Senin, 21 Juli 2014

PESANGON/ KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


Alasan
Kompensasi
Pengaturan di UU N0 13 Tahun 2003
Mengundurkan diri dgn kemauan sendiri
Tidak berhak atas Pesangaon, Berhak atas Uang Penganti Hak (UPH)
pasal 162 ayat (1)
Tidak lulus masa percobaan
Tidak Berhak
pasal 154
Selesainya PKWT
Tidak Berhak
pasal 154 huruf B
Pekerja melakukan kesalahan berat
Tidak berhak atas Uang Pesangaon (UP), Berhak atas UPH
pasal 158 ayat (3)
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
pasal 161 ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena kesalahan pengusaha
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
pasal 169 ayat (1)
Pernikahan antar pekerja
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
pasal 153
PHK Massal karena perusahaan merugi
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
pasal 164 (1)
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
pasal 164 (3)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status( Karyawan tdk melanjutkan kerja)
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
pasal 163 ayat (1)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak  melanjutkan hubungan kerja
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
pasal 163 ayat (2)
Perusahaan bangkrut/pailit yang dibuktikan dengan hasil audit keuangan
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
pasal 165
Karyawan meninggal dunia
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
pasal 166
Karyawan  mangkir selama 5 hari/lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
UPH dan Uang pisah
pasal 168 ayat (1)
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
pasal 172
Pekerja memasuki usia pensiun (55 tahun keatas)
THT (Jamsostek)
pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
1 kali UPMK dan UPH
pasal 160 ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
1 kali UPMK dan UPH
pasal 160 ayat (7)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer