MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang- undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan,
perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu;
b. bahwa untuk
itu perlu ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor
3
Tahun
1951 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Pengawasan
Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik
Indonesia untuk Seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4 ).
2. Undang-undang Nomor
22
Tahun
1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M
tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.
Memperhatikan
:
1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat
Lembaga
Kerjasama
Tripartit Nasional
tanggal 6 April 2004;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama
Tripartit
Nasional
tanggal 19 Mei 2004;
|
MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan
:
|
KEPUTUSAN MENTERI
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
|
TENAGA KERJA DAN
TENTANG KETENTUAN
|
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu yang selanjutnya
disebut PKWT adalah perjanjian
kerja
antara pekerja/buruh dengan
pengusaha
untuk mengadakan hubungan
kerja dalam waktu tertentu
atau untuk pekerja tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu
Tidak
Tertentu yang selanjutnya
disebut
PKWTT adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja yang bersifat tetap
3. Pengusaha adalah :
a. Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum
yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di
Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a dan b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah:
a. setiap
bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik
milik
swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah
atau
imbalan
dalam bentuk lain.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 2
(1) Syarat
kerja yang diperjanjikan dalam PKWT,
tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Menteri dapat
menetapkan ketentuan PKWT
khusus untuk sektor
usaha dan atau pekerjaan tertentu.
BAB II
PKWT
UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA
SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA
PALING LAMA
3 (TIGA) TAHUN
Pasal 3
(1) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai
atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam
hal
pekerjaan
tertentu
yang
diperjanjikan
dalam
PKWT
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diselesaikan lebih cepat
dari yang
diperjanjikan maka
PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan.
(4)
Dalam
PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan
tertentu
harus dicantumkan
batasan suatu pekerjaan dinyatakan
selesai.
(5) Dalam hal PKWT dibuat
berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena
kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan
pembaharuan PKWT.
(6) Pembaharuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(5)
dilakukan setelah melebihi masa tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
perjanjian kerja.
(7) Selama tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan
kerja antara pekerja/buruh dan
pengusaha.
(8) Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan
dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.
BAB III
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN
Pasal 4
(1) Pekerjaan yang
bersifat musiman adalah
pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada
musim atau cuaca.
(2)
PKWT yang dilakukan
untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan
pada musim tertentu.
Pasal 5
(1)
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan
PKWT
sebagai pekerjaan musiman.
(2)
PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan
untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan
tambahan.
Pasal 6
Pengusaha
yang mempekerjaan pekerja/buruh berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 7
PKWT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5 tidak
dapat dilakukan pembaharuan.
BAB IV
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PRODUK BARU
Pasal 8
(1) PKWT dapat dilakukan
dengan
pekerja/buruh untuk
melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) PKWT sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang
untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.
(3) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan
pembaharuan.
Pasal 9
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan
pekerjaan di luar kegiatan atau di
luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
BAB V
PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS
Pasal 10
(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah
dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran,
dapat
dilakukan dengan perjanjian
kerja harian atau lepas.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja
kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja
21 (dua puluh satu) hari atau lebih
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian
kerja harian lepas berubah
menjadi PKWTT.
Pasal 11
Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10
ayat (1) dan
ayat (2) dikecualikan
dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.
Pasal 12
(1) Pengusaha
yang
mempekerjakan
pekerja/buruh
pada
pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 wajib membuat
perjanjian
kerja
harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dibuat berupa daftar
pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
10
sekurang-
kurangnya memuat :
a. nama/alamat perusahaan atau pemberi
kerja. b. nama/alamat pekerja/buruh.
c. jenis pekerjaan yang dilakukan.
d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
(3) Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan setempat
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.
BAB
VI PENCATATAN PKWT
Pasal 13
PKWT
wajib dicatatkan oleh pengusaha
kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota setempat
selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.
Pasal 14
Untuk perjanjian kerja
harian lepas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
10
maka yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
BAB VII
PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT
Pasal 15
(1) PKWT yang tidak
dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf
latin
berubah menjadi PKWTT sejak adanya
hubungan kerja.
(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT
berubah
menjadi PKWTT sejak adanya hubungan
kerja.
(3) Dalam hal PKWT
dilakukan untuk pekerjaan yang
berhubungan dengan produk baru
menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT
berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
(4) Dalam hal
pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak
diperjanjikan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
(5) Dalam
hal
pengusaha mengakhiri hubungan kerja
terhadap
pekerja/buruh
dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak
pekerja/buruh dan prosedur
penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
BAB
VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Kesepakatan kerja waktu
tertentu yang dibuat berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan
Pekerja Harian Lepas, Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
Nomor
PER-
02/MEN/1993 tentang
Kesepakatan Kerja Waktu
Tertentu dan Peraturan
Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi, masih tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.
BAB
IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan
Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor
PER-05/MEN/1995 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 18
Keputusan Menteri ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus