great Wall. Tur akan berlanjut ke Jalur Rahasia dan Makam Ming. Dalam perjalanan kembali ke Beijing, Anda akan singgah di Bird's Nest (Stadion Nasional Olimpiade).

4. Hari keempat (Beijing-Xian)

Anda akan mengunjungi Istana Musim Semi dengan tampilan arsitekturnya yang indah dan mengagumkan. Atraksi terakhir di Beijing, Anda akan mengunjungi Rumah Panda di kebun binatang Beijing. Di siang hari, Anda akan melakukan penerbangan menuju Xian dan menginap di hotel bintang empat Grand New World Hotel.

5. Hari Kelima (Xian)

Di Xian, Anda akan mengunjungi Terracotta Warriors and Horses Museum di pagi hari. Perjalanan berlanjut ke Pagoda Big Wild Goose dan Museum Sejarah Shaanxi. Di malam hari, Anda bisa mencicipi masakan tradisional Xian dan melihat pertunjukkan Musik dan Tari Dinasti Tang.

6. Hari keenam (Xian)

Perjalanan dimulai dengan mengunjungi Kota Tembok Xian yang kegunaan awalnya sebagai sistem pertahanan militer. Setelah itu, Anda akan mengunjungi rumah warga setempat untuk merasakan masakan tradisional dan melihat kehidupan lokal dari dekat. Di siang hari, Anda akan mengunjungi Masjid Agung yang ada di Xian.

7. Hari ketujuh (Xian-Chongqing)

Perjalanan di hari ketujuh dimulai dengan meninggalkan Xian menuju Chongqing. Selama perjalana menuju bandara Xian, Anda akan singgah di Museum Hanyangling. Sesampainya di Chongqing, jika memungkinkan Anda akan mengunjungi Museum General Joseph W. Stilwell. Setelah itu perjalanan menggunakan kapal pesiar di Sungai Yangtze akan dimulai.

8. Hari kedelapan (Fengdu)

Sekitar pukul 8.30 waktu setempat dalam tur kapal pesiar Sungai Yangtze, Anda akan berlabuh dan mengunjungi 'Kota Hantu' Fengdu.

9. Hari kesembilan (Badong-Ngarai Xiling-Sandouping)

Bagian paling penting dari tur Sungai Yangtze dimulai hari ini karena Anda akan melihat tampilan alam yang mengagumkan dari Tiga Ngarai Sungai Yangtze. Pertama, kapal akan berlayar melalui Ngarai Qutang, lalu Ngarai Wu, kemudian Ngarai Xiling. Anda juga akan merasakan pengalaman di Aliran Sungai Shennong yang berada di antara Ngarai Wu dan Ngarai Xiling.

10. Hari kesepuluh (Yichang-Shanghai)

Perjalanan terakhir di Sungai Yangtze adalah kunjungan ke Bendungan Tiga Ngarai. Setelah tur di bendungan selesai, Anda akan merapat dan bila memungkinkan akan mengunjungi Museum Yichang, kemudian mengambil penerbangan ke Shanghai. Sesampainya di Shanghai Anda akan menginap di hotel bintang empat Ya Fan Long Men.

11. Hari kesebelas (Shanghai)

Pemberhentian pertama di Shanghai ialah Museum Shanghai yang berisi berbagai koleksi benda bersejarah seperti perunggu, patung, porselen, keramik, dan sebagainya. Perjalanan kemudian menuju Taman Yuyuan, Jalan Nanjing, dan Bund area di sepanjang Sungai Hangpu. Di malam hari Anda akan melihat pertunjukan akrobat di Shanghai Center Theatre.

12. Hari keduabelas (Shanghai)

Anda akan diantar ke bandara sesuai jadwal penerbangan.(*/X-13)
MORE INFO
Kamis, 10 Maret 2011 17:05 WIB
Senin, 14 Februari 2011 14:45 WIB
Jumat, 28 Januari 2011 14:10 WIB
Rabu, 22 Desember 2010 14:35 WIB
Rabu, 08 Desember 2010 14:25 WIB
Kamis, 02 Desember 2010 11:15 WIB
Rabu, 01 Desember 2010 13:05 WIB
Senin, 29 November 2010 11:15 WIB
Kamis, 25 November 2010 13:05 WIB
Kamis, 14 Oktober 2010 17:13 WIB
Kamis, 07 Oktober 2010 15:38 WIB
Senin, 06 September 2010 14:25 WIB
image image image image image

Jumat, 18 Maret 2011

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL 


I.                   ISTILAH DAN PENGERTIAN

I.I Istilah
Private International Law
International Private Law
Internationales Privatrecht
Droit International Prive
Diritto Internazionale Privato

I.IIPengertian

HPI (Sudargo Gautama): adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga (warga) Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih Negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.
II. Istilah Hukum Perdata Internasional
HPI bukan merupakan hukum internasional akan tetapi hukum nasional. Istilah internasional disini tidak menunjuk pada sumber hukumnya, akan tetapi istilah ini menunjuk pada fakta-faktanya (materinya). Dikatakan internasional karena ada unsur-unsur asing dari luar.
Banyak pertentangan akan istilah Internasional dan Istilah Perdata dalam HPI itu sendiri yang disebut dengan ”Contradicto in terminis” (pertentangan dalam istilah itu sendiri).
Karena HPI merupakan Hukum nasional, yang mana setiap negara-negara mempunyai Kedaulatan masing-masing maka tentulah tidak mungkin mencita-citakan HPI menjadi internasionalis.


III. Masalah-masalah pokok Hukum Perdata Internasional
1. Choice of Law
Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur atau menyelesaikan persoalan-persoalan yuriis yang mengandungf unsur asing. Terdapat pertentangan seolah-olah kedaulatan negara sedang berkonflik sehingga para hakim dalam mimilih hukum yang harus dipakainya terpengaruh untuk memakai hukumnya sendiri karena kedaulatan dari negaranya turut bicara. Ada 3 batasan dalam pilihan Hukum:

a. Pilihan Hukum arus dilakukan kepada sistem Hukum yang terkait dengan perjanjian peristiwa kasus parapihak HPI tersebut, hal ini biasanya diberlakukan oleh negara-negara yang menganut sistem Hukum Civil Law, sedangjan yang Common law, plihan hukumnya boleh dilakukan terhadap sistem hukum dari negara-negara yang tidak terkait dengan kasus
yang dihadapi oleh para pihak asalkan piliha ukum tersebut bermamfaat bagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak.

b. Plihan Hukum tidak boleh mengandung unsur Penyelundupan Hukum , dimana para pihak berupaya untuk menghindarkan Pemberlakuan suatu ketentuan Hukum dari suatu negara dengan maksut untuk memperoleh tujuan menghindarkan akibat hukum yang tidak diiginkan oleh para pihak.
Contoh: Sepasang kekasih Marybeth dan Victor Wood adalah Warga Negara Fiipina dan beragama Katolik. Keduanya hendak mengadakan pernikahan di Filipina. Apapun alasannya, pernikahan itu tidak dapat dilaksanakan di Filipina sebab Victor Woodmasih terikat dengan seorang perempuan di Mini Haha. Di Filipina perceraian tidak boleh dilakukan karena menganut kepercayaan katolik yang tidak mengenal perceraian hidup. Untuk mensiasati kondisi ini Wood pergi ke Dominika untuk minta perceraian, setelah itu barulah terbuka baginya untuk melangsungkan pernikahan.
Nah bagaimana akibat hukum dari suatu peristiwa penyelundupan Hukum?
Ada 2 pendapat, Pendapat I: Perbuatan penyelundupan hukum harus dibatalkan
Pendapat II: Perbuatan penyelundupan Hukum tetap sah, sebab orang yang melakukan yang melakukan penyelundupan Hukum bukan melakukan suatu al yang tidak pantas.
c. Pilihan Hukum Tidak boleh melanggar ketertiban Umum

2. Choice of Jurisdiction
Hakim atau badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur asing.
3. Recognition and Enforcement of foreign judgement
Sejauh mana suatu pengadilan arus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan hakim asing atau mengakui hak-hak an kewajiban-kewajiban hukum yang terbit berdasarkan putusan hakim asing.

IV. ASAS DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
1. Asas LEX REI SITAE (Pasal 16 AB), yaitu bahwa hukum yang harus berlaku atas suatu benda adalah hukum dimana tempat benda itu berada.
2. Asas LEX LOCI CONTRACTUS (Pasal 17 AB), yaitu menyatakan hukum yang berlaku terhadap suatu perjanjian adalah hukum dimana tempat perjanjian itu dibuat.
3. Asas LEX DOMISILI (Pasal 18 AB), adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan adalah hukum tempat orang itu berdiam.

V. SISTEMATIKA HPI
1. Pembagian HPI substansif atau materil
a. Hukum Pribadi (Law of person)
- Status personal (personal status)
- Kewarganegaraan (Nationality)
- Domisili (domicilie)
- Pribadi Hukum (Corporations)
b. Hukum Harta Kekayaan
- Harta kekayaan materil (benda tetap dan benda bergerak)
- Harta kekayaaan Immateril
- Perikatan (Obligations) yaitu perjanjian dan Perbuatan melawan Hukum
c. Hukum Keluarga (Family law)
Yaitu perkawinan, Hubungan Orang tua dengan anak, pengangkatan anak, harta perkawinan.
d. Hukum Waris
2. Pembagian HPI Ajektif(Formal)
Pembagian HPI yang ketentuannya timbul dari praktek-praktek penyelesaian perkara HPI, yaitu: Kualifikasi, Persoalan Pendahuluan, Penyelundupan Hukum, Pengakuan hak-hak yang telah diperoleh, ketertiban umum, asas timbal balik, penyesuaian, pemakaian hukum asing, renvoi, pelaksanaan keputusan Hukum asing.

VI. KUALIFIKASI
Kualifikasi dapat dikatakan sebagai penerjemahan fakta sehari-hari ke dalam kategori Hukum tertentu (Translated into legaal term).
Kualifikasi merupakan langkah awal dalam HPI untu kelihatan apakah dalam suatu peristiwa Hukum mengandung unsur HPI atau tidak.
Macam-macam Kualifikasi:
1. Kualifikasi Fakta, kualifikasi yang dilakukan terhadap fakta dalam suatu peristiwa Hukum berdasarkan kategori Hukum dan kaidah-kaidah Hukum dari sistem Hukum yang dianggap seharusnya berlaku (lex causae)
2. Kualifikasi Hukum, penggolongan atau pembagian seluru kaidah hukum ke dalam kategori hukum tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Teori Kualifikasi:
a. Kualifikasi menurut Lex Fori ( Menurut Kacamata Hakim)
Biasanya kualifikasi ini dikatakan taap pertama, yaitu kualifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan-ketrntuan Hukum dari Hakim yang memeriksa perkarayang bersangkutan, yaitu Hakim dari tempat dimana perkara itu diajukan untuk diminta penyelesaiannya.
b. Kualifikasi Menurut Lex Causae (Yang harus sesuai dengan Hukum yang berlaku)
Proses kualifikasi ini dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya diberlakukan yang tela ditentukan berdasarkan titik taut sekunder.
c. Kualifikasi Ottonom (berdasarkan kaidah-kaidah atau produk-produk Hukum yang disepakati bersama). Mis. Soal adopsi dan Soal arbitrase.
Contoh: Dalam UU no.30 Tahun 1999 tentang Pengadilan Arbitrase, pasal 5 mengatakan: Suatu perjanjian yang didalamnya dimuat klausal arbitrase yang diiginkan maka hakim pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

VII. RENVOI
Arti : Penunjukan kembali terhadap Hukum mana yang akan berlaku (Lex cause) mengenai suatu perkara HPI.
Renvoi timbul karena adanya aneka warna sistem HPI masing-masing negara. Misalnya dalam menentukan status dan kewenangan personal seseorang akan ditemukan 2 sistem yangberbeda yaitu berdasarkan prinsip nasionalitas dan prinsip domisili.
Renvoi akan terjadi bilamana hukum asing akan ditunjuk oleh Lex Fori menunjuk kembali kepada Hukum Lex Fori, atau kepada sistem hukum yang lain (penunjukan lebih jauh/transmisson).
Contoh: Seorang warga negara Kanada yang berdomisili di Ontario, kemudian dia meninggalnya di Jerman dan tidak sempat membuat surat Wasiat terhadap harta-hartanya, sehingga dapat dikatakan domosili akhirnya di Jerman.
Menurut kaidah HPI Kanada: “Pewarisan benda-benda bergerak tanpa wasiat itu diatur berdasarkan domisili akhir yaitu Jerman, sebaliknya kaidah HPI Jerman mengatakan bahwa masalah waris diatur dalam nasionalitas pewaris yaitu Kanada.

VIII. PERSOALAN PENDAHULUAN
Yang menjadi pendahuluan adalah kepastian tentang dimana perkara diajukan.
Hal ini penting karena berkaitan dengan: Hukum yang akan digunakan pertama sekali
Kewenangan dari suatulembaga peradilan
Kewenangan Hakim

Untuk menentukan suatukewenangan lembaga peradilan maka kita menggunakan Asas formell Rechtelijk lex fori: Untuk menentukan kewengan suatu lembaga peradilan yang akan dipergunakan untuk memeriksa perkara dalam tahap awal, ditentukan berdasarkan tempat dimana perkara itu diajukan.


IX.TITIK TAUT HUKUM
Secara sederhana, titik-titik taut didefinisikan sebagai Fakta-fakta di dalam sekumpulan fakta perkara (HPI) yang menunjukkan pertautan antara perkara itu dengan suatu tempat di Negara tertentu, dan karena itu menciptakan relevensi antara perkara yang bersankutan dengan kemungkinan berlakunya system/aturan hukum intern dari tempat itu. titik taut adalah keadaan yang menciptakan hubungan perdata internasional serta mencari sistem hukumnya

Dalam Hukum Perdata Internasional titik taut dibagi lagi dalam beberapa macam, yaitu:

1.Titik Taut Primer (Primary Points of Contact)

Yaitu fakta-fakta di dalam sebuah perkara atau peristiwa hukum, yang menunjukkan bahwa peristiwa hukum ini mengandung unsur-unsur asing (foreign elements) dan peristiwa hukum yang dihadapi adalah peristiwa HPI, bukan peristiwa hukum intern/domestic semata. Atau secara singkat adalah faktor-faktor atau keadaan-keadaan atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan HPI
Yang tergolong titik taut primer :
Kewarganegaraan
Bendera kapal atau pesawat udara
Domisili
Tempat kediaman (Residence)
Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat)
Pilihan hukum dalam hubungan hukum internasional.
Tempat dilaksanakannya perbuatan hukum

KEWARGANEGARAAN
Perbedaan kewarganegaraan (nasionalitas) pihak-pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum akan melahirkan permasalahan HPI.
Contoh : seorang pria berkebangsaan Indonesia menikah dengan seorang wanita berkebangsaan Singapura.
BENDERA KAPAL DAN PESAWAT UDARA
Dalam konteks hukum kapal dan pesawat udara memiliki kebangsaan
Kebangsaan kapal dan pesawat udara ditentukan berdasarkan dimana mereka didaftarkan.
Jika kapal milik perusahaan badan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, tetapi didasaftarkan di Panaman, maka kebangsaan kapal tersebut adalah Panaman.
Jika WNI melakukan perjanjian kerja atau perjanjian pengangkutan laut dengan perusahaan pelayaran yang menggunakan kapal berbendera asing, maka akan melahirkan hubungan hukum yang memiliki unsur HPI

DOMISILI
Faktor perbedaan domisili (domicile) subjek hukum yang melakukan suatu hubungan hukum dapat pula menimbulkan suatu hubungan hukum yang memiliki unsur HPI
Misalnya Caroline, WN Inggris yang berdomisili di Colorado, USA menikah dengan John Denver yang juga WN Inggris, tetapi berdomisili di London akan melahirkan hubungan hukum HPI

TEMPAT KEDIAMAN
Dalam sistem common law, berkaitan dengan kediaman, dibedakan antara domisili dan tempat kediaman (residence).
Kediaman lebih mengacu pada tempat kediaman sehari-hari.
Misalnya dua orang WN Inggris yang sementara waktu bekerja di Texas, USA dan memiliki kediaman di Texas melakukan pernikahan di Texas juga akan melahirkan hubungan hukum HPI.

KEBANGSAAN BADAN HUKUM
Badan hukum sebagai subjek hukum memiliki kebangsaan (nasionalitas)
Nasionalitas badan hukum menentukan kepada hukum negara mana badan hukum itu tunduk
Nasionalitas badan hukum ditentukan oleh tempat dimana badan hukum itu didirikan dan didaftatarkan
Misalnya, PT. Angkasa Raya bersama dengan Nan Yang Ltd dan Malaysian Industrial Bhd. membentuk sebuah perusahaan patungan di Singapore, maka kebangsaan dari perusahaan patungan tersebut adalah Singapura

2. Titik Taut Sekunder (Secondary Points of Contact)

Yaitu fakta-fakta dalam perkara HPI yang akan membantu penentuan hukum manakah yang harus diberlakukan dalam menyelesaikan persoalan HPI yang sedang dihadapi. Titik taut sekunder ini sering disebut dengan titik taut penentu karena fungsinya akan menentukan hukum dari tempat manakah yang akan digunakan sebagai the applicable law dalam menyelesaikan suatu perkara.
Titik Taut Sekunder (penentu)
1. Tempat terletaknya benda (lex situs = lex rei sitae)
2. Kewarganegaraan atau domisili pemilik benda bergerak (mobilia sequuntur personam)
3. Tempat dilangsungkannya perbuatan hukum (lex loci actus)
4. Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum (lec loci delicti commissi)
5. Tempat diresmikannya pernikahan (lex loci celebrationis)
6. Tempat ditandatanganinya kontrak (lex loci contractus)
7. Tempat dilaksanakannya kontrak (lex loci solutionis = lex loci exccutionis)
8. Pilihan hukum (choice of law)
9. Kewarganegaraan (lex patriae)
10. Domisili (lex domicilii)
11. Bendera kapal atau pesawat udara
12. Tempat kediaman
13. Tempat kedudukan atau kebangsaan badan hukum .

Entri Populer