Senin, 23 Juli 2012

PERANAN POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PEMBENTUKAN ATURAN HUKUM PIDANA


PERANAN POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PEMBENTUKAN ATURAN HUKUM PIDANA

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Penegakan hukum di Indonesia dalam kenyataan tampak tersendat-sendat dan bahkan sering terjadi stagnasi, sehingga menimbulkan citra yang negatif terhadap aparat penegak hukum pada khususnya dan pemerintah pada umumnya. Pendekatan legalistik yang berorientasi repressif hanya merupakan pengobatan simptomatik dan tidak merupakan sarana hukum yang ampuh, sehingga diperlukan pendekatan dan kebijakan komprehensif baik keilmuan hukum maupun pendekatan di luar keilmuan hukum seperti pendekatan sosiologi, kultural, keagamaan, ekonomi, manajemen dalam penyelenggaraan negara . Dengan pendekatan yang bersifat komprehensif diharapkan ditemukan solusi dalam pencegahan pelanggaran hukum dan penegakan hukum yang lebih optimal dan efektif.
Pandangan tentang perbedaan yang besar antara teori dan praktik mengandung kebenaran namun bersifat relatif dan terkadang bersifat subyektif, namun demikian adanya pandangan tersebut tidak berarti bahwa perbedaan tidak dapat diatasi atau didekatkan karena pengalaman yang benar sering memerlukan juga perubahan-perubahan terhadap teori-teori yang telah dibangun sebelumnya. Bersikukuh kepada teori tanpa mempertimbangkan pengalaman yang benar juga bukanlah merupakan suatu pendirian atau langkah bijaksana. Dalam konteks tersebut di atas, sering dihadapkan kepada kendala, baik kendala hukum materil maupun hukum formil, kendala birokrasi, maupun kendala sosial dan psikologis. Teori-teori hukum pidana yang telah dikembangkan selama ini sering kurang mendukung langkah-langkah konkrit aparat penegak hukum, bahkan teori pembuktian dalam hukum pidana sering kurang relevan lagi dengan perkembangan sosial masyarakat.

B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana peranan politik hukum pidana dalam pembentukan aturan hukum pidana?



BAB II
PEMBAHASAN


Politik hukum ialah legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Dalam arti yang seperti ini politik hukum harus berpijak pada tujuan negara dan sistem hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan yang dalam konteks Indonesia tujuan dan sistem itu terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya Pancasila yang melahirkan kaidah-kaidah hukum .
Mengkaji politik hukum pidana akan terkait dengan politik hukum. Politik hukum terdiri atas rakngkaian kata politik dan hukum. Menurut Sudarto , istilah politik dipakai dalam berbagai arti, yaitu:
1.    Perkataan politiek dalam bahasa Belanda berarti sesuatu yang berhubungan dengan negara;.
2.    Berarti membicarakan masalah kenegaraan atau yang berhubungan dengan negara.
Hubungan antara politik dan hukum bahwa hukum merupakan produk politik . Hukum dipandang sebagai dependent variable (variabel terpengaruh) dan politik sebagai independent variable (variabel berpengaruh). Dapat dirumuskan politik hukum sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah; mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Disni hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan-keharusan, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan bukan tidak mungkin sangat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakkannya.
Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, politik hukum sangat penting, paling tidak, untuk dua hal : Pertama, sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan ke dalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal.
Dua hal ini penting karena keberadaan peratuan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan ‘jembatan’ antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang-undangan.
Politik hukum terdapat dua dimensi . Dimesi pertama adalah politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundang-undangan (“Kebijakan Dasar” atau basic policy) Dimesi kedua dari politik hukum adalah tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakukan suatu peraturan perundang-undangan (“Kebijakan Pemberlakuan” atau enactment policy). 
Suatu ketentuan, khususnya dalam bentuk undang-undang yang akan dibentuk selalu diletakkan lebih dulu politik hukumnya (legal policy) atas suatu pembentukan undang-undang, maka dalam hal ini menyangkut apakah perlu dilakukan pembentukan atau perubahan atas suatu undang-undang yang sudah ada, seberapa jauh perubahan harus dilakukan dan bentuk-bentuk perubahan yang diperlukan dalam rangka untuk merespon dan mengakomodir kepentingan pihakpihak yang akan diatur. Dengan demikian, bahwa payung politik hukum (legal policy) yang utama dalam setiap ketentuan perundang-undangan harus selalu bermuara pada tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 .
Dengan dasar itu, Sudarto mengatakan politik hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menerapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan dapat digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan .
Dalam mempositifkan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat, tentu tidak dapat hanya berpijak pada pandangan dogmatis yuridis saja, akan tetapi mencakup pula pandangan fungsional. Paul Scholten menolak pandangan Hans Kelsen yang melihat putusan-putusan ilmu hukum tidak lain merupakan pengolahan logikal bahan-bahan positif, yakni undang-undang dan vonis . Bahan-bahan positif itu ditentukan secara historis dan kemasyarakatan. Penetapan undang-undang adalah sebuah peristiwa historis yang merupakan akibat dari serangkaian fakta yang dapat ditentukan secara kemasyarakatan.
     Politik hukum pidana (dalam tataran mikro) sebagai bagian dari politik hukum (dalam tataran makro) dalam pembentukan undang-undang harus mengetahui sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang berhubungan dengan keadaan itu dengan cara-cara yang diusulkan dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai agar hal-hal tersebut dapat diperhitungkan dan dapat dihormati . Melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.
Peranan hukum dengan pendekatan fungsional tidak sama dengan hukum yang berperan sebagai suatu alat (instrumen) belaka . Pendekatan secara fungsional, hukum dalam penerapannya harus diarahkan untuk mencapai tujuan darimana hukum itu berasal. Jika hukum di Indonesia bersumber pada Pancasila maka setiap produk perundang-undangan tidak mungkin terlepas dari sumbernya, yakni dari mana hukum dijiwai, dipersepsikan dan dalam penjabarannya atau diwujudkan dalam bentuk manifestasinya harus selalu bernafaskan Pancasila. Jika tidak, hukum itu tidak lagi berfungsi dalam arti sebenarnya sehingga lebih tepat disebut sebagai instrumen.
Politik kriminal itu dapat diberi arti sempit, lebih luas dan paling luas :
1.    Dalam arti sempit, politik kriminal digambarkan sebagai keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum berupa pidana.
2.    Dalam arti yang lebih luas, merupakan keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja pengadilan dan polisi.
3.    Dalam arti yang paling luas, merupakan keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral masyarakat.
Kebijakan penanggulangan tindak pidana dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kebijakan penanggulangan tindak pidana dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy) dan kebijakan penanggulangan tindak pidana dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana (non penal policy) . Pada dasarnya penal policy lebih menitik beratkan pada tindakan represif setelah terjadinya suatu tindak pidana, sedangkan non penal policy lebih menekankan pada tindakan preventif sebelum terjadinya suatu tindak pidana. Menurut pandangan dari sudut politik kriminal secara makro, non penal policy merupakan kebijakan penanggulangan tindak pidana yang paling strategis. Karena bersifat sebagai tindakan pencegahan terjadinya satu tindak pidana. Sasaran utama non penal policy adalah mengenai dan menghapuskan faktor-faktor kondusif yang menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana.
Kebijakan penanggulangan tindak pidana dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy) dikenal dengan istilah “kebijakan hukum pidana” atau “politik hukum pidana”. Marc Ancel berpendapat kebijakan hukum pidana (penal policy) merupakan suatu ilmu sekaligus seni yang mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman kepada pembuat undang-undang, pengadilan yang menerapkan undang-undang dan kepada para pelaksana putusan pengadilan. Kebijakan hukum pidana (penal policy) tersebut merupakan salah satu komponen dari modern criminal science disamping criminology dan criminal law .
Dengan demikian, penal policy atau politik hukum pidana pada intinya, bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang (kebijakan legislatif), kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif) dan pelaksana hukum pidana (kebijakan eksekutif). Kebijakan legislatif merupakan tahap yang sangat menentukan bagi tahap-tahap berikutnya, karena ketika peraturan perundang-undangan pidana dibuat maka sudah ditentukan arah yang hendak dituju atau dengan kata lain perbuatan-perbuatan apa yang dipandang perlu untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.
Dalam kaitan ini kebijakan untuk membuat peraturan perundang-undangan pidana yang baik tidak dapat dipisahkan dari tujuan penanggulangan kejahatan . Sedangkan pengertian penanggulangan kejahatan menurut Mardjono Reksodiputro adalah usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat . Kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana, pada hakikatnya merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum (khususnya hukum pidana). Oleh karena itu, politik hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan lewat pembuatan peraturan perundang-undangan pidana yang merupakan bagian integral dari politik sosial.
Jika demikian politik kriminal menggunakan politik hukum pidana maka harus merupakan langkah-langkah yang dibuat dengan sengaja dan benar. Memilih dan menetapkan hukum pidana sebagai sarana menanggulangi kejahatan harus benar-benar memperhitungkan semua faktor yang dapat mendukung berfungsinya atau bekerjanya hukum pidana dalam kenyataannya .
Pengaruh umum pidana hanya dapat terjadi di suatu masyarakat yang mengetahui tentang adanya sanksi (pidana) itu. Dan intensitas pengaruhnya tidak sama untuk semua tindak pidana. Terhadap tindak pidana yang oleh masyarakat dianggap sepele, artinya kalau orang melakukannya tidak dianggap tercela, misalnya dalam pelanggaran lalu lintas, ancaman pidana berat merupakan mekanisme kontrol yang cukup ampuh untuk mencegah perbuatan tersebut .
Penentuan perbuatan yang dijadikan tindak pidana mempunyai hubungan yang erat dengan masalah “kriminalisasi”, yaitu proses untuk menjadikan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi tindak pidana .
    Pembahasan mengenai pidana dalam hukum pidana tidak akan ada habisnya mengingat justru aspek pidana inilah bagian yang terpenting dari suatu undang-undang hukum pidana . Masalah pidana sering dijadikan tolok ukur sampai seberapa jauh tingkat peradaban bangsa yang bersangkutan .
Dalam menghadapi masalah sentral yang sering disebut masalah kriminalisasi harus diperhatikan hal-hal yang intinya sebagai berikut :
1.    Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila; sehubungan dengan ini maka (penggunaan) hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan peneguhan terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.
2.    Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakanperbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (materiil dan atau spiritual) atas warga masyarakat.
3.    Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost benefit principle).
4.    Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting).
Masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi atas suatu perbuatan haruslah sesuai dengan politik kriminal yang dianut oleh bangsa Indonesia, yaitu sejumlah mana perbuatan tersebut bertentangan atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan oleh masyarakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat .
Penggunaan upaya hukum, termasuk hukum pidana sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum. Di samping itu, karena tujuannnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya maka kebijakan penegakan hukum termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Sebagai suatu masalah, penggunaan hukum pidana sebenarnya tidak merupakan suatu keharusan. Tidak ada kemutlakan dalam bidang kebijakan, karena pada hakikatnya dalam masalah kebijakan orang dihadapkan pada masalah kebijakan penilaian dan pemilihan dari berbagai macam alternatif . Dengan demikian masalah pengendalian atau penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana, bukan hanya merupakan problem sosial tetapi juga merupakan masalah kebijakan (the problem of policy).
Pembangunan hukum yang mencakup upaya-upaya pembaruan tatanan hukum di Indonesia haruslah dilakukan secara terus menerus agar hukum dapat memainkan peran dan fungsinya sebagai pedoman bertingkah laku (fungsi ketertiban) dalam hidup bersama yang imperatif dan efektif sebagai penjamin keadilan di dalam masyarakat. Upaya pembangunan tatanan hukum yang terus menerus ini diperlukan. Sebagai pelayan bagi masyarakat. Karena hukum itu tidak berada pada kevakuman, maka hukum harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang dilayaninya juga senantiasa berkembang. Sebagai alat pendorong kemajuan masyarakat. Secara realistis di Indonesia saat ini fungsi hukum tidak bekerja secara efektif, sering dimanipulasi, bahkan jadi alat (instrumen efektif) bagi penimbunan kekuasaan .
Upaya pembaruan tatanan hukum itu haruslah tetap menjadikan Pancasila sebagai paradigmanya, sebab Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar, ideologi, cita hukum dan norma fundamental negara harus dijadikan orientasi arah, sumber nilai-nilai dan karenanya juga kerangka berpikir dalam setiap upaya pembaruan hukum. Tidak efektifnya hukum dalam memainkan fungsi dan perannya di Indonesia saat ini bukan disebabkan oleh tidak layaknya Pancasila  sebagai paradigma tetapi sebaliknya disebabkan oleh penyimpangan dari paradigma Pancasila itu .
Beberapa pakar sosiolog sering mengatakan bahwa bagaimanapun baik suatu peraturan perundang-undangan, namun kalau substansinya tidak dapat diterapkan, maka undang-undang itu merupakan huruf-huruf mati. Oleh karena itu, hendaknya kalau membuat peraturan hendaknya memperhatikan 4 (empat) hal penting yaitu : (1) Undang-undang yang dibuat harus jauh berlaku ke depan (predictability), (tidak mudah merubah karena alasan-alasan tertentu); (2) Dapat diimplementasikan (applicable); (3) Mengandung netralitas/keadilan (fairners); dan (4) tercermin di dalamnya kepastian hukum (certainty). Di samping itu menurut Ion Fuller ada 8 (delapan) asas yang harus diperhatikan dan menjadi pedoman dalam membentuk sistem hukum, yaitu :
1.    Harus mengandung peraturan;
2.    Peraturan yang telah diatur harus diumumkan;
3.    Peraturan tidak boleh ada yang berlaku surut;
4.    Peraturan harus dirumuskan sebagai susunan kalimat yang mudah dimengerti;
5.    Suatu susunan tidak boleh mengandung peraturan yang bertentangan satu sama lainnya;
6.    Peraturan tidak boleh mengandung norma yang tidak dapat diterapkan;
7.    Tidak boleh terlalu cepat merubah peraturan, karena akan berakibat subjek hukum kehilangan orientasinya;
8.    Harus ada kecocokan peraturan yang diundangkan dengan peraturan pelaksanaanya.

Untuk itu, maka diperlukan parameter hukum yang baik agar tercapai penegakannya (enforceability) yang tinggi, oleh karena itu ketentuan yang dibentuk harus memenuhi kriteria yaitu :
1.    necessity, bahwa hukum harus diformulasikan sesuai dengan kebutuhan sistematis dan terencana;
2.    adequacy, bahwa rumusan norma-norma hukum harus memiliki tingkat dan kadar kepastian yang tinggi,
3.    legal certainty, bahwa hukum harus benar-benar memuat kaidah-kaidah dengan jelas dan nyata, tidak samar-samar dan tidak menimbulkan penafsiran;,
4.    actuality, bahwa hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan zaman, tanpa mengabaikan kepastian hukum;
5.    feasibility, bahwa hukum harus memiliki kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan terutama berkenaan dengan tingkat penataannya;
6.    verifiability, bahwa hukum yang dikerangkakan harus dalam kondisi yang siap uji secara objektif;
7.    enforceability, bahwa pada hakikatnya terus memiliki daya paksa agar diaati dan dihormati; dan
8.     provability, bahwa hukum harus dibuat sedemikian rupa agar mudah dalam pembuktian.

Salah satu kelemahan dalam pembangunan hukum kita saat ini adalah dalam tataran implementasinya bukan dalam tataran pembentukan hukumnya (penciptaan hukum positif, karena soal penciptaan hukum normative Indonesia luar biasa hebatnya), karena begitu suatu undang-undang disahkan atau diberlakukan, maka dengan berbagai macam kendala akan timbul, karena persoalan hukum bukan sekedar hanya persoalan susunan norma-norma atau untaian kata-kata manis, tetapi menjadi persoalan politik, ekonomi, sosial, budaya dll .
Belum lagi kalau kita berbicara mengenai kelemahan dalam berbagai substansi peraturan perundang-undangan yang normanya kurang jelas sehingga sulit untuk diimplementasikan, overlapping substansi antara satu undang-undang dengan undang-undangan lainnya, saling rebutan kewenangan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Pada hal semuanya phenomena tersebut tidak selayaknya/perlu terjadi, karena sesama pejabat publik atau civil servant tidak perlu rebutan kewenangan, karena tujuan keberadaan civil servant adalah melakukan tugas sebagai pelayan masyarakat demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan oleh negara. Namun karena kewenangan atau kekuasaan sering dijadikan sebagai sarana untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan (abuse of power), maka ada kecenderungan untuk selalu meminta kekuasaan yang lebih melalui suatu UU.



BAB III
PENUTUP

Politik hukum ialah legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Dalam arti yang seperti ini politik hukum harus berpijak pada tujuan negara dan sistem hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan yang dalam konteks Indonesia tujuan dan sistem itu terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya Pancasila yang melahirkan kaidah-kaidah hukum.
Politik hukum pidana (dalam tataran mikro) sebagai bagian dari politik hukum (dalam tataran makro) dalam pembentukan undang-undang harus mengetahui sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang berhubungan dengan keadaan itu dengan cara-cara yang diusulkan dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai agar hal-hal tersebut dapat diperhitungkan dan dapat dihormati. Melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.
Dalam mempositifkan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat, tentu tidak dapat hanya berpijak pada pandangan dogmatis yuridis saja, akan tetapi mencakup pula pandangan fungsional.
Pembangunan hukum yang mencakup upaya-upaya pembaruan tatanan hukum di Indonesia haruslah dilakukan secara terus menerus agar hukum dapat memainkan peran dan fungsinya sebagai pedoman bertingkah laku (fungsi ketertiban) dalam hidup bersama yang imperatif dan efektif sebagai penjamin keadilan di dalam masyarakat.

Selasa, 22 November 2011

hukum pajak


Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

makalah hukum laut internasional


BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Tahun 1972, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127 nama pulau-pulau di Indonesia. Pada tahun 1987 Pusat Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya telah memiliki nama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada tahun 1992 menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia yang mencatat sebanyak 6.489 pulau bernama, termasuk 374 nama pulau di sungai.Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah. Data Departemen Dalam Negeri pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama
Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.Salah satunya adalah pulau terluar wilayah perairan indonesia dengan negara Singapura yaitu ‘Pulau Nipa’



B. Pembatasan Masalah
            Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penulis dapat memberikan batasan-batasan pada :
1.       Pulau nipa sebagai batas perairan terluar Indonesia dengan Singapura
2.       Hubungan kedua negara mengenai batas wilayah perairan terluar

 D. Tujuan Penulisan
            Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui dan memahami Pulau Nipa sebagai batas wilayah perairan RI dengan Singapura
2.      Mengetahui dan memahami Hubungan kedua negara mengenai batas wilayah perairan tersebut dan Perjanjian perbatasan maritim wilayah barat Indonesia dengan Singapura
E. Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan dalam memahami dan mengetahui Batas wilayah perairan terluar antara Indonesia dengan Singapura. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam proses pembelajaran Hukum Laut Internasional.
F. Metode Pengumpulan Data
            Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode studi kepustakaan. Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah pustaka. Selain itu, tim penulis juga memperoleh data dari internet. 


BAB II
PEMBAHASAN
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai
PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain. Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya Pulau Nipa


Letak  Geografis  Pulau  Nipa


Pulau Nipa, adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di perbatasan Indonesia dengan Singapura, dan merupakan wilayah dari pemerintah kota Batam, provinsi Kepulauan Riau. Pulau ini berada di sebelah barat laut dari pelabuhan Sekupang di pulau Batam yang dapat dilihat dalam jalur perjalanan ferry dari pelabuhan Sekupang menuju pelabuhan HarborFront di Singapura. Letak koordinat dari pulau Nipa adalah 1° 9 13 LU, 103° 39 11 BT,

Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.


Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
Pulau Nipah merupakan milik Indonesia yang langsung berbatasan dengan Negara Singapura. Pulau ini nyaris tenggelam akibat penambangan pasir secara illegal. Pulau dengan luas 62 Hektar ini terdiri dari 40 hektar daratan dan 20 hektar rawa yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai hutan bakau. Saat ini Pulau Nipa dijaga ketat oleh prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Lat (POSAL), Lanal Batam dan Satgas Marinir. Setelah direklamasi, kawasan utara Pulau Nipah akan dijadikan basis TNI Angkatan Laut sedangkan wilayah utara akan dikembangkan untuk sektor bisnis dan pariwisata bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia Indonesia memiliki hak maritim meliputi 17.499 pulau, luas pulau perairan 5.800.000 km persegi, luas laut territorial 3.100.000 km persegi, luas Zona Ekonomi Ekslusif 2.700.000 km persegi, dan panjang pantai 81.000 km. Indonesia memiliki 92 pulau terluar yang berpenghuni dan tidak berpenghuni, sementara 12 pulau diantaranya memiliki kerawanan dan dianggap memungkinkan menjadi sumber konflik perbatasan dengan negara tetangga apabila tidak diantisipasi sejak dini. Salah satu dari 12 pulau tersebut adalah Pulau Nipah di Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Negara Singapura, demikian di sampaikan Kadispen AL Laksamana Pertama Iskandar Sitompul dalam rilisnya.






Pulau Nipa Tetap Bagian NKRI





Pulau Nipa yang terletak di garis terluar wilayah laut Indonesia di Selat Malaka dipastikan tetap masuk peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lewat penandatanganan perjanjian perbatasan maritim wilayah barat Indonesia dengan Singapura di Jakarta, Selasa (10/3).
Menteri Luar Negeri RI Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo sepakat menandatangani perjanjian batas wilayah maritim barat, yang ditarik sepanjang 12,1 km dari batas maritim timur sebelumnya telah disepakati pada tahun 1973.
Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menyatakan perpanjangan batas wilayah laut ini akan sangat membantu TNI Angkatan Laut mengamankan Selat Malaka dan kedaulatan perairan Indonesia.
”Selama ini belum ada batas yang jelas, jadi pengamanan wilayah hanya dilakukan dengan perkiraan saja. Dengan adanya perjanjian batas ini tentu akan sangat membantu kita dalam mengamankan perairan Indonesia,” kata Djoko Santoso, saat menghadiri penandatanganan perjanjian kedua negara di Departemen Luar Negeri.
Panglima TNI tak menyanggah perjanjian batas wilayah ini memungkinkan TNI AL bertindak lebih tegas terhadap kegiatan ekspor ilegal pasir dari Kepulauan Riau ke Singapura.
Batas barat ini secara langsung juga secara tegas menolak pelebaran wilayah Pulau Singapura hasil reklamasi pantai.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Arief Havas menyatakan selama lima tahun negosiasi batas wilayah barat, Indonesia selalu menolak mengakui batas wilayah Singapura hasil reklamasi.
Ini berarti sekalipun Singapura telah memperluas garis pantai terluarnya lewat penimbunan pasir pantai, wilayah laut mereka tetap dihitung dari garis pantai semula sehingga tidak akan ”memakan” wilayah maritim Indonesia.
Proses negosiasi batas wilayah maritim dengan Singapura ini masih akan berlanjut untuk menentukan batas timur yang melibatkan Pulau Batam dan Bintan.
Dalam seminggu kedepan kedua menteri akan segera menentukan batas wilayah maritim Batam-Changi. Namun untuk wilayah maritim Bintan-South Ledge, kedua negara masih harus menunggu penyelesaian sengketa wilayah Singapura dan Malaysia.
”Perjanjian batas wilayah (Indonesia-Singapura) ini memang berdiri sendiri dan tidak menyentuh kepentingan Malaysia. Tapi untuk kedepannya, terutama untuk perjanjian maritim timur, kesepakatan Indonesia dan Singapura ini pada akhirnya juga akan melibatkan Malaysia,” kata Wirajuda , saat ditanya apakah negosiasi Indonesia dengan Singapura juga akan berimbas pada sengketa wilayah kedua negara dengan Malaysia.
Indonesia dan Singapura selama ini bersengketa wilayah dengan Malaysia, sejak negeri jiran itu mengeluarkan peta wilayah tahun 1979 dengan menarik garis kedaulatan di luar ketentuan hukum laut internasional.
Tahun lalu Singapura dan Malaysia sempat membawa sengketa wilayah pulau karang Pedra Branca dan Batu Puteh ke Makamah Internasional, yang berujung pada kemenangan Singapura. Sebaliknya Indonesia dalam kasus serupa, harus kehilangan Pulau Sipadan dan Legitan pada Malaysia di Makamah Internasional.
Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo menyatakan Singapura dan Malaysia saat ini pun masih bernegosiasi pasca putusan Makamah Internasional.
”Singapura dan Malaysia saat ini masih dalam tahap negosiasi menyelesaikan masalah (batas) karang, dan Singapura tidak memiliki keberatan apapun atas keputusan Makamah Internasional, termasuk untuk peta wilayah 1979,” kata Yeo.
Sambut Baik
Wakil Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan dan Politik Luar Negeri, Yusron Izha Mahendra menyambut baik  perjanjian perbatasan laut  RI-Singapura.
Menurut Yusron,  penandatanganan perjanjian perbatasan laut RI-Singapura diharapkan tidak menimbulkan sengketa di masa yang akan datang.
“Tentu hal ini akan sangat baik sekali untuk menyelesaikan perbatasan laut antara RI-Singapura. Saya juga berharap pemerintah bisa menyelesaikan perbatasan laut dengan negara lain sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Yusron kepada Jurnal Nasional, Selasa (10/3).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marcus Silano juga menyatakan setuju atas langkah yang diambil pemerintah.
“Saya setuju sekali action atau inisiatif lebih cepat dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah perbatasan,” katanya.
Marcus menilai dengan perjanjian tersebut, RI-Singapura memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyelesaikan masalah  pelayaran. (Jurnal Nasional)









Perjanjian Perbatasan Laut Indonesia dan Singapura
Indonesia adalah Negara Kepulauan dengan jumlah pulaunya sebanyak 17.508 pulau. Sebagai Negara Kepulauan Indonesia mempunyai panjang pantai seluas 80.791 Km. Indonesia juga memiliki luas wilayah yang termasuk dalam batas ZEE seluas 7,7 juta Km dan luas lautan sebesar 5,8 juta Km. Perbandingan luas wilayah darat dan laut adalah 1 : 3.
Pada perbatasan wilayah laut, Negara Kepulauan Indonesia berbatasan dengan 10 negara. Kesepuluh Negara tersebut adalah Negara India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Philipina, Palau, PNG, Australia, Timor Lorosae.
Salah satu perbatasan yang telah dimuat dalam sebuah perjanjian adalah perbatasan laut antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura. Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangi perjanjian perbatasan laut kedua Negara ini untuk perbatasan pada segmen barat.
Perjanjian yang ditandatangani ini adalah perjanjian laut pada bagian barat di dekat Tuas, Pulau Nipa. Perjanjian ini sebelumnya telah ditandatangani pada 25 Mei 1973. Langkah selanjutnya setelah perjanjian ini telah disepakati adalah penyelesaian batas kedua Negara di segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan.
Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam-Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ.

Keberhasilan kesepakatan perjanjian ini adalah hasil dari proses delapan putaran perundingan yang dilakukan oleh Negara Indonesia dan Negara Singapura sejak tahun 2005. Penentuan batas perbatasan tersebut ditentukan dengan menggunakan hokum Internasional.
Hukum Internasional yang digunakan adalah berdasarkan Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, di mana kedua negara adalah pihak pada konvensi. Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar.
Dengan demikian batas pada perbatasan segmen barat antara Negara Indonesia dan Negara Singapura telah jelas. Hal ini dapat memberikan kontribusi yang baik antara kedua belah pihak pada kedua Negara agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang batas Negara masing-masing. Sehingga diharapkan dapat menciptakan hubungan bilateral yang baik pada kedua Negara.
Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, Selasa 10 Maret 2009. Batas yang disepakati kedua negara yaitu di sekitar Tuas - Pulau Nipa.

Namun kedua pemerintah masih belum menyepakati beberapa wilayah lain yang terletak di antara kedua negara, terutama di dua sektor sebelah timur perairan yang membatasi kedua negara itu.

Kesepakatan batas maritim bagian barat ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Hassan Wirajuda, dan Menlu Singapura, George Yeo, di Gedung Pancasila, Jakarta. Penandatanganan itu juga dihadiri oleh Panglima TNI, Jenderal Djoko Santoso.
"Ada suatu kepastian tentang wilayah kita dengan Singapura. Pengendalian dan keamanan wilayah udara jadi lebih luas dan lebih mudah. Ini bukan masalah [perbatasan] diperluas atau diperlebar tapi kepastian pengendalian batas keamanan," kata Santoso menanggapi kesepakatan itu.
 
Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat ini akan mempermudah aparat keamanan dan pelaksana keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan ke dua negara. Sedangkan Wirajuda menyatakan bahwa perjanjian ini adalah hasil dari delapan putaran perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005.

Batas laut wilayah yang disepakati dalam Perjanjian ini adalah kelanjutan dari garis batas laut wilayah yang telah disepakati sebelumnya pada Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani pada tangga1 25 Mei 1973.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dari Departemen Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, mengungkapkan bahwa penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua Negara adalah Pihak pada Konvensi.

Dalam menentukan garis batas laut wilayah ini, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar. Garis pangkal ini adalah garis negara pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam UU 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbaharui dengan PP 38/2002 dan PP 37/2008.



Namun, masih terdapat segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan. Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam - Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca. "Itu karena masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut antara Singapura - Malaysia pasca keputusan ICJ [International Court of Justice] di Belanda," kata Oegroseno.

Maka, untuk perundingan tahap berikut, Indonesia dan Singapura akan mengutamakan penentuan batas segmen timur 1, yaitu Batam-Changi. Jadi berapa lama yang masih diperlukan Indonesia dan Singapura dalam merundingan kawasan-kawasan yang belum ditentukan?
"Itu tergantung keadaan," kata Oegroseno. "Dulu saat membicarakan perbatasan maritim dengan Vietnam, perlu waktu sampai 32 tahun. Dengan Singapura saat ini perlu waktu lima tahun. Jadi tergantung pihak-pihak yang berkepentingan," kata Oegroseno.    

Tim Teknis Perunding batas maritim Indonesia terdiri atas departemen dan instansi lintas sektoral yaitu Deplu, Dephan, DepHub, DKP, Dep ESDM, Mabes TNI, Bakosurtanal, Mabes TNI-AL dan Dinas Hidro-oseanographi AL. Tim juga memperoleh masukan dari Tim Pakar yang terdiri dari para pakar dan akademisi.
















Hubungan Indonesia dengan Singapura mengenai Pulau Nipa
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 02/2007 melarang kegiatan ekspor pasir ke Singapura. Bisa jadi keputusan tersebut membuat negeri jiran itu gusar, tetapi yang pasti, di dalam negeri kita berlega hati.
Betapa tidak? Ekspor pasir ke negara jiran itu telah berlangsung sejak 1970-an dan Indonesia mengalami kerugian lingkungan luar biasa. Bahkan, Pulau Nipah, di Kepulauan Riau, hampir tenggelam karena penggalian itu.
Singapura memaknai keputusan itu sebagai isyarat negatif. Sebab sudah barang pasti ambisi perluasan daratan negara kota itu akan terganggu. Pasir Indonesia adalah material utama reklamasi pantai Singapura.
Sekurang-kurangnya Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo, awal pekan ini, mengungkapkan kekhawatiran itu di hadapan parlemen. Ia menyayangkan bila larangan ekspor pasir dikaitkan dengan alotnya pembahasan perjanjian ekstradisi kedua negara oleh Indonesia.
Syukurlah, sebelum berdampak terlalu jauh, Menlu Hassan Wirajuda menegaskan larangan ekspor pasir ke Singapura tidak terkait dengan proses perundingan perjanjian ekstradisi. Namun, lebih karena adanya kerusakan lingkungan dan ekosistem pulau-pulau di perbatasan. Pernyataan proporsional seperti itu harus didukung dan terus dikuatkan.
Kesalahpahaman diplomatik yang mengganggu hubungan bilateral Indonesia-Singapura memang tidak perlu terjadi. Termasuk bila Indonesia memutuskan untuk menghentikan perdagangan komoditas yang sangat dibutuhkan Singapura seperti pasir.
Hak sepenuhnya Indonesia-lah memutuskan menghentikan ekspor pasir atau sebaliknya, melanjutkan dan bahkan meningkatkan volumenya. Yang terpenting adalah hal itu dilakukan dengan pertimbangan matang dan disampaikan secara proporsional sehingga Singapura pun dapat memahami.
Ada pula yang mengaitkan penghentian ekspor pasir dengan isu perluasan wilayah. Bahwa proyek reklamasi pantai berpuluh tahun telah membuat wilayah bekas jajahan Inggris itu bertambah menjorok ke laut hingga 12 km dan menyerobot wilayah perairan Indonesia. Bahkan, menurut Departemen Kelautan dan Perikanan, hingga 2001 saja ekspor pasir Indonesia telah menambah 20% luas daratan Singapura, dari 633 km2 menjadi 760 km2.
Kekhawatiran seperti itu sah-sah saja. Tetapi, hendaknya hal itu dilontarkan setelah melalui kajian mendalam, didasari argumentasi dan bukti-bukti yang tidak terbantahkan dalam perspektif hukum laut internasional. Bila tidak, klaim sejenis itu, selain dapat mengganggu hubungan bilateral, juga hanya akan menambah daftar kekalahan dalam sengketa perbatasan.
Namun, perluasan daratan Singapura itu juga dapat menjadi media introspeksi. Bila benar wilayah Singapura bertambah, itu hanya terjadi akibat kelengahan dan bahkan kesengajaan Indonesia sendiri. Dan, lagi-lagi, sumbernya pastilah tidak jauh-jauh, karena godaan uang. Bukankah ekspor pasir telah menjadi ladang bisnis yang amat menggiurkan?
Karena itu, setelah melarang ekspor pasir ke Singapura, pemerintah harus melanjutkan langkah itu dengan upaya penertiban, penindakan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan pasir laut. Jika tidak, Negara Kesatuan Republik Indonesia pun bisa ‘dijual’ setiap saat, kepada siapa saja.











KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras









Entri Populer